9. Bab Jinayat (Pidana)



📚 Terjemah Kitab Matan Taqrib



كتاب الجنايات

Kitab Jinayat (Tindak Pidana berat). Di negara yang menganut sistem syariah Islam, berlaku hukum jinayat (tindak pidana) dan diyat bagi pelaku pelanggaran berat seperti pembunuhan. Baik pembunuhan yang disengaja atau tidak disengaja. Pelakunya akan terkena qishah (dieksekusi) atau membayar diyat yang nilainya berbeda-beda sesuai dengan berat ringannya pelanggaran.

Bab Jinayat
Membunuh itu ada tiga macam:

1. Murni sengaja,
2. Murni keliru,
3. Sengaja keliru.

Membunuh murni sengaja yaitu menyengaja memukulnya dengan alat yang bias membunuh pada umumnya dan menyengaja membunuhnya dengan alat tersebut maka wajib dikisos. Apabila korban mamberi maaf dia wajib diyat yang diberatkan seketika itu diambilkan dari harta sang pembunuh. Membunuh murni salah yaitu melemper sesuatu kemudian mengenai seseorang hingga mati. Maka tidak di qisos tapi wajib diyat yang diringankan bagi orang yang berakal dan ditangguhkan sampai tiga tahun. Membunuh setengah sengaja atau sengaja salah yaitu seseorang membunuh dengan alat yang tidak membunuh pada umumnya sehingga orang yang terlampar terbunuh. Maka tidak di qisos tapi wajib diyat atas yang berakal dan ditangguhkan sampai tiga tahun.

Syarat wajib qisos ada empat:
1. Yang membunuh baligh,
2. Yang membunuh berakal,
3. Yang membunuh bukan orang tua yang dibunuh,
4. Yang terbunuh lebih nakis dari yang membunuh sebab kafir atau hamba.

Rombongan membunuh satu orang maka perorang harus diqisos. Dan wajib pula setiap perorangan diqisos ujung anggota yang sama.

Syarat wajib qisos anggota setelah syarat diatas tersebut diatas ada dua lagi:

1. Bersekutu satu nama khusus, kanan dengan kanan, kiri dengan kiri,
2. Salah satu dari dua anggota yang diqisos tidak lengket dengan yang lain, setiap anggota yang dipotong di ruas. Ini dalam qisos. Dan tidak ada qisos dalam melukai kecuali anggota yang tampak terang.

Bab Diyat
Diyat itu terbagi menjadi dua: diyat yang berat dan diyat yang ringan.

Diyat yang diberatkan adalah seratus unta dari hikkoh dan tiga puluh unta jada'ah dan empat puluh onta yang masih dalam kandungan.

Diyat yang ringan adalah seratus onta dari 20 hikkoh dan 20 jada'ah dan 20 bintu labun dan 20 ibnu labun dan 20 bintu mahot.

Bila tidak ada onta onta tersebut diatas maka kalkulasi nilai onta onta diatas. Menurut pendapat yang lain: dialihkan seribu dinar atau dua belas dirham. Bila diyat yang diberatkan maka ditambah sepertiganya.

dan diberatkan diyat pembunuhan keliru di 3 tempat

1. Ketika membunuh di tanah haram,
2. Membunuh di bulan Haram,
3. Membunuh kerabat yang dimuliakan.

Diyat seorang perempuan adalah separo dari diyat laki laki. Dan diyat Yahudi, Nasrani adalah sepertiga diyat Muslim, adapun Majusi adalah 2/3 per sepuluh ( 66,6 % ) diyat Muslim.

Dan sempurnya diyat nafsi dalam memotong kedua tangan, kedua kaki, hidung, kedua telinga, kedua mata, Pelupuk mata yang empat, lisan, kedua bibir, menghilangkan kalam ( suara) menghilangkan penglihatan, menghilangkan pendengaran, menghilangkan penciuman, menghilangkan akal, menghilangkan dzakar, menghilangkan dua telor, dan di anggota yang tampak jelas, gigi, Maka lima onta. Dan semua anggota yang tidak ada manfaat maka didalamnya ada hokum.

Dan diyatnya hamba maka harga dari hamba tersebut. Dan diyat janin yang merdeka adalah seperti halnya hamba atau amat. Dan diyat janin hamba 1/10 harga ibunya.

Klaim Darah
Ketika Bersamaan pengakuan berdarah dengan pencuri pada seseorang yang sama serta pengakuannya benar maka pengaku disumpah 50 kali dan berhak diad. Dan bila tidak bersamaan dengan pencuri maka pengaku disumpah dan yang membunuh jiwa yang mulia harus membayar kifarat yaitu memerdekaan amat mukminah yang selamat dari aib yang membahayakan. Dan bila tidak menemukan maka harus berpuasa dua bulan berturut turut.

Bab Hudud (Hukuman Pidana)
Hudud (Hukuman Pidana) dalam syariah Islam. Tindak pidana yang dilakukan berdampak pada pemberlakuan sanksi atau hukuman (had atau hudud) yang berbeda-beda sesuai dengan berat ringannya perbuatan pidana yang dilakukan. Misalnya, hukuman bagi pencuri itu berbeda dengan peminum alkohol. Zina muhson berbeda hadnya dengan zina non-muhson.

Hukuman Zina Muhson Dan Non-muhson
Zina ada dua macam:

1. Muhson ( sudah berkeluarga ),
2. Ghoiru Muhson (Belum berkeluarga).

Zina Muhson Hadnya Di rajam. dan Ghoiru Muhson Hadnya adalah 100 cambukan dan diusir selama setahun sejauh perjalanan solat kosor.

Syarat Muhson ada empat:

1. Baligh,
2. Berakal.
3. Merdeka,
4. Adanya Wati dalam nikah yang sah.

Seorang hamba baik laki laki atau perempuan maka hadnya separo dari hadnya orang merdeka. Adapun Had Liwati dan menyetubuhi hewan adalah seperti Zina. Dan barang siapa yang wati selain farji maka hadnya diusir yang tidak sampai sejauh ukuran usiran yang terendahnya Had.

Qadzaf/Tuduhan Zina
Bila seseorang menuduh orang lain berbuat zina maka dia berhak dihad tuduhan dengan delapan sarat. Tiga di yang menuduh yaitu dia baligh, berakal dan bukan orang tua yang dituduh. Lima yang di tertuduh yaitu: Yang dituduh baligh, berakal, berakal merdeka dan terjaga. Dan dihad orang merdeka 80 kali dan hamba 40 kali. Had menuduh bias gugur dengan tiga sarat: Mendatangkan saksi, maaf dari yang dituduh atau lian di hak suami istri.

Hukuman Peminum Khamr/Miras
Barang siapa minum arak atau minum minuman yang memabukkan maka dia di had 40 kali. Dan boleh sampai 80 kali dengan tujuan mengapokkan. Dan wajib atasnya dua hal: saksi atau sumpah. Dan tidak dihad dengan sebab muntah atau bau mulut.

Hukuman Bagi Pencuri
Tangan Pencuri dipotong dengan tiga sarat:

1. Dia Baligh,
2. Bearakal,
3. Dia mencuri mencapai satu nisob yaitu seharga ¼ dinar dari umumnya simpanan dan tidak ada milik baginya atau serupa milik.

Dan dipotong tangan yang kanan pencuri dari ruas pergelangan tangan. Dan bila mencuri kedua maka dipotong kaki kiri dan bila mencuri ketiga maka dipotong tangan kanan dan bila mencuri lagi maka dipotong kaki kanan dan bila mencuri lagi yang kelima maka di ta’zir. Menurut pendapat lain dibunuh dengan sabar.

Pemotong Jalan (Begal)
Begal itu da 4 macam. Bila membunuh dan tidak mengambil harta maka dia harus dibunuh. Bila membunuh dan mengambil harta maka dia harus dibunuh dan disalib. Dan bila mengambil harta dan tidak membunuh maka dipotong tangan dan kakinya selang seling. Dan bila hanya menakut nakuti, tidak mengambil harta dan tidak membunuh maka dia harus dipenjara dan diusir. Dan bila bertobat sebelum di kuasakan maka gugur had dan pengambilan hak.

Hukuman Menyakiti Sesama
Barang siapa menyakiti orang lain atau hartanya kemudian orang tersebut mati beneran maka dia harus dibunuh dan tidak mengganti harta yang dirusak. Dan bagi pengendara maka dia harus mengganti yang dirusak.

Hukuman Pemberontak
Pemberontak diperangi dengan tiga sarat:

1. Mereka di daerah kekuasaan,
2. Hendakklah mereka dikeluarkan dari kekuasaan imam,
3. Mereka mudah diatur.

Tawanan mereka tidak dibunuh, harta mereka tidak dijarah dan tidak dipercepat sebab melukainya.

Hukuman Murtad
Barang siapa keluar dari islam maka dia diharapkan bertobat sampai tiga kali, siapa tau mau bertobat. Dan bila tidak mau bertobat maka harus dibunuh, dan tidak dimandikan dan tidak dimandikan, disalati dan tidak pula dikuburkan di kuburan muslim.

Hukuman Tidak Shalat
Orang yang meninggalkan sholat itu ada dua macam:

1. Mereka meninggalkan solat karena tidak yakin atas wajibnya solat maka hukumnya adalah hokum murtad.
2. Mereka meninggalkaanya karena malas maka hendaklah bertobat. Siapa tau mau bertobat dan melaksanakan solat. Bila tidak mau maka dibunuh sebagai had dan hukumnya sama dengan hokum muslim.

Bagikan ini :

Comments

Popular posts from this blog

Terjemahan Kitab Kifayatul Awam (Tauhid)

Terjemahan Kitab Qami' Ath-Thughyan (77 Cabang Iman)

Buku Islahul Qulub (Jernihkan Hati)

Terjemahan Kitab Mukasyafah Al-Qulub (Bening Hati Dengan Ilmu Tasawuf)

Terjemahan Kitab Nashoihul Ibad

Terjemahan Kitab Syarah Al-Hikam