55. Perkawinan
π Kitab 1100 Hadist Pilihan
Penjelasan: Larangan hukum yang dikenakan terhadap nasab seperti hukum pernikahan, warisan, dan lain-lain berlaku juga terhadap anak atau saudara sesusu.
Penjelasan: Diamnya seorang gadis adalah tanda setuju sebab gadis lebih banyak malu ketimbang janda.
Keterangan : Islam menentukan batas yang boleh dilihat, demi kehormatan kaum wanita. Laki-laki yang hendak meminangnya hanya diperbolehkan melihat wajah dan kedua telapak tangannya. Hal itu sudah dianggap cukup mewakili seluruh tubuhnya. Kepada lelaki itu diberi kesempatan melihat batas yang. diperbolehkan itu lebih lama dari biasa, dengan harapan mungkin hal itu akan mendorong minatnya untuk mengawininya. Di dalam syarh Al-Imam An-Nawawi pada shahih Muslim disebutkan bahwa izin untuk melihat ini tidak harus dengan persetujuan wanita itu, dan sebaiknya dilakukan tanpa sepengetahuannya, karena hal itu mutlak diizinkan oleh Rasulullah Saw. tanpa syarat keridhaannya. Biasanya wanita akan malu untuk memberikan izin. Hal ini untuk menjaga agar tidak melukai perasaannya, kalau setelah melihatnya, lelaki itu kemudian mengundurkan diri. Karena itulah dianjurkan untuk melihat tanpa sepengetahuan si wanita sebelum melakukan peminangan.
Keterangan : Hendaknya suami dan istri sama-sama merasakan kepuasan dan sama-sama mencapai ejakulasi.
Keterangan : Sama seperti pada no.29 diatas.
Keterangan : Yakni tidak langsung melakukan hubungan intim sebelum pemanasan dahulu, diantaranya bergurau, bercumbu dan membelai mesra istri.
Penjelasan: Adapun budak yang diperistrikan dibolehkan azal bagi laki-laki kalau tidak menghendaki keturunan daripadanya.
Penjelasan: Kawin mut’ah ialah kawin untuk waktu tertentu atau disebut kawin kontrak.
Penjelasan: Jadi dilarang bergurau (main-main) dalam ketiga perkara diatas.
Keterangan : Di dalam buku “Ketentuan Nafkah Istri dan Anak” karya Drs. Muhammad Thalib, disebutkan bahwa ketentuan nafkah untuk istri diantaranya adalah:
Selain itu, suami berkewajiban pula menyediakan tempat tinggal untuk istri dan diri sendiri sesuai dengan kemampuannya, sebagaimana yang difirmankan oleh Allah swt didalam Al Qur’an, “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.” (Qs. ATH THALAAQ – Ayat 6).
Comments
Post a Comment
Silakan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan