3. Akad Nikah - Rukun Dan Syarat-Syaratnya
π Buku Bekal-Bekal Pernikahan
Di Sunnahkan ketika hendak akad nikah, memulai
dengan khutbah sebelumnya yang disebut khutbah
Ibnu Mas’ud (khutbatul hajjah, pent) yang
disampaikan oleh calon mempelai pria atau orang lain
diantara para hadirin. Dan lafadznya sebagai berikut :
“ Sesungguhnya segala puji bagi Allah. Kami memujiNya, memohon pertolongan dan ampunan-Nya, serta kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan keburukan amal usaha kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan melainkan Allah semata, tiada sekutu bagiNya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya”. (HR. Imam yang lima dan Tirmidzi menghasankan hadits ini).
“ Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa kepada-Nya, dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam”. (QS. Ali ‘Imran: 102).
“ Hai sekalian manusia bertakwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya, dan daripada keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”. (QS. An Nisaa’: 1).
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar”. (QS. Al-Ahzab: 70-71).
Adapun rukun-rukun akad nikah ada 3, yaitu:
Adapun syarat-syarat sahnya nikah ada 4, yaitu :
Bagikan ini :
“ Sesungguhnya segala puji bagi Allah. Kami memujiNya, memohon pertolongan dan ampunan-Nya, serta kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan keburukan amal usaha kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan melainkan Allah semata, tiada sekutu bagiNya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya”. (HR. Imam yang lima dan Tirmidzi menghasankan hadits ini).
“ Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa kepada-Nya, dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam”. (QS. Ali ‘Imran: 102).
“ Hai sekalian manusia bertakwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya, dan daripada keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”. (QS. An Nisaa’: 1).
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar”. (QS. Al-Ahzab: 70-71).
Adapun rukun-rukun akad nikah ada 3, yaitu:
- πΉ1. Adanya 2 calon pengantin yang terbebas dari
penghalang-penghalang sahnya nikah, misalnya:
wanita tersebut bukan termasuk orang yang
diharamkan untuk dinikahi (mahram) baik karena
senasab, sepersusuan atau karena sedang dalam
masa ‘iddah, atau sebab lain. Juga tidak boleh jika
calon mempelai laki-lakinya kafir sedangkan
mempelai wanita seorang muslimah. Dan sebab-sebab
lain dari penghalang-penghalang syar’i.
πΉ2. Adanya ijab yaitu lafadz yang diucapkan oleh wali atau yang menggantikannya dengan mengatakan kepada calon mempelai pria: “ Saya nikahkan kamu dengan Fulanah”.
πΉ3. Adanya qobul yaitu lafadz yang diucapkan oleh calon mempelai pria atau orang yang telah diberi ijin untuk mewakilinya dengan mengucapkan : “ Saya terima nikahnya”. Syaikhul islam Ibnu Taymiah dan muridnya, Ibnul Qoyyim, menguatkan pendapat bahwa nikah itu sah dengan segala lafadz yang menunjukkan arti nikah, tidak terbatas hanya dengan lafadz : " Ankahtuka atau Jawwaztuka ". Orang yang membatasi lafadz nikah dengan Ankahtuka atau Jawwaztuka karena dua lafadz ini terdapat dalam Al Qur’an. Sebagaimana firman Allah Ta’ala : “ Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia” (QS. Al-Ahzab: 37).
Dan firman-Nya yang lain : “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu” (QS. An-Nisa’:22).
Akan tetapi kejadian yang disebutkan dalam ayat tersebut tidak berarti pembatasan dengan lafadz tersebut ( tazwij atau nikah). Wallahu a’lam.
Adapun syarat-syarat sahnya nikah ada 4, yaitu :
- πΉ1. Menyebutkan secara jelas (ta’yin) masing-masing
kedua mempelai dan tidak cukup hanya
mengatakan: “ Saya nikahkan kamu dengan anak saya” apabila mempunyai lebih dari satu anak
perempuan. Atau dengan mengatakan: “ Saya
nikahkan anak perempuan saya dengan anak laki-laki
anda” padahal ada lebih dari satu anak laki-lakinya.
Ta’yin bisa di lakukan dengan menunjuk langsung kepada calon mempelai, atau menyebutkan namanya, atau sifatnya yang dengan sifat itu bisa di bedakan dengan yang lainnya.
πΉ2. Kerelaan kedua calon mempelai. Maka tidak sah jika salah satu dari keduanya dipaksa untuk menikah, sebagaimana hadits Abu Hurairah : “ Janda tidak boleh di nikahkan sehingga dia diminta perintahnya, dan gadis ( perawan ) tidak dinikahkan sehingga diminta ijinnya.” Mereka bertanya: “ Wahai Rasulullah, bagaimana ijinnya ( seorang gadis )?”. Beliau menjawab: “Bila ia diam”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Kecuali jika mempelai wanita masih kecil yang belum baligh maka walinya boleh menikahkan dia tanpa seijinnya.
πΉ3. Yang menikahkan mempelai wanita adalah walinya. Berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam: “ Tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya wali” (HR. Imam yang lima kecuali Nasa’i).
Apabila seorang wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa wali maka nikahnya tidak sah. Di antara hikmahnya, karena hal itu merupakan penyebab terjadinya perzinahan dan wanita biasanya dangkal dalam berfikir untuk memilih sesuatu yang paling maslahat bagi dirinya. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an tentang masalah pernikahan, ditujukan kepada para wali : “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu” (QS. An-Nuur: 32).
-
“Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi
mereka” (QS. Al-Baqoroh: 232)
dan ayat-ayat yang lainnya.
Wali bagi wanita adalah: bapaknya, kemudian
yang diserahi tugas oleh bapaknya, kemudian ayah
dari bapak terus ke atas, kemudian anaknya yang
laki-laki kemudian cucu laki-laki dari anak lakilakinya
terus ke bawah, lalu saudara laki-laki
sekandung, kemudian saudara laki-laki sebapak,
kemudian keponakan laki-laki dari saudara laki-laki
sekandung kemudian sebapak, lalu pamannya
yang sekandung dengan bapaknya, kemudian
pamannya yang sebapak dengan bapaknya,
kemudian anaknya paman, lalu kerabat-kerabat
yang dekat keturunan nasabnya seperti ahli waris,
kemudian orang yang memerdekakannya (jika
dulu ia seorang budak, pent), kemudian baru
hakim sebagai walinya.
- πΉ4. Adanya saksi dalam akad nikah, sebagaimana
hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Jabir:
"Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali
dan dua orang saksi yang adil (baik agamanya,
pent)." (HR. Al-Baihaqi dari Imran dan dari Aisyah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir oleh Syaikh
Al-Albani no. 7557).
Maka tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya
dua orang saksi yang adil.
Imam Tirmidzi berkata: “Itulah yang difahami oleh
para sahabat Nabi dan para Tabi’in, dan para
ulama setelah mereka. Mereka berkata: “Tidak sah
menikah tanpa ada saksi”. Dan tidak ada perselisihan dalam masalah ini diantara mereka.
Kecuali dari kalangan ahlu ilmi Muta’akhirin
(belakangan)”.
Bagikan ini :

Comments
Post a Comment
Silakan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan