Bab 8. Dhihar



📚 Terjemah Kitab Ringkasan Tabyinul Ishlah Li Muridin Nikah



1. Hukum Dhihar
Dhihar ialah ketika seorang lelaki berkata kepada istrinya: “Anda bagiku seperti punggung ibuku”. Dan ketika lelaki berkata kepada istrinya dengan ucapan tersebut dan tidak mengiringi dengan thalaq, maka tetap kembali menjadi istrinya, dan wajib pada saat itu menunaikan kaffarat, yaitu memerdekakan seorang budak wanita yang selamat dari cacat dan layak pekerjaannya. Apabila tidak mampu karena miskin, maka puasalah selama dua bulan berturut-turut. Dan jika ternyata tetap tidak mampu, maka hendaknya memberi makan enam puluh orang miskin. Bagian setiap seorang miskin adalah satu mud (± 6,5 ons).

2. Haram Bersetubuh Bagi Orang Dhihar
Tidak halal bagi seorang lelaki yang terbukti nyata melakukan dhihar lalu bersetubuh dengan istrinya, kecuali bila kaffarat sudah dilaksanakan.

3. Istilah Dhihar
Arti dhihar menurut syar'i ialah seorang lelaki yang menyerupakan istrinya serta tidak diiringi thalaq bain, diserupakan dengan wanita mahram, (yaitu wanita yang tidak halal bagi lelaki tersebut untuk menikahinya), seperti saudara perempuan dan seluruh wanita mahram (lihat bab mahram).

Bagikan ini :

Comments

Popular posts from this blog

Terjemahan Kitab Kifayatul Awam (Tauhid)

Terjemahan Kitab Qami' Ath-Thughyan (77 Cabang Iman)

Buku Islahul Qulub (Jernihkan Hati)

Terjemahan Kitab Mukasyafah Al-Qulub (Bening Hati Dengan Ilmu Tasawuf)

Terjemahan Kitab Nashoihul Ibad

Terjemahan Kitab Syarah Al-Hikam