Kelanjutan Kitab Bab Jual-Beli No 21-42



📚 Terjemah Kitab Hadist Al-Muwatha' (Imam Malik)


21. Dimakruhkan menjual makanan dengan pembayaran ditangguhkan
    🔹1159. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Abu Az Zinad bahwa dia mendengar Sa'id bin Musayyab dan Sulaiman bin Yasar bahwa mereka berdua melarang seseorang menjual gandum dengan emas dengan penangguhan, lalu membeli kurma dengan emas sebelum menerima emas tersebut.

    🔹1160. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Katsir bin Farqad Bahwasanya ia bertanya kepada Abu Bakar bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm tentang seorang lelaki yang menjual makanan dengan emas kepada lelaki lain dengan penangguhan, lalu dia membeli kurma dengan emas sebelum emas tersebut diterima. Lalu Abu Bakar bin Muhammad membenci hal tersebut dan melarangnya." Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ibnu Syihab seperti hadits tersebut.


22. Salaff dalam pembelian makanan
    🔹1161. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Nafi' dari Abdullah bin Umar berkata; "Seseorang boleh menghutangkan makanan tertentu kepada orang lain, dengan harga yang telah diketahui, dan dengan tempo pembayaran yang telah ditentukan, selama hal itu bukan berupa tanaman yang belum jelas kematangannya atau kurma yang belum tampak matang."


23. Penjualan makanan dengan makanan, tak ada kelebihan antara keduanya
    🔹1162. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' dari Sulaiman bin Yasar ia mengabarkan kepada, bahwa Abdurrahman bin Al Aswad bin Abdu Yaghuts suatu ketika makanan ternak miliknya habis. Lalu dia menyuruh budaknya; "Ambillah gandum keluargamu. Gunakan itu untuk membeli jemawut, dan jangan kamu ambil kecuali jika sama beratnya." Telah menceritakan kepadaku dari Malik telah sampai kepadanya, dari Al Qasim bin Muhammad bin Mu'aiqib Ad Dausi seperti hadits tersebut. Malik berkata; "Itulah pendapat yang kami pakai."


24. Himpunan pengetahuan tentang jual beli makanan
    🔹1163. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Muhammad bin Abdullah bin Abu Maryam Bahwasanya ia pernah bertanya kepada Sa'id bin Musayyab; "Saya membeli makanan saat surat berharga beredar di Al Jar. Kemudian ketika saya telah membeli makanan itu seharga satu dinar setengah dirham, saya diberi separuh dari makanan yang ada." Sa'id menjawab; 'Tidak, berikanlah satu dirham, dan ambillah sisanya berupa makanan'."


25. Menimbun dan menunggu waktu
    🔹1164. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yunus bin Yusuf dari Sa'id bin Musayyab bahwa Umar bin Khattab pernah melewati Hathib bin Abu Balta'ah yang sedang menjual kismis di pasar. Umar bin Khattab lalu berkata kepadanya; "Ada dua pilihan buat kamu, menaikkan harga atau angkat kaki dari pasar kami."


26. Yang diperbolehkan dalam jual beli hewan dengan hewan dan istim salaff padanya
    🔹1165. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Shalih bin Kaisan dari Hasan bin Muhammad bin 'Ali bin Abu Thalib bahwa 'Ali bin Abu Thalib menjual untanya yang diberi nama 'Ushaifir dengan dua puluh unta secara tempo."

    🔹1166. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' bahwa Abdullah bin Umar pernah membeli seekor unta yang layak dijadikan tunggangan dengan empat ekor anak unta, dan dia baru akan membayarkannya kepada pemiliknya setelah sampai di Rabadzah."

    🔹1167. Telah menceritakan kepadaku dari Malik ia bertanya kepada Ibnu Syihab tentang hukum menjual dua ekor hewan dengan satu ekor secara tempo. Ibnu Syihab menjawab; "Tidak apa-apa."


27. Jual beli hewan yang tidak diperbolehkan
    🔹1168. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Nafi' dari Abdullah bin Umar berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual anak yang masih janin. Itu adalah model perdagangan orang-orang Jahiliyah, seseorang yang membeli unta hingga unta itu melahirkan anak, lalu anaknya itu melahirkan anak lagi."

    🔹1169. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ibnu Syihab dari Sa'id bin Musayyab berkata; "Tidak ada riba dalam jual beli hewan. Hanya saja ada tiga hal yang dilarang dalam jual beli hewan; madlamiin, malaqiih dan habalul habalah (menjual janin yang masih di dalam perut induknya) . Madlamiin ialah menjual janin yang masih berada dalam perut unta betina. Sedangkan malaqiih ialah menjual barang yang berada di atas punuk unta."


28. Menjual hewan dengan daging
    🔹1170. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Zaid bin Aslam dari Sa'id bin Musayyab bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual hewan dengan daging.

    🔹1171. Telah menceritakan kepadaku dengan Malik dari Dawud Ibnul Hushain Bahwasanya ia mendengar Said Ibnul Musayyab berkata, "Termasuk perjudian orang-orang Jahiliyah ialah menjual hewan dengan daging, dan menjual seekor kambing dengan dua ekor kambing."

    🔹1172. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abu Az Zinad dari Sa'id bin Musayyab berkata; "Telah dilarang menjual hewan dengan daging." Abu Zinad berkata; "Saya bertanya kepada Sa'id bin Musayyab; "Bagaimana pendapatmu dengan seorang laki-laki membeli unta yang sudah tua ditukar dengan sepuluh ekor domba? ' Sa'id menjawab; "Jika dia membelinya untuk disembelih, maka tidak ada kebaikan di dalamnya.' Abu Zinad berkata; "Setiap orang yang saya temui, mereka semua melarang jual beli hewan yang masih hidup dengan daging." Abu Zinad melanjutkan; "Hal itu termaktub dalam kontrak perjanjian kerja yang berlaku pada masa Aban bin Utsman, dan Hisyam bin Isma'il juga melarang praktik semacam itu."


29. Penghasilan bisnis anjing
    🔹1173. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Ibnu Syihab dari Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam dari Abu Mas'ud Al Anshari berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memakan harta hasil penjualan anjing, upah pelacur dan upah dukun. Yang dimaksud dengan upah pelacur ialah harta yang diterima oleh seorang wanita dari hasil zina. Upah dukun adalah uang sogokan yang diberikan kepadanya atas jasa pelayanannya."


30. Salaff dalam jual beli barang dengan barang
    🔹1174. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Yahya bin Sa'id dari Al Qasim bin Muhammad ia berkata; "Aku mendengar Abdullah bin Abbas bersama orang yang bertanya kepadanya mengenai seseorang yang melakukan jual beli kain dengan membayar dimuka. Kemudian dia ingin menjualnya lagi sebelum menerimanya. Ibnu Abbas berkata; "Itu seperti perdagangan perak dengan perak, " dan Ibnu Abbas membenci praktik semacam itu. Malik berkata; "Hal itu termasuk pendapat kami -wallahu a'lam-, maksudnya ialah dia ingin menjualnya kembali kepada sang penjual dengan harga yang lebih tinggi dari harga saat dia membelinya. Sekiranya ia menjual kepada orang lain -bukan orang yang ia pernah membeli barang tersebut darinya-, maka tidak apa-apa."


31. Jual beli penipuan
    🔹1175. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Abu Hazm bin Dinar dari Sa'id bin Musayyab berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli yang di dalamnya ada unsur penipuan.”


32. Mulamasah dan munabadzah
    🔹1176. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Muhammad bin Yahya bin Habban dan dari Abu Az Zinad dari Al A'raj dari Abu Hurairah berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli dengan cara mulamasah dan munabadzah.” Malik berkata; "Mulamasah ialah seseorang menyentuh pakaian, tidak membentangkannya, tidak memperjelas apa yang ada dalam pakaian itu, atau membelinya pada malam hari, hingga dia tidak tahu bagaimana pakaian itu. Sedangkan munabadzah yaitu seseorang melemparkan bajunya kepada orang lain, dan orang lain juga melemparkan bajunya kepadanya tanpa pertimbangan sama sekali dari keduanya, dan setiap mereka mengatakan; 'ini dijual dengan ini'. Mulamasah dan munabadzah dengan cara inilah yang dilarang."


33. Jual beli dengan pilihan
    🔹1177. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Nafi' dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua orang yang saling bertransaksi jual beli mempunyai hak memilih selama belum berpisah, kecuali transaksi dengan pilihan." Malik berkata; "Menurut kami hal ini tidak ada batasan tertentu maupun pengecualian."


34. Riba dalam hutang
    🔹1178. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Abu Az Zinad dari Busr bin Sa'id dari 'Ubaid Abu Shalih mantan budak As Saffah, ia berkata; "Aku menjual kain daganganku dengan tempo kepada penduduk dar nakhlah. Kemudian aku ingin pergi ke Kufah, namun mereka memintaku untuk mengurangi harga hingga mereka dapat membayarnya secara tunai. Maka hal itu aku tanyakan kepada Zaid bin Tsabit. Dia menjawab; 'Saya tidak menyuruhmu untuk memakan harta itu dan tidak memberi makan dengan harta itu'."

    🔹1179. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari 'Utsman bin Hafsh bin Khaldah dari Ibnu Syihab dari Salim bin Abdullah dari Abdullah bin Umar bahwa ia pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang berhutang kepada laki-laki lain dengan pembayaran tempo. Kemudian pemilik hak menguranginya dan pihak lain minta untuk disegerakan. Maa Abdullah bin Umar membenci hal itu dan melarangnya."

    🔹1180. Telah menceritakan kepadaku Malik dari Zaid bin Aslam ia berkata; "Riba jahiliyah ialah seseorang memberikan pinjaman kepada orang lain dalam jangka waktu tertentu. Lalu jika telah jatuh tempo, dia berkata; 'Apakah kamu mau membayar sekarang atau memberikan bunga? ' Jika dia membayarnya saat itu, maka dia akan mengambilnya. Namun jika tidak, hutangnya akan bertambah dan dia akan mengakhirkan pembayarannya pada lain waktu."


35. Utang dan pengalihan utang
    🔹1181. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Abu Az Zinad dari Al A'raj dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang mampu yang menunda-nuda pembayaran hutang adalah kezhaliman, dan jika salah seorang di antara kalian dipindahkan hutangnya kepada orang kaya (ditanggung pelunasannya), hendaklah ia terima."

    🔹1182. Telah menceritakan kepadaku Malik dari Musa bin Maisarah ia mendengar seorang laki-laki bertanya kepada Sa'id bin Musayyab; "Saya adalah orang yang biasa berjualan dengan cara kredit." Sa'id menjawab; "Janganlah kamu menjual barang kecuali apa yang kamu bawa ke rumahmu."


36. Pengutang yang bangkrut
    🔹1183. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Ibnu Syihab dari Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menjual barang dagangan, lalu orang yang membeli dagangannya mengalami kebangkrutan padahal dia belum menerima uang pembayaran dari barangnya tersebut, Jika ia mendapati barang dagangannya tersebut maka ia lebih berhak atas barang itu. Jika pembeli meninggal dunia, maka sang pemilik barang adalah panutan orang-orang yang memiliki hutang."

    🔹1184. Telah menceritakan kepadaku Malik dari Yahya bin Sa'id dari Abu Bakar bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm dari 'Umar bin Abdul Aziz dari Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa saja mengalami kebangkrutan, lalu seseorang (pemberi pinjaman) menemukan harta milik orang yang bangkrut tersebut, maka dia lebih berhak atas harta itu daripada orang lain."


37. Utang yang diperbolehkan
    🔹1185. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Zaid bin Aslam dari 'Atha bin Yasar dari Abu Rafi' mantan budak Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; "Rasulullah pernah meminjam seekor anak lembu dari seseorang. Setelah itu beliau menerima sedekah berupa sekumpulan unta." Abu Rafi' berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian menyuruhku membayarkan hutangnya berupa seekor anak lembu kepada orang yang telah meminjaminya." Akupun berkata; "Aku tidak mendapatkan kecuali unta yang bagus dan telah berumur tujuh tahunan." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lantas bersabda: "Berikanlah kepadanya, sebaik-baik orang ialah yang membayar hutang dengan yang lebih baik."

    🔹1186. Telah menceritakan kepadaku Malik dari Humaid bin Qais Al Maki dari Mujahid ia berkata; "Abdullah bin Umar pernah meminjam beberapa dirham dari seorang lelaki, lalu ia membayarnya dengan dirham yang lebih baik. Laki-laki itu lalu berkata, "Wahai Abu Abdurrahman, ini lebih baik dari dirham yang aku pinjamkan kepadamu?" Maka Abdullah bin Umar menjawab; "Saya tahu, namun dengan demikian jiwaku menjadi lebih nyaman."


38. Utang yang tidak diperbolehkan
    🔹1187. Telah menceritakan kepadaku Malik dari Nafi' Bahwasanya ia pernah mendengar Abdullah bin Umar berkata; "Barangsiapa meminjamkan pinjaman, hendaknya tidak memberi syarat kecuali pembayarannya."


39. Penawaran dan perjanjian yang terlarang
    🔹1188. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Nafi' dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah sebagian kalian menjual barang yang sedang ditawar orang lain."

    🔹1189. Telah menceritakan kepadaku Malik dari Abu Az Zinad dari Al A'raj dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian mencegat pedagang sebelum sampai di pasar. Janganlah kalian menjual barang yang sedang ditawar orang lain. Janganlah kalian bersaing dalam menawar. Janganlah orang kota tidak menjual barang kepada orang dusun. Janganlah kalian menahan air susu unta dan kambing dalam kantungnya (hingga tampak besar saat dijual) .. Barangsiapa terlanjur membelinya dan memerahnya maka dia mempunyai dua pilihan; jika dia ridla ia boleh menahannya, jika tidak ia boleh mengembalikannya dengan menyertakan satu sha' kurma."


40. Tafsir sabda Rasulullah sebagaimana yang kami pahami -dan Allah yang lebih tahu-: "Janganlah salah seorang dari kalian membeli…"
    🔹1190. Malik berkata; dari Nafi' dari Abdullah bin Umar berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang berjualan dengan cara najasy." Malik berkata; "Najasy ialah engkau beli barang dagangannya dengan harga yang lebih tinggi, tidak dengan niat untuk membelinya; hingga orang-orang mengikutimu."


41. Himpunan penegtahuan masalah jual beli
    🔹1191. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Abdullah bin Dinar dari Abdullah bin 'Umar berkata, "Seorang lelaki mengadu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa ia telah ditipu dalam transaksi jual belinya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Jika kamu berdagang maka katakanlah; 'Jangan ada unsur penipuan'. Semenjak itu dia selalu mengatakannya ketika berdagang; "Jangan ada penipuan."

    🔹1192. Telah menceritakan kepadaku Malik dari Yahya bin Sa'id Bahwasanya ia mendengar Sa'id bin Musayyab berkata; "Jika kamu datang ke sebuah negeri yang penduduknya jujur dalam hal takaran dan timbangan, maka tinggallah di sana lebih lama. Namun jika kamu mendatangi sebuah negeri yang penduduknya suka mengurangi takaran dan timbangan, maka singkatkanlah keberadaanmu di sana."

    🔹1193. Telah menceritakan kepadaku Malik dari Yahya bin Sa'id Bahwasanya ia mendengar Muhammad bin Al Munkadir berkata; "Allah mencintai hamba yang bermurah hati saat menjual; bermurah hati saat membeli; bermurah hati saat membayar (hutang); dan bermurah hati saat minta pembayaran hutang."


42. Seseorang membeli unta, kambing, kain, atau kambing, kain atau budang….
    🔹1194. Telah menceritakan kepadaku Malik dari Ibnu Syihab bahwa ia pernah ditanya tentang seorang lelaki yang menyewa seekor binatang yang ditunggangi, lalu binatang tersebut dia sewakan lagi kepada orang lain dengan harga yang lebih tinggi daripada harga sewanya. Ibnu Syihab menjawab; "Tidak apa-apa."

Comments

Popular posts from this blog

Terjemahan Kitab Kifayatul Awam (Tauhid)

Terjemahan Kitab Qami' Ath-Thughyan (77 Cabang Iman)

Buku Islahul Qulub (Jernihkan Hati)

Terjemahan Kitab Mukasyafah Al-Qulub (Bening Hati Dengan Ilmu Tasawuf)

Terjemahan Kitab Nashoihul Ibad

Terjemahan Kitab Syarah Al-Hikam