Bab 13. Hadlanah



📚 Terjemah Kitab Ringkasan Tabyinul Ishlah Li Muridin Nikah



1. Hukum Hadlanah (Asuhan)
Hadlanah adalah pemeliharaan terhadap orang yang belum tamyiz. Dan ketika kehidupan kekeluargaan antara seorang suami dan istri terjadi perceraian dan suami dan istri tersebut memiliki anak yang belum tamyiz, maka istrinya lah yang lebih berhak dalam memelihara anak tersebut, dan istrinya tersebut yang pantas berbuat maslahat dalam menyuapi, meminumi, memandikan dan lain-lain sampai pada lewat usia tujuh tahun.

Adapun setelah melewati masa tersebut (tujuh tahun) maka mumayyiz tersebut dapat diantara kedua orang tuanya. Yaitu di mana orang tua yang dikehendaki oleh anak tersebut, maka kepadanyalah diserahkan hak asuhan untuk memelihara dengan sebaik-baiknya terhadap anak tersebut. (Hamisy Al Bajuri: II/194-196).

2. Syarat-Syarat Hadlanah
Bahwa syarat-syarat hadlanah, yaitu orang yang memelihara anak belum tamyiz, sebanyak ada enam hal sebagai berikut:

  • 1. Wanita tersebut berakal. Tidak sah hadlanah bagi orang yang hilang akalnya.
  • 2. Wanita tersebut merdeka. Tidak sah hadlanah bagi seorang hamba sahaya (budak).
  • 3. Wanita tersebut beragama Islam. Tidak sah hadlanah bagi orang kafir.
  • 4. Wanita tersebut iffah (adil) dan amanah. Tidak sah hadlanah bagi orang fasiq
  • 5. Wanita tersebut muqim di tempat anak. Tidak sah hadlanah bagi orang yang sedang dalam perantauan.
  • 6. Wanita tersebut tak bersuami dan tak merupakan bagian dari mahram bagi anak tersebut.


Bagikan ini :

Comments

Popular posts from this blog

Terjemahan Kitab Kifayatul Awam (Tauhid)

Terjemahan Kitab Qami' Ath-Thughyan (77 Cabang Iman)

Buku Islahul Qulub (Jernihkan Hati)

Terjemahan Kitab Mukasyafah Al-Qulub (Bening Hati Dengan Ilmu Tasawuf)

Terjemahan Kitab Nashoihul Ibad

Terjemahan Kitab Syarah Al-Hikam