5. Poligami. Merusak Keharmonisan


📚 Buku Membina Rumah Tangga Harmonis



Syariat Islam membenarkan para suami untuk menikahi lebih dari satu istri, mereka diizinkan menikahi empat istri jika memiliki kesanggupan untuk itu. Dan para suami diperintahkan berlaku adil terhadap istri-istrinya, adil dalam masalah pembagian giliran dan nafkah.

Dan sebagaimana yang sudah dimaklumi bahwa Rasulullah Saw menikahi sembilan wanita yang kemudian dikenal dengan sebutan Ummahatul Mukminin Ra. Rasulullah merupakan contoh terbaik dalam hal berlaku adil kepada para istri, dalam hal pembagian giliran ataupun urusan lainnya. ‘Aisyah Ra, pernah mengungkapkan:

” Setiap kali Rasulullah Saw hendak melakukan lawatan, beliau selalu mengundi para istri. Bagi yang terpilih akan menyertai beliau dalam lawatan tersebut. Beliau membagi giliran bagi setiap istri masing-masing sehari semalam. [HR Muslim].

Riwayat Anas berikut ini memaparkan kepada kita salah satu bentuk keadilan beliau kepada para istri. Anas Ra, menceritakan:

” Rasulullah Saw mempunyai sembilan orang istri. Apabila beliau telah membagi giliran bagi para istri, beliau hanya bermalam di rumah istri yang tiba masa gilirannya. Biasanya para Ummahaatul Mukminin berkumpul setiap malam di rumah tempat beliau bermalam. Pada suatu malam, mereka berkumpul di rumah ‘Aiysah Ra, yang sedang tiba masa gilirannya. Rasulullah mengulurkan tangannya kepada Zaenab Ra, yang hadir ketika itu. ‘Aisyah Ra, berkata: “Itu Zaenab !” Beliau segera menarik tangannya kembali. [Muttafaqun ‘alaihi].

Begitulah keadilan yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw. Namun sekarang ini masih ada kita temui para suami yang melakukan sunnah ta’addud (poligami) yang mengabaikan hak salah satu istrinya. Bahkan tragisnya berakhir pada penyia-nyiaan hak salah satu istrinya, apakah itu istri yang pertama ataupun yang kedua. Karena dalam pandangan syariat tidak ada bedanya kedudukan istri pertama dengan istri kedua, ketiga ataupun keempat. Hendaklah para suami yang melaksanakan sunnah ta’addud hendaklah meneladani Rasulullah Saw dalam bersikap adil terhadap para istri dan dalam memenuhi hak istri-istrinya. Sehingga sunnah ta’addud ini tidak menjadi momok dalam rumah tangga yang kerap kali diasumsikan bakal merampas keharmonisan rumah tangga. Asumsi seperti itu telah dibantah oleh Rasulullah Saw. beliau membuktikan bahwa banyak istri itu tidaklah mengurangi keharmonisan rumah tangga.

Bagikan ini :

Comments

Popular posts from this blog

Terjemahan Kitab Kifayatul Awam (Tauhid)

Terjemahan Kitab Qami' Ath-Thughyan (77 Cabang Iman)

Buku Islahul Qulub (Jernihkan Hati)

Terjemahan Kitab Mukasyafah Al-Qulub (Bening Hati Dengan Ilmu Tasawuf)

Terjemahan Kitab Nashoihul Ibad

Terjemahan Kitab Syarah Al-Hikam