Hadist No. 251-300


πŸ“˜ Bab 251. Keutamaan Berdoa Di Luar Adanya Orang Yang Didoakan (Yakni Orang Yang Di Doakan Tidak Mengetahui Bahwa Ia Di Doakan Olehnya)πŸ“˜ Bab 252. Beberapa Masalah Perihal Doa
πŸ“˜ Bab 253. Keutamaan Para WaliyullahπŸ“˜ Bab 254. Haramnya Mengumpat dan Perintah Menjaga Lisan
πŸ“˜ Bab 255. Haramnya Mendengar Kata Umpatan (Ghibah) Dan Menyuruh Kepada Orang Yang Mendengar Umpatan Yang Diharamkan Itu supaya Menolaknya dan Mengingkari (Tidak Menyetujui) Kepada Orang Yang Mengucapkannya. Jikalau Tidak Kuasa Ataupun Orang Tadi Tidak Suka Menerima Nasihatnya, Supaya Ia Memisahkan Diri Dari Tempat Itu Jikalau Mungkin Ia Berbuat DemikianπŸ“˜ Bab 256. Uraian Perihal Ghibah (Mengumpat) Yang Dibolehkan
πŸ“˜ Bab 257. Haramnya Mengadu Domba Yaitu Memindahkan Kata-kata Antara Para Manusia Dengan Maksud Hendak Membuat Mereka Saling Bermusuhan, Merusak Dan Memfitnah MerekaπŸ“˜ Bab 258. Larangan Menyampaikan Kata-Kata Atau Pembicaraan Orang-Orang Kepada Para Penguasa Negara, Jikalau Tidak Didorong Oleh Sesuatu Keperluan Seperti Takutnya Timbulnya Kerusakan Dan Lain-Lain
πŸ“˜ Bab 259. Tercelanya Orang Yang Bermuka Dua (Munafik)πŸ“˜ Bab 260. Haramnya Berdusta
πŸ“˜ Bab 261. Uraian Perihal Dusta Yang DibolehkanπŸ“˜ Bab 262. Memiliki Ketetapan (Keteguhan atau Kebenaran) Dalam Hal Apa Yang Diucapkan Atau Apa Yang Diceritakan
πŸ“˜ Bab 263. Haramnya Bersaksi PalsuπŸ“˜ Bab 264. Haramnya Melaknat (Mengutuk) Diri Seseorang Atau Terhadap Binatang
πŸ“˜ Bab 265. Bolehnya Melaknati Kepada Orang-orang Yang Mengerjakan Kemaksiatan Tanpa Menentukan PerorangannyaπŸ“˜ Bab 266. Haramnya Memaki Orang Islam Tanpa Hak (Kebenaran)
πŸ“˜ Bab 267. Haramnya Memaki-maki Orang-orang Yang Sudah Mati Tanpa Adanya Hak (Kebenaran) Dan Kemaslahatan Syari'atπŸ“˜ Bab 268. Larangan Menyakiti (Yakni Berbuat Zhalim)
πŸ“˜ Bab 269. Larangan Saling Membenci, Memutuskan Ikatan Persahabatan Dan Saling Membelakangi (Tidak Saling Menyapa)πŸ“˜ Bab 270. Haramnya Hasad (Dengki) Yaitu Mengharapkan Lenyapnya Sesuatu Kenikmatan Dari Pemiliknya, Baikpun Yang Berupa Kenikmatan Urusan Agama Atau Urusan Keduniaan
πŸ“˜ Bab 271. Larangan Menyelidiki Kesalahan (atau Kekurangan) Orang Lain Serta Mendengarkan Pada Pembicaraan Orang Lain Yang Ia Sendiri Benci Kalau Ia MendengarnyaπŸ“˜ Bab 272. Larangan Berprasangka Buruk Kepada Kaum Muslimin
πŸ“˜ Bab 273. Haramnya Menghina Seorang MuslimπŸ“˜ Bab 274. Larangan Menampakkan Rasa Gembira Karena Adanya Bencana Yang Mengenai Seorang Muslim
πŸ“˜ Bab 275. Haramnya Menodai Nasab (Menghina Keturunan) Yang Terang Menurut Zahirnya Syara'πŸ“˜ Bab 276. Larangan Mengelabui Dan Menipu
πŸ“˜ Bab 277. Haramnya Berkhianat Dan Tidak Menepati JanjiπŸ“˜ Bab 278. Larangan Mengungkit-ungkit Sesuatu Pemberian Dan Sebagainya
πŸ“˜ Bab 279. Larangan Berbangga Diri Dan Melanggar AturanπŸ“˜ Bab 280. Haramnya Meninggalkan Bercakap (Yakni Tidak Saling Menyapa) Antara Kaum Muslimin Lebih Dari Tiga Hari Kecuali Karena Adanya Kebid'ahan Dalam Diri Orang Yang Ditinggalkan Bercakap Tadi (Yakni Yang Tidak Disapa) Atau Karena Orang Itu Menampakkan Kefasikan Dan Lain-lain Sebagainya
πŸ“˜ Bab 281. Larangan Saling Berbisik Antara Dua Orang Tanpa Mengajak Orang Yang Ketiga Dan Tanpa Izinnya Yang Ketiga Ini, Melainkan Karena Adanya Keperluan, Yaitu Kalau Kedua Orang Itu Bercakap-cakap Secara Rahasia Sekiranya Orang Yang Ketiga Itu Tidak Dapat Mendengarkannya Atau Yang Semakna Dengan Itu, Umpamanya Keduanya Bercakap-cakap Dengan Sesuatu Bahasa Yang Tidak Dimengerti Oleh Orang Yang Ketiga TadiπŸ“˜ Bab 282. Larangan Menyiksa Hamba Sahaya, Binatang, Wanita Dan Anak Tanpa Adanya Sebab Yang Dibenarkan Oleh Syara' Ataupun Dengan Cara Yang Melebihi Kadar Kesopanan (Meskipun Dibenarkan Oleh Syara')
πŸ“˜ Bab 283. Haramnya Menyiksa Dengan Api Pada Semua Binatang, Sampai Pun Kutu Pada Kulit Kepala Dan SebagainyaπŸ“˜ Bab 284. Haramnya Menunda-nundanya Seorang Yang Kaya Pada Sesuatu Hak Yang Diminta Oleh Orang Yang Berhak Memperolehnya
πŸ“˜ Bab 285. Makruhnya Seseorang Yang Menarik Kembali Hibah (Yakni Pemberiannya) Kepada Orang Yang Akan Dihibahi, Sebelum Diterimakan Kepada Yang Akan Dihibahi Itu Atau Hibah Yang Akan Diberikan Kepada Anaknya Dan Sudah Diterimakan Atau Belum Diterimakan Padanya, Juga Makruhnya seorang Membeli Sesuatu Benda Yang Disedekahkan Dari Orang Yang Disedekahi Atau Yang Dikeluarkan Sebagai Zakat Atau Kaffarah (Denda) Dan Lain-lain Sebagainya, Tetapi Tidak Mengapa Kalau Membelinya Itu Dari Orang Lain (Bukan Yang Disedekahi Atau Dizakati Dan Sebagainya) Karena Sudah Berpindah Milik Dari Orang Ini Ke Orang Lain ItuπŸ“˜ Bab 286. Haramnya Memakan Harta Anak Yatim
πŸ“˜ Bab 287. Haramnya Memakan Harta RibaπŸ“˜ Bab 288. Haramnya Riya' (Pamer) Atau Memperlihatkan Kebaikan Diri Sendiri
πŸ“˜ Bab 289. Sesuatu Yang Disangka Sebagai Riya', Tetapi Sebenarnya Bukan Riya'πŸ“˜ Bab 290. Haramnya Melihat Kepada Wanita Ajnabiyah (Yang Bukan Mahramnya Dan Kepada Orang Banci Yang Bagus Parasnya) Tanpa Ada Keperluan Yang Dibenarkan Menurut Syara'
πŸ“˜ Bab 291. Haramnya Menyendiri Dengan Wanita Lain (Yakni Yang Bukan Mahramnya)πŸ“˜ Bab 292. Haramnya Kaum Lelaki Menyerupakan Diri Sebagai Kaum Wanita Dan Haramnya Kaum Wanita Menyerupakan Diri Sebagai Kaum Lelaki, Baik Dalam Pakaian, Gerakan Tubuh Dan Lain-lain
πŸ“˜ Bab 293. Larangan Menyerupakan Diri Dengan Syaitan Dan Orang-orang KafirπŸ“˜ Bab 294. Larangan Laki-laki Dan Perempuan Untuk Menyumba (Yakni Menyemir) Rambutnya Dengan Warna Hitam
πŸ“˜ Bab 295. Larangan Menguncit Yaitu Mencukur Sebagian Kepala Dengan Meninggalkan Sebagian Lainnya (Cukur Jambul Atau Di Pitak) Dan Bolehnya Mencukur Seluruh Kepala Untuk Lelaki (Di Botak), Tapi Tidak Boleh Untuk PerempuanπŸ“˜ Bab 296. Haramnya Menghubungkan (Menyambung) Rambut Sendiri Dengan Rambut Orang Lain (Yakni Memakai Wig atau Rambut Palsu), Mencacah (Merajah atau Tato) Kulit Dengan Gambar, Tulisan Dan Lain-lain- Serta Wasyr Yaitu Mengikir Gigi (Untuk Merenggangkannya)
πŸ“˜ Bab 297. Larangan Mencabut Uban dari Janggut, Kepala Dan Lain-lainπŸ“˜ Bab 298. Makruhnya Bercebok Dengan Tangan Kanan Dan Memegang Kemaluan Dengan Tangan Kanan Ketika Bercebok Tanpa Adanya Uzur
πŸ“˜ Bab 299. Makruhnya Berjalan Dengan Mengenakan Sebuah Terompah Saja (Hanya Sebelah Sandal) Atau Sebuah (Sebelah Saja) Sepatu Khuf Tanpa Adanya Uzur Dan Makruhnya Mengenakan Terompah (Sandal) Atau Sepatu Khuf Sambil Berdiri Tanpa UzurπŸ“˜ Bab 300. Larangan Membiarkan Api Menyala Di Rumah Ketika Hendak Tidur Dan Lain-lain, Baikpun Api Itu Berada Di Dalam Lampu Ataupun Lain-lainnya

Bagikan ini :

Comments

Popular posts from this blog

Terjemahan Kitab Fathul Izar (Rahasia Pernikahan)

Terjemahan Kitab Mukasyafah Al-Qulub (Bening Hati Dengan Ilmu Tasawuf)

Terjemahan Kitab Qami' Ath-Thughyan (77 Cabang Iman)

101 Hadist Tentang Budi Luhur

Terjemahan Kitab Nashoihul Ibad

Terjemahan Kitab Alala Tanalul ‘Ilma