2. Bab Shalat



📚 Terjemah Kitab Matan Taqrib



كتاب الصلاة

Shalat lima waktu hukumnya wajib bagi setiap individu muslim. Shalat 5 waktu adalah zhuhur, ashar, maghrib, isya dan subuh. Wajibnya shalat 5 mengharuskan muslim untuk mengetahui dan mengikuti syarat dan rukunnya. Karena, walaupun sudah shalat tapi tidak memenuhi syarat dan rukunnya maka shalatnya tidak sah dan pelakunya dianggap berdosa karena dianggap belum melaksanakan shalat. Selain syarat dan rukun, terdapat juga sunnah-nya shalat agar solat kita lebih baik dan lebih banyak pahalanya.

Shalat Lima Waktu
Shalat fardhu (wajib) ada 5 (lima) yaitu:

(1) Shalat Dhuhur. Awal waktunya adalah condongnya matahari sedang akhir waktu dzuhur adalah apabila bayangan benda sama dengan ukuran bendanya.

(2) Shalat Ashar. Awal waktunya adalah apabila bayangan sama dengan benda lebih sedikit. Akhir waktu Ashar dalam waktu ikhtiyar adalah apabila bayangan benda 2 (dua) kali panjang benda; akhir waktu jawaz adalah sampai terbenamnya matahari.

(3) Shalat maghrib. Awal waktunya adalah terbenamnya matahari (sedang akhir waktunya) adalah setelah selesainya adzan, berwudhu, menutup aurat, mendirikan shalat dan shalat 5 (lima) raka'at.

(4) Shalat Isya'. Awal waktunya adalah apabila terbenamnya sinar merah sedangkan akhirnya untuk waktu ikthiyar adalam sampai 1/3 (sepertiga) malan; untuk waktu jawaz adalah sampai terbitnya fajar yang kedua (shadiq).

(5) Shalat Subuh. Awal waktunya adalah terbitnya fajar kedua (fajar shadiq) sedang akhirnya waktu ikhtiyar adalah sampai isfar (terangnya fajar); akhir waktu jawaz adalah sampai terbitnya matahari.

Syarat Wajibnya Shalat Dan Shalat Sunnah
Syarat wajibnya shalat ada 3 (tiga) yaitu :

(1) Islam,
(2) akil baligh (dewasa),
(3) berakal sehat itu adalah batas mulainya kewajiban (taklif).

Adapun shalat sunnah ada 5 (lima) yaitu Idul Fitri dan Idul Adha, gerhana matahari (kusuf as Syamsi) dan gerhana bulan (khusuf al qamar); shalat istisqa' (minta hujan). Adapun shalat sunnah rawatib yang bersamaan dengan shalat fardhu ada 17 (tujuh belas) rakaat. Yaitu dua rokaat sebelum shalat subuh, empat rakaat sebelum dzuhur, dua rokaat setelah dhuhur, empat rakaat sebelum ashar, dua rakaat setelah maghrib dan tiga rokaat setelah isya' dengan shalat witir (ganjil) dengan satu rakaat terakhir. Ada 3 (tiga) shalat sunnah mua'akkad yaitu shalat malam, shalat dhuha dan shalat tarawih.

Syarat Sahnya Shalat
Syaratnya shalat sebelum melaksanakan shalat ada 5 (lima) yaitu :

(1) Sucinya anggota badan dari hadas dan najis,
(2) Menutup aurat dengan kain yang suci,
(3) Berdiri pada tempat yang suci,
(4) Tahu masuknya waktu shalat,
(5) Menghadap kiblat. Boleh tidak menghadap kiblat dalam dua keadaan yaitu ketika sangat takut dan shalat sunnah di atas kendaraan dalam perjalanan.

Rukun Dan Sunnahnya Shalat
Rukun-rukun (fardhu) shalat ada 18 (delapan belas) Yaitu :

(1) Berdiri apabila kuasa,
(2) Takbirotul ihram,
(3) Membaca al-fatihah dengan basmalah-nya,
(4) Ruku',
(5) Tumakninah dalam ruku',
(6) Bangun dari ruku',
(7) I'tidal (berdiri setelah ruku'),
(8) Tuma'ninah saat i'tidal,
(9) Sujud,
(10) Tuma'ninah saat sujud,
(11) Duduk di antara dua sujud,
(12) Tuma'ninah,
(13) Duduk terakhir,
(14) Tasyahud (tahiyat) saat duduk terakhir,
(15) Membaca shalawat pada Nabi saat tahiyat akhir,
(16) Salam pertama,
(17) Niat keluar dari shalat,
(18) Tertib sesusai urutan rukun di atas .

Sunnahnya shalat sebelum melaksanakan shalat ada dua yaitu adzan dan iqamah. Sunnahnya shalat saat melaksanakan shalat ada dua yaitu tahiyat (tasyahud) pertama dan membaca qunut saat shalat subuh dan shalat witir pada pertengahan kedua bulan Ramadan.

Tambahan penerjemah: Rukun shalat artinya perbuatan yang harus dilaksanakan saat shalat. Apabila tidak dilakukan, maka shalatnya tidak sah.

Sunnah Haiat Shalat
Tata cara yang disunnahkan dalam shalat ada 15 (lima belas) yaitu:

(1) Mengangkat kedua tangan saat takbiratul ihram,
(2) Mengangkat tangan saat ruku'
(3) Mengangkat tangan saat bangun dari ruku'
(4) Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri,
(5) Tawajjuh,
(6) Membaca audzubillah,
(7) Mengeraskan suara dan memelankan suara sesuai tempatnya,
(8) Membaca amin,
(9) Membaca surat setelah membaca Al-Fatihah,
(10) Membaca takbir saat naik atau turun,
(11) Mengakatan sami'a-Allahu liman hamidah robbana walakal hamdu dan tasbih saat ruku' dan sujud,
(12) Meletakkan kedua tangan di atas kedua paha saat duduk; membuka tangan kiri sedang tangan kanan menggenggam kecuali jari telunjuk yang menunjuk saat tahiyat,
(13) Duduk iftirasy pada setiap duduk.
(14) Duduk tawarruk pada duduk yang akhir,
(15) Salam yang kedua.

Tambahan penerjemah: Dalam madzhab Syafi'i sunnah shalat ada dua macam:

(1) sunnah ab'adh.
(2) sunnah hai'at.

Sunnah ab'ad yaitu sunnah yang apabila ditinggalkan, pelakunya dianjurkan untuk menggantinya dengan sujud sahwi. Misalnya qunut waktu subuh. Sedangkan sunnah haiat tidak demikian.

Beda Perempuan Dan Laki-laki Dalam Shalat
Shalat perempuan berbeda dengan laki-laki dalam 5 (lima) perkara:

(1) Laki-laki menjauhkan kedua sikutnya dari lambungnya.
(2) Laki-laki menjauhkan perut dari kedua pahanya dalam ruku' dan sujud - Laki-laki mengeraskan suara di tempat yang dianjurkan mengeraskan suara.
(3) Apabila imam melakukan kesalahan, laki-laki mengucapkan tasbih (subhanallah).
(4) Aurat laki-laki antara pusar dan lutut.
(5) Perempuan mendekatkan sikunya satu sama lain.
(6) Perempuan memelankan suaranya di dekat laki-laki bukan mahram.
(7) Apabila imam melakukan kesalahan, makmum perempuan bertepuk tangan.
(8) Seluruh badan perempuan itu aurat kecual wajah dan telapak tangan. Sedang budak perempuan auratnya seperti laki-laki.

Perkara Yang Membatalkan Shalat
Perkara yang membatalkan shalat ada 11 (sebelas) Yaitu :

(1) Perkataan yang disengaja.
(2) Gerakan yang banyak.
(3) Hadats (kecil dan besar).
(4) Adanya najis.
(5) Terbukanya aurat.
(6) Berubahnya niat.
(7) Membelakangi kiblat.
(8) Makan.
(9) Minum.
(10) Tertawa terbahak-bahak.
(11) Murtad.

Jumlah Rakaat Shalat Fardhu (Wajib)
Jumlah raka'at shalat fardhu ada 17 (tujub belas) roka'at, 34 sujud, 94 takbir, 9 tahiyat, 10 salam, 153 tasbih. Jumlah rukun dalam shalat ada 126 rukun. Shalat subuh 30 rukun, maghrib 42 rukun, shalat empat rakaat ada 54 rukun. Barangsiapa yang tidak mampu berdiri dalam shalat fardhu maka boleh shalat duduk, yang tidak mampu duduk, boleh shalat tidur miring.

Perkara Yang Tertinggal Dalam Shalat
Perkara yang ditinggal dalam shalat ada tiga macam yaitu:

(1) Fardhu,
(2) Sunnah,
(3) Hai'ah.

Adapun fardhu yang tertinggal tidak perlu mengganti apabila murni karena lupa tetapi apabila ingat dan waktunya dekat maka harus dilakukan dan sujud sahwi. Sedang sunnah yang tertinggal tidak perlu mengulangi apabila sudah melakukan hal yang fardhu akan tetapi hendaknya melakukan sujud sahwi. Sedang hai'ah yang tertinggal tidak perlu mengulangi dan sujud sahwi. Apabila ragu dalam jumlah rakaat shalat, maka lakukan berdasar rakaat yang yakin yaitu yang paling sedikit dan hendaknya sujud sahwi. Sujud sahwi itu sunnah dan dilakukan sebelum salam.

Waktu Haram Shalat Sunnah (Tahrim)
Ada lima waktu yang tidak boleh melakukan shalat kecuali shalat yang memiliki sebab yaitu :

(1) Setelah shalat subuh sampai terbit matahari,
(2) Saat terbit matahari sampai sempurna dan naik sekitar satu tombak,
(3) Saat matahari tepat di tengah sampai condong,
(4) Setelah shalat ashar sampai matahari terbenam,
(5) Saat matahari terbenam sampai sempurna terbenamnya.

Shalat Berjama'ah
Shalat jamaah itu hukumnya sunnah mu'akkad. Makmum harus berniat jadi makmum sedang imam tidak wajib niat menjadi imam. Boleh orang yang merdeka bermakmum pada budak, orang baligh pada yang belum baligh. Tidak sah laki-laki bermakmum pada wanita, orang yang pintar membaca Quran kepada yang buta huruf. Makmum boleh shalat di tempat manapun dari posisi imam di masjid asal imam tahu shalatnya itu hukumnya sah selagi makmum tidak mendahului imam. Apabila imam shalat di masjid sedang makmum di luar masjid yang dekat, dan imam tahu atas halat makmum, dan tidak penghalang antara keduanya hukumnya boleh.

Shalat Bagi Musafir: Jamak Dan Qashar
Shalat Musafir atau sedang dalam perjalanan. Muslim boleh melakukan shalat qashar dan jamak sebagai rukhsoh atau dispensasi baginya dengan syarat-syarat tertentu. Antara lain untuk shalat qashar harus menempuh perjalanan minimal 82 kilometer. dan shalat yang diqashar harus terdiri dari shalat yang empat rakaat. Begitu juga shalat jamak memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Syarat Shalat Qashar
Boleh bagi musafir untuk mengqashar shalat yang empat raka'at menjadi 2 (dua) raka'at dengan 5 (lima) syarat:

(1) Bukan perjalanan maksiat.
(2) Jarak yang ditempuh mencapai 16 farsakh [1].
(3) Shalat empat raka'at.
(4) Niat qashar saat takbiratul ihram (takbir pertama).
(5) Tidak bermakmum pada orang mukim.

Syarat Shalat Jamak
Musafir boleh menjamak (mengumpulkan) shalat antara shalat dzuhur dan ashar dalam satu waktu yang mana saja dan antara shalat maghrib dan isya' di waktu mana saja yang disuka. [2]

Orang yang bukan musafir juga boleh menjamak shalat dalam keadaan hujan dengan syarat melakukannya di waktu yang pertama.

Catatan :

[1] 16 farsakh kira-kira antara 81 sampai 83 km.

[2] Menjamak shalat adalah mengumpulkan dua shalat fardhu dalam 1 (satu) waktu. Seperti, shalat dhuhur dan ashar dan maghrib dan isya'. Melakukan shalat dzuhur dan maghrib isya' di waktu dzuhur atau maghrib disebut jamak taqdim. Sedang melakukan shalat dzuhur dan maghrib di waktu ashar atau isya' disebut jamak ta'khir.

Shalat Jum'at
Shalat Jumat adalah shalat wajib sebagai pengganti shalat zhuhur yang dilaksanakan pada hari Jum'at. Shalat jumat menurut madzhab Syafi'i memiliki aturan dan syarat tersendiri yang berbeda dengan shalat zhuhur. Antara lain: yang wajib hanyalah laki-laki yang baligh dan bukan musafir serta dihadiri oleh sedikitnya 40 orang jamaah yang merupakan penduduk tetap daerah tersebut. Shalat jumat juga harus dilakukan dengan pembacaan khutbah terlebih dahulu baru diikuti oleh shalat jum'at berjamaah.

Syarat Wajibnya Jum'at
Syarat wajibnya shalat Jum'at ada 7 (tujuh) perkara:

(1) Islam,
(2) Baligh,
(3) Berakal sehat,
(4) Merdeka,
(5) Laki-laki,
(6) Sehat,
(7) Bertempat tinggal tetap (istithan, mustautin)

Syarat Pelaksanaan Shalat Jum'at
Syarat melaksanakan shalat Jumat ada 3 (tiga):

(1) Adanya tempat itu berupa kota atau desa.
(2) 40 jamaah Jum'at harus terdiri dari ahli Jum'at (yang diwajibkan shalat Jum'at),
(3) Waktunya cukup untuk melaksanakan shalat. Apabila waktunya habis atau syarat tidak terpenuhi, maka diganti shalat dzuhur.

Rukun-nya Shalat Jum'at
Fardhu-nya shalat Jum'at ada 3 (tiga) yaitu:

(1) Adanya dua khutbah yang dilakukan dengan berdiri. (2) Duduk di antara 2 (dua) khutbah.
(3) Shalat dua rokaat secara berjamaah.

Perilaku Yang Disunnahkan Dalam Jum'at
Perilaku yang disunnahkan dalam Jum'at ada 4 (empat):

(1) Mandi keramas dan Membersihkan badan.
(2) Mengenakan pakaian putih.
(3) Memotong kuku.
(4) Memakai wewangian.

Dan disunnahkan diam di waktu khutbah. Apabila orang masuk masjid saat imam sedang khutbah hendaknya dia shalat 2 (dua) rokaat yang ringan kemudian duduk.

Shalat Dua Hari Raya Idul Fitri Dan Idul Adha
Shalat dua hari raya -Idul Fitri dan Idul Adha- hukumnya sunnah muakkad.

Shalat ied terdiri dari 2 (dua) raka'at. Dengan takbir 7 (tujuh) kali selain takbirotul ihram pada rakaat pertama dan takbir lima kali pada rokaat kedua selain takbir untuk berdiri.

Setelah selesai shalat wajib adanya khutbah dua. Khutbah pertama takbir 9 (sembilan) kali dan khutbah kedua takbir 7 (tujuh) kali.

Sunnah membaca takbir sejak terbenamnya matahari pada malam hari raya sampai imam masuk ke masjid untuk shalat. Sedang dalam idul adha hendaknya membaca takbir setelah shalat fardhu sejak paginya hari Arafah sampai Ashar-nya hari tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzul Hijjah).

Shalat Gerhana Matahari (Kusuf Syamsi) Dan Gerhana Bulan (Khusuf Qomari)
Shalat gerhana itu sunnah mu'akkad. Apabila tidak melaksanakan tidak perlu mengqadha.
Hendaknya shalat gerhana matahari (kusuf) dan gerhana bulan (khusuf) 2 (dua) rokaat. Dalam setiap rakaat berdiri 2 (dua) kali dengan membaca bacaan Quran yang panjang. Dan membaca 2 (dua) ruku' dengan membaca bacaan tasbih yang panjang tanpa sujud.
Setelah shalat, membaca dua khutbah.
Bacaan bersifat pelan (sirri) untuk gerhana matahari; dan keras (jahr) pada gerhana bulan.

Shalat Minta Hujan (Istisqo')
Shalat meminta hujan (istisqo') hukumnya sunnah. Imam hendaknya memerintahkan makmum untuk taubat, sadaqah, keluar dari kedzaliman, berbuat baik pada musuh dan puasa tiga hari kemudian pada hari keempat, imam keluar (ke tanah lapang) bersama mereka dengan memakai pakaian harian serta hati tenang dan tunduk. Imam mengerjakan sholat dua roka’at bersama mereka seperti sholat ‘Id. Setelah sholat dilanjutkan dengan berkhutbah, membalikkan selendangnya, serta memperbanyak do’a dan istighfar. Hendaknya imam berdo’a dengan do’a Rosululloh -shollalloohu ‘alaihi wasallam-, yaitu:

Ya Allah, jadikanlah hujan ini sebagai siraman yang membawa rahmat dan jangan menjadikannya sebagai siraman yang membawa adzab, kecelakaan, bencana, kehancuran, dan ketenggelaman.

Ya Allah, (jadikanlah hujan ini) meresap di bukit dan onggokan tanah serta menyirami akar-akar tumbuhan dan lembah-lembah. Ya Allah, jauhkanlah dari kami dan janganlah menjadi bencana bagi kami.

Ya Allah, (jadikanlah hujan ini) meresap di bukit dan onggokan tanah serta menyirami akar-akar tumbuhan dan lembah-lembah. Ya Allah, jauhkanlah dari kami dan janganlah menjadi bencana bagi kami.

Ya Allah, turunkan kepada kami hujan deras, yang menyenangkan, mengalir luas lagi lebat dan merata sampai hari kiamat.

Ya Allah, turunkanlah hujan kepada kami dan janganlah jadikan kami termasuk orang-orang yang putus asa.
Ya Allah, sesungguhnya para hamba(Mu) dan negeri-negeri mengalami kelelahan, kelaparan, dan kesempitan yang tidak bisa kami adukan kecuali kepada-Mu.

Ya Allah, tumbuhkanlah untuk kami tanaman-tanaman dan perbanyaklah untuk kami susu (hewan peliharaan kami). Turunkanlah kepada kami berkah langit dan tumbuhkanlah untuk kami berkah bumi. Hilangkanlah musibah dari kami. Tidak ada yang mampu menyibakkannya selain Engkau. Ya Allah, kami memohon ampunan-Mu. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun. Turunkanlah kepada kami banyak hujan dari langit.

Apabila air telah mengalir, hendaknya mandi di lembah dan bertasbih untuk kilat dan petir.

Shalat Khauf (Dalam Keadaan Perang)
Shalat khauf ada 3 (tiga) macam.

Pertama, adanya musuh bukan di arah kiblat. Dalam hal ini imam memisah makmum ke dalam dua kelompok. Kelompok pertama berdiri menghadap musuh sedang kelompok kedua di belakangnya. Imam shalat dengan kelompok kedua satu rokaat kemudian kelompok kedua menyenmpurnakan shalatnya sendiri dan terus menghadap musuh. Kelompok pertama datang dan imam shalat satu rokaat dengan kelompok pertama yang menyempurnakan shalatnya dan imam mengucap salam dengan kelompok pertama.

Kedua, musuh berada di arah kiblat. Imam membariskan makmum dalam dua baris dan melakukan takbirotul ihrom dengan semuanya. Apabila imam sujud, maka ia sujud dengan salah satu shaf/barisan jamaah sedang shat/barisan yang lain berdiri menjaga. Apabila imam bangun, maka shaf kedua sujud dan ikut menyusul berdiri bersama imam dan barisan yang lain.

Ketiga, situasi dalam keadaan sangat menakutkan dan perang sedang berkecamuk. Maka siapapun hendaknya shalat sebisanya baik dalam keadaan sambil jalan kaki atau naik kendaraan, menghadap kiblat atau tidak menghadap kiblat.

Hukum Cincin Emas Dan Pakaian Sutera
Laki-laki haram memakai pakaian dari sutra dan memakai cincin emas tapi halal bagi perempuan. Sedikit dan banyak sama haramnya. Apabila sebagian pakaian terdiri dari sutera sedang sebagian yang lain kain katun maka boleh memakainya selagi suteranya tidak dominan.

Tata Cara Shalat Jenazah dan Memandikan Mayit
Orang yang meninggal disebut jenazah atau mayit. Dalam Islam, mayit harus diperlakukan dengan baik sebagai penghormatan terakhir dengan cara dimandikan, dikafani, disholati dan dimakamkan. Shalat janazah hukumnya fardhu kifayah.

Memandikan Dan Mengkafani Jenazah
4 (Empat) perkara wajib dilakukan terhadap mayit (jenazah) yaitu:

(1) Memandikan,
(2) Mengkafani,
(3) Menyolati,
(4) Memendam mayit.

Ada dua mayit yang tidak perlu dimandikan dan disolati yaitu muslim yang mati syahid untuk memerangi orang kafir dan bayi lahir keguguran yang tidak bersuara (menjerit).

Mayat dimandikan ganjil, basuhan yang pertama dicampuri daun kelor dan di akhir basuhan sedikit dicampuri kapur barus. Dan dikafani tiga pakaian yang putih tidak ada didalamnya komis dan serban.

Shalat Jenazah
Dan bertakbir untuknya empat takbiran, membaca fatihah setelah takbir yang pertama dan bersolawat kepada nabi SAW setelah takbir yang kedua dan berdoa untuk mayat setekah takbir yang ketiga seraya berkata:

Ya Allah ya Tuhan kami ini adalah hambamu dan anak laki laki hambamu. Dia telah keluar dari dunya dan luasnya dunia dan yang dicintainya dan kekasih yang dicintainya menuju alam yang gelapnya kubur dan sesuatu yang akan ditemuinya. Dia telah bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Engkau yang maha satu tidak ada teman bagimu serta menyaksikan bahwa nabi Muhammad adalah hambamu dan utusanmu. Dan tuan lebih tau. Ya Alloh dia telah menempat disisimu dan tuan adalah sebaik baik tempat untuknya. Dan dia sekarang membutuhkan rahmatmu dan engkau adalah dzat yang kaya atas siksaannya. Kami dating kepadamu berharap sebuah pertolongan untuknya. Ya Alloh bila dia baik maka tambahkan kebaikannya dan bia dia jelek maka ampunilah dia dan temukan dia sebab rahmatmu ridhomu dan selamtkan dia dari fitnah dan adzab kubur. Dan luaskanlah kuburnya sishkan tanah dari sekitarnya dan temukanlah dia sebab rahmatmu dengan kesentausaan dari siksamu sampai engkau bangkitkan dengan kesentausaan ke sorgamu dengan rahmatmu wahai dzat yang paling penyayang.

Dan setelah takbir yang keempat berdoa:

Ya Allah jangan engkau tahan pahalanya dan selamatkan dia dan janganlah engkau fitnah setelah kepergiannya dan ampunilah kami dan dia”.

dan mengucap salam setelah berdoa sesudah takbir yang keempat.

dan dikubur dilubang lahat dengan menghadap kiblat dan diturunkan dari arah keplanya dengan pelan pelan.dan bagi yang memasukkan mayat kelahat maka berdoa:

Dengan menyebut nama Allah dan mengikuti agama rosulillah SAW

dan membaringkannya di kubur setelah kubur didalamkan sedalam tinggi orang dan lebih setelpak tangan. Kubur ditimbun tinggi tengah dan tidak boleh dibangun, dilep pkai semen.

Dan tidak apa apa menangisi mayit dengan tanpa mengeluh dan tanpa menobek nyobek kerah baju. Dan di ta’ziyahi ahli mayit sampai tiga hari terhitung setelah pemakamannya. Dan tidak boleh dikubur dua orang dalam satu kubur kecuali ada keperluan.

Bagikan ini :

Comments

Popular posts from this blog

Terjemahan Kitab Kifayatul Awam (Tauhid)

Terjemahan Kitab Qami' Ath-Thughyan (77 Cabang Iman)

Buku Islahul Qulub (Jernihkan Hati)

Terjemahan Kitab Mukasyafah Al-Qulub (Bening Hati Dengan Ilmu Tasawuf)

Terjemahan Kitab Nashoihul Ibad

Terjemahan Kitab Syarah Al-Hikam