11. Bab Sembelihan Dan Buruan



📚 Terjemah Kitab Matan Taqrib



كتاب الصيد والذبائح

Bab Buruan Dan Sembelihan
Hewan yang mampu disembelih maka tempat sembelihannya adalah leher, dan bila tidak mampu menyembelih dileher maka tempat sembelihannya adalah leher dengan cara semampunya.

Dan sembelihan yang sempurna ada empat hal memotong tenggorokan, kerongkongan, kedua urat leher dan cukup dua. Memotong aliran udara dan aliran darah.

Diperbolehkan berburu dengan semua hewan yang bisa melukai dari binatang buas yang terdidik. Dan dari burung yang terdidik. Sarat terdidiknya hewan ada empat:

1. Ketiaka disuruh maka dia pergi,
2. Ketika dilarang dia berhenti,
3. Ketika dia berburu dia tidak memakannya sedikitpun,
4. Hal ini terulang ulang.

Ketika salah satu syarat empat tersebut tidak ada maka hewan tangkapannya tidak halal kecuali buruan tersebut ditemuinya dalam keadaan hidup dan disembelihnya.

Diperbolehkan menyembelih dengan sesuatu yang bias melukai kecuali gigi, tulang. Dan halal sembelihannya muslim dan juga halal sembelihannya kitabi.dan tidak halal sembelihannya majusi dan penyembah berhala. Dan cara menyebelih janin yang ada di kandungan adalah dengan menyebelih induknya kecuali bila didapatinya masih hidup maka harus disembelih. Anggota yang terpotong dari hewan yang masih hidup adalah seperti bangkai kecuali rambut yang bias dimanfaatkan untuk tikar dan pakaian.

Bab Kurban Dan Akikoh
Kurban hukumnya sunnah begitu juga akikah. Kurban adalah ibadah yang dilakukan dengan cara menyembelih hewan kurban pada hari raya Idul Adha dan hari tasyriq yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Sedangkan akikah adalah menyembelih hewan setelah kelahiran anak. Anak lelaki dua kambing sedangkan anak perempuan satu kambing. Halal dan haramnya binatang ditentukan definisinya oleh dua hal: ketentuan Quran hadits dan penilaian orang Arab.

Halal Haram Hewan
Semua hewan yang dianggap baik oleh orang arab adalah halal kecuali bila ada syara’ yang menyatakan keharamannya. Semua hewan yang dianggap jelek oleh orang arab maka haram kecuali ada syara’ yang menyatakan kehalalannya. Dan haram dari binatang buas yang bertaring kuat. Dan haram dari burung yang berkuku kuat yang bisa melukai. Dan halal bagi orang yang darurat yang sangat lapar memakan bangkai yang diharamkan untuk menutup laparnya. Ada dua bangkai yang halal keduanya yaitu ikan dan belalang. Dan dua darah yang halal yaitu hati dan limpa.

Kurban (Qurban)
Kurban itu sunnah muakad. Dalam kurban cukup anak domba dan kambing kacang yang berumur dua tahun dan unta berumur dua tahun dan sapi berumur dua tahun. Dan unta dan sapi itu mencukupi 7 orang sementara kambing itu mencukupi satu orang. Empat hewan tidak bisa untuk berkorban:

1. Buta sebelah matanya yang jelas,
2. Pincang yang jelas pincangnya,
3. Sakit yang jelas sakitnya,
4. Kurus sampai kurang otaknya.

Dan mencukupi hewan yang sangkelir dan yang pecah tanduknya. Dan tidak mencukupi untuk kurban hewan yang terpotong telinganya dan yang terpotong ekornya. Dan waktu kurban adalah mulai dari waktu solat id sampai terbenamnya matahari akhir hari tasyrik. Dan disunnahkan ketika menyembelih lima hal:

1. Membaca bismillah,
2. Baca solawat kepada nabi SAW,
3. Menghadap kiblat,
4. Membaca takbir,
5. Doa terkabul.

Tidak sedikitpun diperbolehkan bagi yang berkurban nadzar makan kurbannya . dan boleh bagi yang berkurban sunnah ikut memakannya dan tidak diperbolehkan kurban itu dijual dan kurban itu untuk makan fakir dan miskin.

Aqiqah (Akikah)
Akikah itu sunnah. Akikah adalah sembelihan untuk anak yang baru dilahirkan yaitu hari ketujuh. Anak laki laki 2 kambing dan anak perempuan 1 kambing. Untuk makan fakir dan miskin.

Kitab Lomba Dan Memanah
Sah perlombaan pakai kendaraan dan lomba memanah ketika jauh dan sifat perlombaan diketahui. Benda salah satu dua pemain perlombaan dikeluarkan sampai bila dia lebih dulu maka bendanya dikembalikan kepadanya. Dan bila didahului maka bendanya diambil musuhnya. Dan bila mereka berdua mengeluarkan benda sama sama maka tidak boleh kecuali dengan orang ketiga yang di sebut muhalalan. Bila ia lebih dulu maka berhak mengambil bendanya. Dan bila ia didahului maka ia tidak mengganti.

Bagikan ini :

Comments

Popular posts from this blog

Terjemahan Kitab Kifayatul Awam (Tauhid)

Terjemahan Kitab Qami' Ath-Thughyan (77 Cabang Iman)

Buku Islahul Qulub (Jernihkan Hati)

Terjemahan Kitab Mukasyafah Al-Qulub (Bening Hati Dengan Ilmu Tasawuf)

Terjemahan Kitab Nashoihul Ibad

Terjemahan Kitab Syarah Al-Hikam