5. Bab Haji Dan Umroh



📚 Terjemah Kitab Matan Taqrib



كتاب الحج

Haji dan umroh adalah salah satu dari lima prinsip (rukun) Islam yang wajib dilaksanakan sekali seumur hidup bagi yang mampu. Haji adalah ibadah khusus yang hanya boleh dilaksanakan di Tanah Suci Makkah pada bulan-bulan tertentu. Sedangkan umroh adalah ibadah yang merupakan satu paket dengan haji namun bisa juga dilaksanakan secara mandiri di luar musim haji sepanjang tahun namun tetap pelaksanaannya harus di Makkah, Arab Saudi dengan cara ritual ibadah yang mirip namun tanpa wukuf di Arafah, tanpa mabit di mina dan tanpa melempar jumrah. Persamaannya adalah sama-sama keliling Ka'bah, sa'i antara sofa dan marwah dan memulai ibadah dari miqat.

Syarat Wajib Haji
Syarat-syarat (orang) wajib melakukan haji itu ada 7 (tujuh) yaitu :

(1) Islam,
(2) Baligh (cukup umur),
(3) Berakal sehat (tidak gila),
(4) Merdeka (bukan budak),
(5) (Bisa mengerjaka, yakni) : (A) ada bekalnya (ongkos dirinya pulang pergi dan belanja untuk keluarganya yang ditinggal), (B) ada kendaraannya (kepunyaan sendiri atau menyewa, bagi penduduk di luar kota Makkah yang jauhnya 15 farsakh atau lebih lebih),
(6) Aman jalannya,
(7) Bisa pergi (berkesampaian).

Syarat/Rukun/Tata Cara Haji 
Syarat-syarat haji itu ada 4 (empat) Yaitu :

(1) Menjalankan ihram dengan niat (niat memasuki ibadah haji dengan mengenakan pakaian tak berjahit pada tanggal 9 Dzulhijjah),

(2) Wukuf (berhenti) di Arafah (setelah rembang matahari pada tanggal 9 Dzulhijjah),

(3) Tawaf (berkeliling) di (sekitar) Ka'bah (7 kali). (masuk waktunya tengah malam Nahr / malam 10 Dzulhijjah. Akhir waktunya tak terbatas. Diakhirkannya di luar hari Nahr makruh. Diakhirkannya di luar hari-hari tasyriq sangat makruh),

(4) Sa'i (berjalan cepat pulang pergi) antaa bukit Safa dan Marwah (7 kali, dimulai dari Shofa dan diakhiri pada Marwah).

Rukun Umrah
Rukun umrah itu ada 3 (tiga) yaitu :

(1) Ihram,
(2) Thawaf dan Sa'i,
(3) Bercukur rambut kepala atau memendekkannya, menurut salah satu qaul (pendapat) yang kuat.

Wajib Haji
Wajib haji selain rukun itu ada 3 (tiga) yaitu:

(1) Ihram mulai dari miqat [1],
(2) Melontar jumrah [2] tiga,
(3) Bercukur rambut kepala (memendekkannya saja. Yang lebih utama bagi pria bercukur dan bagi wanita memendekkannya).

Sunnahnya Haji
Sunnahnya haji ada 7 (tujuh):

(1) Ifrad, yaitu mendahulukan ibadah haji sebelum umrah,
(2) Talbiyah (mengucapkan Labbaikallahumma labbaik, Labbaika laasyarika laka labbaik, Innalhamda wanni'mata laka walmulka laa syarika lak),
(3) Tawat qudum (tawaf sebelum wukuf di Arafah),
(4) Bermalam di Muzdalifah,
(5) Bersalat sunnah 2 rakaat setelah thawaf,
(6) Bermalam di Mina,
(7) Tawaf wada' (tawaf ketika hendak keluar dari Makkah).

Dan wajiblah pria ketika ihram mengenakan pakaian tak berjahid dan mengenakan kain dan selendang putih (ini menurut qaul yang terkuat, seperti yang diterangkan dalam Al-Majmuk).

CATATAN :

[1]. Miqat adalah masa dan tempat menjalankan haji. Masa menjalankannya adalah Syawal, Dzulqa'dah dan 10 hari dari Dzulhijjah. Tempat mulai menjalankan haji adalah :

(1) Makkah bagi penduduk Makkah,
(2) Dzulhulaifah bagi calon haji dari arah Arafah dan Madinah,
(3) Juhfah dari arah Syria, Mesir, Afrika, Barat laut,
(4) Yalamlam dari arah Tihamah Yaman,
(5) Qam dari arah Nejed Hijaz dan Najed Yaman,
(6) Dzti Irq dari arah Timur.

[2]. Jumrah artinya sekumpulan batu-batu kecil. Secara syariah melontar jumrah adalah melontar 7 buah batu kecil pada tempat yang telah ditentukan di waktu haji.

Bermalam di Muzdalifah, bermalam di Mina dan Tawaf wada' ketiga-tiganya adalah termasuk wajib haji menurut Imam Nawawi di dalam kitab Ziyadatur Raudah dan Al Majmuk Syarah Muhadzab. Ini adalah pendapat yang kuat (mu'tamad).

Larangan Saat Ihram
Haram bagi orang yang ihram ada 10 (sepuluh) perkara Yaitu:

(1) Mengenakan pakaian berjahit,
(2) menutup (seluruh atau sebagian) kepala bagi pria dan wajah bagi wanita,
(3) Menyisir rambut,
(4) Memotong rambut,
(5) Memotong kuku,
(6) Memakai wangi-wangian,
(7) Membunuh binatang buruan (di darat),
(8) Melakukan akad nikah (menikah sendiri atau menikahkan orang lain),
(9) Bersetubuh,
(10) Bersentuhan (antara pria dan wanita) dengan syahwat.

Dalam (pelanggaran terhadap) semua itu ada fidyah (tebusan), kecuali akad nikah, karena akad nikah itu sesungguhnya tidak sah. Dan tidak ada yang merusakkan ihram itu kecuali persetubuhan pada kemaluan. Sedang orang yang ihram itu tidak boleh (keluar) dari (ihramnya) rusak, (tetapi harus meneruskan ibadah hajinya hingga selesai).

Barang siapa tertinggal (tidak) melakukan wuquf di Arafah, maka (wajiblah) ia tahallul (keluar dari ihram haji) dengan mengerjakan umrah dan wajiblah ia mengqadha' (hajinya) dan membayar dam (denda).

Barangsiapa yang meninggalkan rukun (haji), tidaklah ia boleh keluar dari ihramnya sehingga ia (selesai) menunaikannya. Dan barangsiapa meninggalkan wajib (haji) haruslah ia membayar dam. Dan barangsiapa meninggalkan sunnah (haji) tidaklah wajib ia membayar sesuatu karena apa yang telah ditinggalkannya itu.

Denda Haji
Denda-denda yang wajib (dibayar ketika ada pelanggaran) di dalam ihram itu ada 5 (lima) macam:

Pertama, Denda yang wajib (dibayar) karena meninggalkan kelakuan yang diperintahkan di dalam haji, yaitu secara urut ialah seekor domba. Jika tidak mendapatkannya, wajib berpuasa 10 hari, 3 hari di kerjakan di waktu haji dan 7 hari dikerjakan jika telah pulang ke keluarganya (telah sampai di rumah).

Kedua, denda yang wajib (dibayar) karena bercukur rambut dan memakai wangi-wangian, yaitu boleh dipilih: seekor domba atau puasa 3 hari atau bersedekah 3 sha' (12 mud / 72 ons) makanan pokok kepada 6 orang miskin.

Ketiga, Denda yang wajib (dibayar) karena terkepung (oleh musuh) atau terhalang (jalan melakukan haji karena begal). Maka boleh bagi orang yang ihram itu tahallul dan barus menghadiahkan seekor domba.

Keempat, Denda yang wajib (dibayar) karena membunuh binatang buruan, yaitu boleh dipilih: jika binatang buruan itu termasuk yang ada penyerupaannya (seperti kijang, penyerupaannya ialah kambing, maka wajiblah mengeluarkan binatang penyerupaannya atau (kalau tidak) memberi harganya dan membeli dengan harga tersebut makanan dan menyedekahkannya (kepada orang miskin); atau (kalau tidak) haruslah berpuasa sebagai gantinya untuk setiap mud 1 hari. Dan jika binatang buruan itu termasuk yang tidak ada penyerupaannya, maka wajib mengeluarkan (menyedekahkan) makanan seharga binatang itu (kepada orang miskin) atau berpuasa sebagai gantinya untuk setiap mud 1 hari.

Kelima, denda yang wajib (dibayar) karena hubungan intim, yaitu secara urut: seekor onta, jika tidak ada, maka (sebagai gantinya) seekor lembu. Jika tidak diperolehnya, maka (sebagai gantinya) 7 ekor kambing. Jika tidak ada, maka hendaklah memberi harga onta tersebut dan dengan harga itu hendaklah membeli makanan dan menyedekahkannya (kepada orang fakir atau miskin). Jika tidak diperolehnya juga, maka wajib berpuasa sebagai gantinya untuk setiap mud 1 hari. Hadiah dan pemberian makanan itu tidak cukup dilakukan kecuali di Tanah Haram, sedangkan berpuasa tersebut cukup dilakukan di mana saja orang yang membayar denda itu menghendaki.

Tidak boleh orang membunuh binatang buruan Tanah Haram dan tidak boleh memotong pohon-pohonnya. Orang yang sudah tahallul dan orang yang tengah berihram dalam soal ini adalah sama.

Bagikan ini :

Comments

Popular posts from this blog

Terjemahan Kitab Kifayatul Awam (Tauhid)

Terjemahan Kitab Qami' Ath-Thughyan (77 Cabang Iman)

Buku Islahul Qulub (Jernihkan Hati)

Terjemahan Kitab Mukasyafah Al-Qulub (Bening Hati Dengan Ilmu Tasawuf)

Terjemahan Kitab Nashoihul Ibad

Terjemahan Kitab Syarah Al-Hikam