6. Bab Jual-Beli



πŸ“š Terjemah Kitab Matan Taqrib



ΩƒΨͺΨ§Ψ¨ Ψ§Ω„Ψ¨ΩŠΩˆΨΉ ΩˆΨΊΩŠΨ±Ω‡Ψ§ Ω…Ω† Ψ§Ω„Ω…ΨΉΨ§Ω…Ω„Ψ§Ψͺ

Jual Beli Akad Salam Bisnis dalam syariah Islam dibolehkan. Bahkan menurut kaidah fiqih "Hukum asal masalah muamalah (bisnis) adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkan." Termasuk yang diharamkan adalah riba. Sedangkan transaksi yang lain seperti akad salam (pesanan) dibolehkan asalkan tidak ada unsur penipuan dan barang yang dijual bukan barang haram.

Macam-macam Jual Beli
Jual beli itu ada tiga macam:

(1) Jual beli benda yang kelihatan di depan penjual dan pembeli, maka hukumnya adalah boleh,
(2) Jual beli benda yang disebutkan sifatnya saja dalam janji (tanggungan) maka hukumnya adalah boleh jika didapati sifat tersebut sesuai dengan apa yang telah disebutkan,
(3) Jual beli benda yang tidak ada serta tidak dapat dilihat, maka tidak boleh (tidak sah). Dan sah menjual setiap benda suci yang bisa diambil manfaatnya serta dapat dimiliki. Dan tidak sah menjual benda najis dan benda yang tak ada manfaatnya.

Bab Riba
Riba itu berlaku pada emas, perak dan makanan.

Tidak boleh jual beli (bukan menukar) emas dengan emas, begitu juga perak dengan perak kecuali kalau sepadan berat timbangannya serta kontan. Tidak boleh menjual benda yang telah dibelinya sehingga benda itu dipegangnya (ada pada tangan yang hendak menjual itu). Tidak boleh menjual (menukar) daging dengan hewan. Boleh menjual (menukar) emas dengan perak tidak sebanding beratnya asal kontan. Begitu juga makanan, tidak boleh menjual (menukar) satu jenis yang semacam kecuali sebanding (ukuran atau takarannya) dan kontan. Boleh menjual (menukar) satu jenis daripada makanan itu dengan (jenis makanan) lainnya yang tidak sebanding asal kontan. Tidak boleh menjual barang yang tidak terang (gharar).

Bab Khiyar (Memilih)
Penjual dan Pembeli ada waktu pilihan selama mereka berdua belum berpisah. Mereka berdua diberi hak untuk memberikan syarat untuk waktu pilihan sampai tiga hari. Bila ditemukan dalam benda yang dibeli cacat maka pembeli boleh mengembalikannya.

Tidak boleh menjual buah buahan kecuali sesudah jelas matang/tua. Tidak boleh berjualan dalam benda yang sejenis secara tidak sama kecuali susu.

Pasal Akad Salam
Akad salam (pemesanan) itu sah baik barang diterima secara langsung dan barang yang tidak diterima langsung (yaitu pemesanan) akan barang-barang yang sempurna terpenuhi di dalamnya lima syarat (yakni):

(1) Barang itu dapat dipastikan keadaannya dengan sifat,
(2) Barang itu adalah sejenis barang yang tidak bercampur aduk dengan jenis-jenis lainnya,
(3) Barang itu tidak terkena api untuk (maksud) diubahnya dan keadaan mentah menjadi masak: artinya tidak dimasak,
(4) Barang itu bukan yang ditentukan (ditunjuk),
(5) Barang itu bukan juga sebagian dari barang-barang yang ditentukan (ditunjuk).

Untuk menjadi sahnya barang yang dipesan itu ada 8 (delapan) syarat yaitu:

(1) Barang yang dipesan hendaklah menyifati barang itu setelah menyebutkan jenis dan macamnya dengan sifat-sifat yang (dapat) membedakan harga barang itu dari yang lain,
(2) Haruslah menyebutkan kadar ukuran atau takarannya dengan keterangan yang (dapat) menghilangkan ketidakmengertian tentang barang itu,
(3) Kalau pesanan itu barang yang tidak diterima langsung, maka yang dipesan harus menyebutkan waktu penerimaannya,
(4) Barang itu pada umumnya harus ada pada waktu yang dijanjikan,
(5) Yang dipesani harus menyebutkan tempat serah terima barang pesanan itu,
(6) Haruslah harganya sudah diketahui,
(7) (Pemesan kepada yang dipesani) harus membayar harga barang pesanan tersebut sebelum berpisah,
(8) Akad pemesanan (akad salam) itu harus terus jadi, tidak boleh dimasuki khiyar bersyarat.

Bab Gadai
Gadai (Arab: rahn) termasuk transaksi bisnis yang dibolehkan dalam Islam sebagai jaminan hutang piutang. Pegadaian merupakan praktik bisnis yang ada sejak zaman pra Islam dan dilegalkan dalam syariah Islam tentunya dengan syarat-syarat yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah seperti tidak boleh ada riba, dan lain-lain.

Setiap sesuatu yang boleh dijual boleh pula digadaikan untuk keperluan hutang piutang. Jika tetap hutang piutang itu menjadi tanggungan (se pigadai). Bagi si pegadai boleh mengurungkan gadaiannya selagi barangnya belum diterima oleh penerima gadaian.

Penerima gadaian tidak (harus) mengganti barang gadaian itu kecuali kalau ia melanggar (tidak menepati amanah). Dan jika penerima gadaian masih menerima sebagian haknya (uang penebusan) belumlah persoalan gadaian itu terlepas (beres) sehingga si pegadai memenuhi semua hak penerima gadaian itu (semua uang penebusnya).

Pasal Larangan Membelanjakan Uang (Al Hajr)
Larangan memebelanjakan uang hanyalah dilakukan terhadap 6 (enam) orang yaitu:

(1) Anak-anak,
(2) Orang gila,
(3) Orang bodoh yang memubadzirkan urangnya (memboroskan uang semaunya),
(4) Orang pailit (bangkrut) yang menanggung banyak hutang,
(5) Orang sakit (yang mengkhawatirkan) dalam hal berwasiat menyedekahkan lebih dari sepertiga hartanya,
(6) Hamba sahaya atau budak yang tidak diijinkan berdagang oleh tuannya.

Penjelasan :
(a) Pembelanjaan oleh anak-anak, orang gila dan orang safih adalah tidak sah. (b) Pembelanjaan oleh orang pailit adalah sah atas tanggungannya sendiri (asal) bukan pembelanjaan harta yang sedang diawasi. (c) Pembelanjaan orang sakit dalam jumlah lebih besar dari sepertiga hartanya adalah diserahkan atas ijin ahli warisnya sesudah ia wafat. (d) Pembelanjaan budak (tanpa seijin tuannya) adalah tidak sah dan segala akibatnya menjadi tanggung jawab sendiri, (artinya) bahwa ia dituntut sendiri sesudah merdeka jika dalam pembelanjaannya tadi merusak sesuatu.

Pasal Perdamaian (Suluh)
Sah berdamai (shuluh) disertai iqrar (pengakuan) dalam harta dan sesuatu yang mengalir kesana. Damai itu ada dua macam: membebaskan dan mengganti. Adapun membebaskan meringkas perdamaian dari stu hak kesebagian hak. Tidak boleh menggantungkan hak kepada sarat. Pembebasa pengganti memindahkan hak ke yang lain. Dan berlaku dalam perdaian ini hukum jual beli. Dan diperbolehkan membuka daun jendela dijalan lintas yang tidak membahayakan orang yang berjalan. Tidak boleh dalam gerbang kecuali dengan mendapat ijin serikatnya. Tidak boleh memajukan pintu dalam gerbang milik bersama dan juga tidak boleh membelakangkan pintu gerbang milik bersama kecuali dengan ijin serikatnya.

Transaksi Hiwalah
Sarat Hiwalah ada empat:

(1). Relanya yang mindah
(2). Penerimaan yang dipindah
(3). Keadaan hak masih dalam tanggungan
(4). Kesepakatan tanggungan yang mindah, yang dipindah dan yang menerima pindahan dalam jenis, macam, jatuh tempo, segera.

Membebaskan tanggungan itu adalah itu adalah hak yang memindahkan.

Akad Dhoman (Menanggung Hutang)
Sah menanggung hutang yang masih dalam tanggungan ketika diketahui perkiraan yang akan ditanggung. Bagi yang punya hak berhak meminta kapan saja dari yang menanggung dan yang ditanggung ketika barang yang ditanggung itu adalah jelas. Dan ketika barang itu sudah di di tempuhi yang menanggung maka meminta kembali terhadap yang ditanggung ketika tanggungan itu telah diijinkan olehnya. Tidak sah menanggung tanggungah yang tidak diketahui dan juga tidak sah menanggung sesuatu yang tidak wajib kecuali dalam bab tingkatan perdagangan

Transaksi Kafalah
Menanggung perawatan badan itu boleh ketika yang dirawat itu adalah hak Adam.

Akad Syirkah
Kerja sama ada lima syarat:

(1). Kerja sama dalam uang baik diham atau dinar
(2). Mufakat dalam jenid dan macam
(3). Dicampurkannya dua harta
(4). Saling mengijinkan kepada yang lain dalam beroperasi
(5). Untung dan rugi dibebankan kepada dua harta

Semua dari kedua belah pihak berhak merusak akad kapan saja. Ketika salah seorang meninggal maka batal.

Perwakilan (Wakalah) Dalam Jual Beli
Perwakilan (wakalah) dalam segala bentuk transaksi bisnis dibolehkan dalam Syariah termasuk dalam soal hutang piutang (duyun), syuf'ah, pinjam meminjam dan akad siraman (musaqot) dan lain-lain. Dengan syarat semua itu dilakukan tanpa melanggar rambu-rambu dan aturan prinsip dalam Islam seperti riba, tipuan, judi, dsb.

Setiap sesuatu yang diperbolehkan mengoperasikannya maka diperbolehkan mewakilkan atau menerima wakil. Berwakil adalah akad yang diperbolehkan. Masing Masing punya hak untuk membatalkan akad kapan saja. Akad wakil dinyatakan batal sebab metinya salah seorang dri mereka. Wakil harus bisa dipercaya dalam sesuatu yang diterima dan yang akan ditasarufkannya. Wakil tidak mengganti kecuali dalam kecerobohan. Wakil tidak boleh menjual atau membeli kecuali tiga syarat:

(1). Menjual dengan harga umum,
(2). Mengoperasikan harta dengan uang daerah tersebut,
(3). Tidak diperbolekan menjual sendiri dan tidak harus ditetapkan oleh yang mewakilkan.

Ikrar (Pengakuan)
Pengakuan itu ada dua macam: hak Allah dan hak adam. Hah Alloh disahkan mencabut pengakuan. Dan hak adam tidak sah mencbut kembali pengakuan. Pengakuan membutuhkan tiga sarat:

(1). Baligh,
(2). Berakal,
(3). Pilihan.

Bila pengakuan berhubungan dengan harta maka ada sarat yang keempat yaitu pandai.

Dan ketika mengakui sesuatu yang tidak jelas maka dia harus mencabut kembali dengan keterangan. Disahkan mengistisna I dalam pengakuan ketika disambungkan yaitu dalam sehat dan sakit sama.

Pinjam Meminjam (Iarat)
Semua sesuatu yang bisa diambil manfaatnya serta utuh bendanya maka diperbolehkan meminjamkan ketikan hasilnya bisa terlihat nyata. Diperbolehkan meminjam baik mutlak atau dikayyiti. Dengan waktu. Pinjaman akan diganti oleh orang yang meminjam dengan harganya pada harus rusaknya pinjaman.

Bab Syuf'ah (Tambah Modal)
Menambah modal itu adalah wajib dalam harta yang dikerjasamakan dibawahnya dalam sesuatu yang bisa dibagi dan dalam hal yang tidak bisa dibagi dari pekarangan atau yang lain maka dengan harga yang berlaku dalam jual beli secara kontan. Bila mengakhirkannya disertai ada kemampuan atasnya maka batal. Ketika seseorang menikahi perempuan atas bagian dia maka dia harus menambahkan modal untuk umumnya maskawin. Ketika modal diberikan jamaah maka mereka semua memiliki hak kepemilikan.

Bab Hutang
Bagi hasil ada empat sarat:

(1). Hendaklah dalam biadang uang baik dirham atau dinar,
(2). Pemilik harta hendaklah mengijinkan kepada karyawan mutlak dam mentasarufkan atau dalam sesuatu yang tidak habis wujudnya,
(3). Pemilik harta hendakalah mensaratkan jus yang sudah diketahui dari untung,
(4). Tidak menentukan waktu.

Dan pekerja tidak mengganti kecuali permusuhan.

Ketika berhasil untung atau rugi maka di tambeli dari keuntungn.

Bab Siraman (Musaqat)
Akat siraman itu boleh dalam kurma dan anggur. Akat siraman mempunyai dua sarat:

(1). Ditetukan perkiraan masanya,
(2). Yang benyirami menentukan juz yang ditentukan dari buah.

Kemudian akat siraman itu ada dua macam:

(1). Pekerjaan yang manfaatnya kembali kepada buah. Ditanggung oleh karyawan,
(2). Pekerjaan yang akan kembali kepada tanah. Dibebankan kepada yang punya tanah.

Bab Sewa (Ijarah)
Transaksi sewa (ijarah) dibolehkan dalam sistem bisnis Islam dengan syarat benda yang disewa tetap utuh dan biaya ijaroh dibayar tunai kecuali apabila ada perjanjian. Begitu juga transaksi wakaf dan hibah dibolehkan dalam syariah sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan dan keadaannya tetap utuh (tidak berubah), maka boleh menyewakannya jika manfaatnya itu ditentukan dengan salah satu perkara:

(1) Dengan jangka waktu atau (2) pekerjaan; Ongkos ijarah (sewa) harus dibayar tunai, kecuali jika ada perjanjian untuk menangguhkan pembayaran ongkos sewa tersebut.

Ijarah tidak menjadi batal karena meninggalnya salah seorang di antara kedua orang yang melakukan akad. Akan tetapi, ijarah itu batal karena rusaknya barang yang disewakan.

Tidak ada tanggungan bagi si penyewa atas barang sewaan kecuali jika ia rusak karena kecerobohannya.

Bab Ju'alah
Pengumuman itu boleh. Hendakla mensyaratkan dalam mengembalikan harta yang hilang yang sudah diketahui. Maka bila ada orang yang mengembalikan maka dia berhak mendapat ganti yang disyaratkan.

Bagi Hasil Tanaman
Ketika seseorang memberikan tanah kepada orang lain untuk ditanami dan mensaratkan jus yang sudah diketahui dari jenis tanamannya maka tidak boleh. Bila ia memaksanya ditukar dengan emas atau perak atau mensaratkan ditukar dengan makanan yang diketahui dalam tanggungannya maka boleh.

Menghidupkan Bumi Mati
Membuka garapan baru itu boleh ketika yang membuka areal baru adalah muslim dan bumi yang dibuka adalah areal bebas. Tidak boleh membuka areal baru yang sudah dimiliki muslim. Dan sifat pembukaan areal baru adalah sepanjang berlaku dalam membuka areal beru. Dan wajib menyerahkan air dengan tiga sarat: tersisa atas kebutuhannya sendiri, ada orang lain yang membutuhkan dari padanya atau ternaknya dan air tersebut bisa diganti dalam sumur atau air mata.

Bab Waqaf
Wakaf itu boleh dalam tiga hal:

(1). Benda yang bisa dimanfaatkan serta bendanya utuh,
(2). Benda itu asli adanya dan cabang yang tidak putus,
(3). Benda itu tidak termasuk yang dilarang yaitu perkara yang disyaratkan waqif seperti mendahulukan atau mengakhirkan atau menyamakan atau melebihkan.

Bab Hibah
Setiap perkara yang bisa dijual maka boleh dihibahkan. Hibah harus dilakukan dengan serah terima. apabila orang yang diberi (mauhub lah) sudah menerima barang hibah maka tidak boleh bagi pemberi hibah (al wahib) mencabut kembali pemberiannya kecuali bapak.

Bab Barang Temuan (Luqatah)
Apabila menemukan luqatah (barang temuan) di bumi mati atau jalan maka boleh diambil atau ditinggalkan. Mengambil lebih utama dari meninggalkan apabila ia percaya dapat menjaganya.

Hukum Merawat Barang Temuan
Bila seseorang menemukan sesuatu di tengah jalan maka mengambilnya, membesarkan dan merawatnya itu adalah wajib kifayah. Temuan tidak selalu tetap ditangan orang yang bisa dipercaya. Dan bila ditemukan ada harta bendanya maka hakim menafkahkannya. Bila ditemukan tidak ada harta bendanya maka nafkahnya diambilkan dari baitul maal.

Bab Barang Titipan (Wadiah)
Titipan itu adalah kepercayaan. Disunnahkan menerima kepercayaan bagi orang yang mampu melaksanakan amanah. Dan tidak mengganti kecuali dengan main-main. Ucapan yang mentitipkan diterima dalam mengembalikan titipan terhadap yang menerima titip. Dan orang yang dititipi harus menjaga ditempat wajarnya menyimpan. Bila disuruh mengembalikan dan dia tidak mengeluarkannya padahal dia bisa maka dia harus mengganti.

Bagikan ini :

Comments

Popular posts from this blog

Terjemahan Kitab Kifayatul Awam (Tauhid)

Terjemahan Kitab Qami' Ath-Thughyan (77 Cabang Iman)

Buku Islahul Qulub (Jernihkan Hati)

Terjemahan Kitab Mukasyafah Al-Qulub (Bening Hati Dengan Ilmu Tasawuf)

Terjemahan Kitab Nashoihul Ibad

Terjemahan Kitab Syarah Al-Hikam