6. ‘Azal (Mengeluarkan Mani Di Luar Vagina)


πŸ“š Buku Kama Sutra Dalam Islam



Dari Abu Said Al-Khudri, ia berkata: Kami berperang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melawan Bani Musthaliq lalu kami berhasil menawan beberapa wanita Arab yang cantik. Kami sudah lama tidak berhubungan dengan isteri, maka kami ingin sekali menebus mereka sehingga kami dapat menikahi mereka secara mut’ah dan melakukan ‘azal [mengeluarkan sperma di luar vagina untuk menghindari kehamilan]. Kami berkata: Kami melakukan demikian sedangkan Rasulullah berada di tengah-tengah kami tanpa kami tanyakan tentang hal tersebut. Lalu kami tanyakan juga kepada beliau dan beliau bersabda: “Tidak apa-apa walaupun tidak kamu lakukan (‘azal itu) karena tidak ada satu jiwa pun yang telah ALLAH tentukan untuk tercipta sampai hari kiamat kecuali pasti akan terjadi.” [Bukhari, Muslim, Tirmizi, Nasa’I, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, Malik dan Ad-Darami].

Ini adalah hadis yang di mansukh (dihapus / di-delete), karena nikah mut’ah hanya diizinkan selama 3 hari karena waktu itu belum datang wahyu. Namun setelah 3 hari itu nikah mut’ah ini diharamkan selama-lamanya oleh ALLAH.

Dari Jabir, ia berkata: “Kami tetap melakukan ‘azal disaat Al-Qur’an masih turun”. Ishaq menambahkan; Sufyan berkata: “Kalau ada sesuatu yang terlarang pasti Al-Qur’an telah melarang hal tersebut”. [Bukhari, Muslim, Tirmizi, Ibnu Majah dan Ahmad].

Dari Abu Said Al-Khudri, ia berkata: Masalah ‘azal pernah dibicarakan orang di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau bertanya: “Apakah itu ‘azal?” Jawab para sahabat: “[‘azal adalah] Seorang laki-laki menyetubuhi isterinya yang sedang menyusui anaknya, tetapi dia tidak ingin isterinya itu hamil. Atau seorang laki-laki yang menyetubuhi hamba sahayanya, tetapi dia tidak ingin sahaya itu hamil karenanya.” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak ada gunanya kalian berbuat seperti itu. Karena kehamilan itu termasuk qadar.” Kata Ibnu ‘Aun, “setelah itu kukabarkan kepada Hasan, maka kata Hasan: “Demi ALLAH, sesungguhnya yang demikian itu adalah teguran dari ALLAH. [Muslim].

Dari Jabir, ia berkata: “Kami pernah melakukan ‘azal pada masa Rasulullah dan berita perbuatan kami itu sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tetapi beliau tidak melarang kami melakukannya.” [Muslim].

Dari Abu Said Al-Khudri, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya orang tentang ‘azal, jawab beliau: “Tidak semua air mani (sperma) langsung menjadi anak. Tetapi apabila ALLAH menghendaki menjadikan sesuatu, tidak satupun yang dapat menghalanginya.” [Muslim].

Dari Saad bin Abi Waqqash, katanya: Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu dia bertanya: “Saya melakukan ‘azal terhadap isteriku (yang sedang pada masa menyusui bayi). Bagaimana itu hukumnya, ya Rasulullah?” Beliau menjawab: “Apa yang menyebabkan kamu melakukannya?” Jawab laki-laki itu: “Saya kasihan terhadap anak-anaknya (takut kalau ia menjadi cacat)”. Rasulullah bersabda: “Seandainya hal itu menyebabkan anak-anak cacat, sudah pasti akan cacatlah orang-orang Persia dan Romawi.” [Muslim].

Dan masih banyak hadis lainnya tentang ‘azal baik dari Bukhari maupun Muslim, belum lagi dari kitab Sunan dan Musnad. Sehingga para ulama pun sependapat bahwa mengeluarkan mani di luar vagina adalah boleh.

🍁 Hukum Onani Dan Masturbasi

Semua hadis tentang ‘azal ini kemudian dijadikan hujjah (sumber hukum) oleh sebagian ulama dalam menentukan hukum tentang onani dan masturbasi. Dan pendapat dalam Mazhab Syafi’i terbagi dua:

πŸ”Ή1. Menurut Imam Syafi’i: hukumnya haram karena mendzalimi diri sendiri dan termasuk zina tangan.
πŸ”Ή2. Menurut sebagian “ulama salaf pendukung Syafi’i” (Syafi’i Salaf): hukumnya makruh (perbuatan tercela tetapi tidak berdosa), karena ‘azal dalam kisah para sahabat ini tentu saja sama dengan onani, karena mustahil mani keluar dengan sendirinya kecuali dengan bantuan tangan. Dan ‘azal maupun onani adalah sama-sama mengeluarkan mani, baik itu di luar vagina sesudah bersetubuh maupun tidak karena persetubuhan. Dan ada riwayat yang menceritakan tentang ‘azal yang dilakukan seseorang karena isterinya sedang haid.

🍁 Keluarga Berencana

Perkara ‘azal juga merupakan salah satu dalil yang dipakai oleh para ulama untuk mendukung program Pemerintah Indonesia yaitu KB (Keluarga Berencana) meskipun secara teknis berbeda. ‘Azal dimaksudkan untuk menghindari kehamilan, begitupula dengan kontrasepsi KB.

Penggunaan pil dan alat kontrasepsi bertujuan untuk membunuh sperma, namun para ulama sepakat bahwa asalkan benih itu belum berumur 120 hari, maka tidak berdosa karena masih berupa darah. Sedangkan jika lebih dari 120 hari, maka dianggap membunuh janin bayi dan berdosa besar.

Bagikan ini :

Comments

Popular posts from this blog

Terjemahan Kitab Kifayatul Awam (Tauhid)

Terjemahan Kitab Qami' Ath-Thughyan (77 Cabang Iman)

Buku Islahul Qulub (Jernihkan Hati)

Terjemahan Kitab Mukasyafah Al-Qulub (Bening Hati Dengan Ilmu Tasawuf)

Terjemahan Kitab Nashoihul Ibad

Terjemahan Kitab Syarah Al-Hikam