4. Al Khuthuwat ( Langkah Nyata Untuk Sebuah Perbuatan )
📚 Buku Jangan Dekati Zina
Adapun tentang Al Khuthuwat maka hal ini bisa dicegah dengan
komitmen seorang hamba untuk tidak menggerakkan kakinya kecuali
untuk perbuatan yang bisa diharapkan mendatangkan pahala dari Allah
swt. Bila ternyata langkah kakinya itu tidak akan menambah pahala, maka
mengurungkan langkah tersebut tentu lebih baik baginya.
Dan sebenarnya bisa saja seseorang memperoleh pahala dari setiap perbuatan mubah ( yang boleh dikerjakan dan boleh juga ditinggalkan, pent.) yang dilakukannya dengan cara berniat untuk Allah swt. Dengan demikian maka seluruh langkahnya akan bernilai ibadah.
Tergelincirnya seorang hamba dari perbuatan salah itu ada dua macam : tergelincirnya kaki dan tergelincirnya lidah. Oleh karena itu kedua macam ini disebutkan sejajar oleh Allah swt dalam firmanNya :
“Dan hamba hamba Ar Rahman, yaitu mereka yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata kata ( yang mengandung ) keselamatan.” ( QS. Al Furqon, 63 ).
Di sisi lain, Allah menjelaskan bahwa sifat mereka itu adalah istiqomah dalam ucapan dan langkah langkah mereka, sebagaimana Allah juga mensejajarkan antara pandangan dan lintasan pikiran, dalam firmanNya :
“Allah mengetahui khianat mata dan apa yang disembunyikan oleh hati.” ( QS. Ghofir, 19 ).
Semua hal yang kami sebutkan di atas adalah sebagai pendahuluan bagi penjelasan akan diharamkannya zina, dan kewajiban menjaga kemaluan.
Rasulullah saw bersabda :
“Yang paling banyak memasukkan orang ke dalam neraka ialah lidah dan kemaluan.” ( HR. Ahmad dan At Turmudzi, dan dianggap shaheh oleh Al Albani dalam silsilah hadits shaheh ).
Dalam shaheh Bukhori dan Muslim diriwayatkan, bahwa Nabi Muhammad saw bersabda :
“Tidak dihalalkan darah seorang muslim kecuali sebab tiga hal : (1). orang yang sudah kawin yang melakukan zina, (2). membunuh jiwa dengan sebab membunuh jiwa, dan (3). orang yang meninggalkan agamanya serta meninggalkan jamaah.”
Dalam hadits ini ada pensejajaran antara zina dengan kufur dan membunuh jiwa, persis seperti yang terdapat dalam ayat pada surat Al Furqon, juga seperti yang ada dalam hadits Ibnu Mas’ud ra.
Dan sebenarnya bisa saja seseorang memperoleh pahala dari setiap perbuatan mubah ( yang boleh dikerjakan dan boleh juga ditinggalkan, pent.) yang dilakukannya dengan cara berniat untuk Allah swt. Dengan demikian maka seluruh langkahnya akan bernilai ibadah.
Tergelincirnya seorang hamba dari perbuatan salah itu ada dua macam : tergelincirnya kaki dan tergelincirnya lidah. Oleh karena itu kedua macam ini disebutkan sejajar oleh Allah swt dalam firmanNya :
“Dan hamba hamba Ar Rahman, yaitu mereka yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata kata ( yang mengandung ) keselamatan.” ( QS. Al Furqon, 63 ).
Di sisi lain, Allah menjelaskan bahwa sifat mereka itu adalah istiqomah dalam ucapan dan langkah langkah mereka, sebagaimana Allah juga mensejajarkan antara pandangan dan lintasan pikiran, dalam firmanNya :
“Allah mengetahui khianat mata dan apa yang disembunyikan oleh hati.” ( QS. Ghofir, 19 ).
Semua hal yang kami sebutkan di atas adalah sebagai pendahuluan bagi penjelasan akan diharamkannya zina, dan kewajiban menjaga kemaluan.
Rasulullah saw bersabda :
“Yang paling banyak memasukkan orang ke dalam neraka ialah lidah dan kemaluan.” ( HR. Ahmad dan At Turmudzi, dan dianggap shaheh oleh Al Albani dalam silsilah hadits shaheh ).
Dalam shaheh Bukhori dan Muslim diriwayatkan, bahwa Nabi Muhammad saw bersabda :
“Tidak dihalalkan darah seorang muslim kecuali sebab tiga hal : (1). orang yang sudah kawin yang melakukan zina, (2). membunuh jiwa dengan sebab membunuh jiwa, dan (3). orang yang meninggalkan agamanya serta meninggalkan jamaah.”
Dalam hadits ini ada pensejajaran antara zina dengan kufur dan membunuh jiwa, persis seperti yang terdapat dalam ayat pada surat Al Furqon, juga seperti yang ada dalam hadits Ibnu Mas’ud ra.
Comments
Post a Comment
Silakan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan