4. Bab Puasa



📚 Terjemah Kitab Matan Taqrib



كتاب الصيام

Puasa Ramadhan adalah rukun Islam ketiga setelah Syahadat dan shalat. Setiap muslim yang baligh dan sehat jasmani dan rohani wajib melaksanakan puasa Ramadhan dan berdosa apabila meninggalkannya. Agar puasanya sah, maka diwajibkan juga bagi setiap muslim mengetahui syarat dan rukun puasa serta apa saja perkara yang membatalkan puasa.

Syarat Wajib Dan Rukun Puasa
Syarat wajib puasa ada empat yaitu :

(1) Islam,
(2) Baligh,
(3) Berakal sehat,
(4) Mampu berpuasa.

Adapun fardhu/rukun atau tata cara puasa ada empat yaitu :

(1) Niat,
(2) Menahan diri dari makan dan minum,
(3) Jimak (hubungan intim),
(4) Sengaja muntah.

Yang Membatalkan Puasa
Yang membatalkan puasa ada sepuluh yaitu :

(1) Suatu benda yang sampai dengan sengaja ke dalam perut,
(2) Sengaja memasukkan suatu di sebagian Kepala,
(3) Suntik ke salah satu dua jalan (kemaluan depan belakang),
(4) Muntah dengan sengaja,
(5) Hubungan intim (jimak/watik) secara sengaja di kemaluan wanita,
(6) Keluar mani (sperma) sebab persentuhan,
(7) Haid,
(8) Nifas,
(9) Gila,
(10 Murtad.

Yang Disunnahkan Saat Puasa Ada 3
Dan disunnahkan dalam berpuasa itu 3 hal:

(1) Cepet-cepat/bersegera berbuka (ketika waktunya datang),
(2) Mengakhirkan sahur,
(3) meninggalkan perkaatan keji/buruk.

Haram Puasa Pada Hari Yang 5
Haramlah berpuasa pada hari-hari yang lima, yaitu :

(1) hari raya dua (Fitri dan Adha),
(2) hari-hari tasyriq yang tiga (tanggal 11, 12, 13 Dzul Hijjah).

Dan dimakruhkan (makruh tahrim) berpuasa pada hari keraguan (yaitu tanggal 30 Sya'ban, bila keadaan rukyah masih meragukan), kecuali bila bertepatan dengan hari kebiasaan bagi dia (berpuasa sunnah).

Bersetubuh Pada Bulan Ramadhan
Barangsiapa bersetubuh (berhubungan intim) pada siang hari bulan Ramadhan dengan sengaja pada kemaluan (muka atau belakang) wajiblah ia mengqadha' dan membayar kafarat (denda) yaitu memerdekakan budak mukmin. Jika tidak ada, wajiblah ia berpuasa 2 bulan berturut-turut. Jika tidak dapat (mengerjakannya) wajiblah ia memberi makan kepada 60 orang miskin, untuk tiap orang 1 mud (6 ons makanan pokok).

Mati Punya Hutang Puasa
Barangsiapa meninggal dunia sedang ia mempunyai tanggungan puasa dari Ramadan, haruslah dikeluarkan makan atas namanya(kepada orang miskin, oleh walinya dari harta peninggalannya) untuk tiap hari 1 mud).

Orang Tua Dan Sakit Parah Boleh Tidak Puasa
Orang tua yang telah lanjut usia (pikun, termasuk juga orang sakit yang tak ada harapan untuk sembuh) jika tidak kuat berpuasa, boleh berbuka (tidak puasa) dan harus memberi makan (kepada orang miskin) untuk tiap hari 1 mud.

Wanita Hamil Yang Tidak Puasa
Wanita hamil dan wanita yang menyusui jika kuatir akan terganggu kesehatan dirinya, boleh berbuka (tidak puasa) dan wajiblah keduanya mengqadha. Jika keduanya kuatir akan (terganggu kesehatan) anaknya, boleh berbuka puasa dan wajib mengqadha' serta membayar kafarat untuk tiap hari 1 mud yaitu 1/2 kati Irak (6 ons).

Orang sakit dan orang musafir yang bepergian jauh boleh keduanya berbuka dan harus mengqadha'.

I'tikaf
I'tikaf (iktikaf) atau berdiam diri di masjid itu adalah sunnah yang disenangi oleh Allah. Dan i'tikaf itu mempunyai 2 syarat, yaitu :

(1) Niat,
(2) Berdiam di masjid.

Seseorang tidak boleh keluar dari (masjid ketika menjalankan) i'tikaf yang dinazari kecuali untuk keperluan manusia (seperti kencing dan berak) atau karena terhalang oleh haid atau sakit yang tak memungkinkan orang berdiam di masjid Dan batallah i'tikaf itu sebab persetubuhan (hubungan intim).

Bagikan ini :

Comments

Popular posts from this blog

Terjemahan Kitab Kifayatul Awam (Tauhid)

Terjemahan Kitab Qami' Ath-Thughyan (77 Cabang Iman)

Buku Islahul Qulub (Jernihkan Hati)

Terjemahan Kitab Mukasyafah Al-Qulub (Bening Hati Dengan Ilmu Tasawuf)

Terjemahan Kitab Nashoihul Ibad

Terjemahan Kitab Syarah Al-Hikam