55. Menikahi Janda



📚 Buku 100 Pesan Nabi Saw Untuk Wanita



Dari Jabir bi Abdullah r.a.: Ubaidillah meningal dunia dan meninggalkan sembilan-atau tujuh-anak perempuan. Lalu aku menikahi seorang perempuan yang sudah beruban. Rasulullah Saw. bertanya kepadaku, “Wahai Jabir, apakah kamu telah menikah?” Aku menjawab, “Ya.” Rasulullah Saw. bertanya lagi, “Apakah kamu menikah dengan seorang gadis atau janda?” Aku menjawab, “Aku menikah dengan seorang janda.” Rasulullah Saw. bertanya lagi, “Apakah ia seorang istri yang bisa diajak bercanda?” Aku menjawab, “Sesungguhnya Ubaidillah telah meninggal dunia dengan meninggalkan sembulan-atau tujuh-anak perempuan. Aku tidak ingin menikahi perempuan yang seumur dengan mereka. Oleh karena itu aku menikahi seorang perempuan yang bisa merawat mereka.” Rasulullah Saw. bersabda “Semoga Allah memberkatimu.” (H.R. Bukhari dan Muslim).



Al Hafizh-dalam Al Fath-mengambil beberapa kesimpulan dari hadis ini, yaitu sebagai berikut.

🌷 Pertama, Islam mendorong seseorang untuk menikahi gadis. Lebih tegas, Beliu bersabda, “Kalian hendaklah menikahi gadis karena lebih harum mulutnya dan lebih aktif gerakan rahimnya. ” Barangkali, maksudnya adalah memberikan banyak anak.

🌷 Kedua , Rasulullah Saw. memberikan penghargaan kepada Jabir yang menyayangi dan memerhatikan anak-anak Ubaidillah serta mengorbankan kesenangannya sendiri demi kemaslahatan mereka.

🌷 Ketiga, apabila ada dua kepentingan yang harus dilakukan, dahulukan yang paling penting, karena Rasulullah Saw. membenarkan tindakan Jabir dan mendoakannya.

🌷 Keempat, hadis di atas mengajari kita untuk mendoakan orang yang melakukan kebaikan, walaupun ia tidak memiliki hubungan apa pun dengan kita.

🌷 Kelima, hadis di atas menunjukkan perhatian Nabi Saw. (pemimpin) kepada sahabatnya (bawahan). Dalam hal ini, Nabi Saw. mencari tahu keadaan Jabir bin Abdullah, lalu memberikan pesan terbaik kepadanya, bahkan dalam masalah pernikahan yang waktu itu tabu dibicarakan.

🌷 Keenam, tidak ada salahnya laki-laki menikahi seorang janda dengan maksud tertentu-misalnya memberikan nafkah kepada anak-anaknya dan menyambung ikatan persaudaraan-walaupun sang istri nantinya tidak mampu melayani kebutuhan seksual suami.

Bagikan ini :

Comments

Popular posts from this blog

Terjemahan Kitab Kifayatul Awam (Tauhid)

Terjemahan Kitab Qami' Ath-Thughyan (77 Cabang Iman)

Buku Islahul Qulub (Jernihkan Hati)

Terjemahan Kitab Mukasyafah Al-Qulub (Bening Hati Dengan Ilmu Tasawuf)

Terjemahan Kitab Nashoihul Ibad

Terjemahan Kitab Syarah Al-Hikam