Bab 6. Khulu’ dan Talak



📚 Terjemah Kitab Ringkasan Tabyinul Ishlah Li Muridin Nikah



1. Khulu’
Khulu' secara etimologi (bahasa) berarti: mencabut, menanggalkan, melepaskan, memecat.

Adapun secara terminologi (istilah) berarti: perceraian atas permintaan istri dengan pemberian ganti rugi dari pihak istri.

Sesungguhnya orang melakukan khulu' itu diperbolehkan atas ganti rugi yang dapat diketahui dan milik wanita sendiri. Dan suami tidak boleh ruju'kembali kepada wanita yang telah melakukan khulu', kecuali dengan nikah baru (melakukan ijab qabul kembali), karena khulu' tersebut statusnya seperti menempati thalaq bain, yakni suami tidak bisa menarik kembali (ruju') terhadap wanita tersebut sebagai istrinya. (Hamisy Al Bajuri: II/127-128).

Sebenarnya maksud dari khulu' yang diketahui itu adalah seorang laki-laki yang mempunyai empat orang istri (poligami), dimana tidak boleh mengumpulkan lebih dari empat orang istri, kecuali dengan jalan khulu'. Selebihnya dari empat istri yang melakukan khulu' dapat dinikah kembali selama masih di dalam „iddah. Namun tetap tidak diperbolehkan mengumpulkan lebih dari empat orang istri. Sehingga dalam hal ini khulu' ialah dimana seorang lelaki memutus atau memecat pernikahan dengan pemberian ganti rugi harta yang maklum (jelas dan diketahui jumlahnya) dari seorang istri. Sehingga khulu' dapat dikatakan seperti orang laki-laki menjual thalaq yang kemudian dibeli oleh wanita (istrinya) dengan harga yang maklum.

Dalam al-Qur'an disebutkan:

"Hai Daud, Sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, Maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan”.

Allah telah menyediakan Neraka bagi orang Kafir dan Mu'min yang durhaka terhadap Allah. Akan tetapi mu'min yang Fasik akan masuk surga setelah diperhitungkan dan dihisab dengan siksa neraka. Sehingga banyak sekali orang yang tersesat masuk ke dalam neraka dikarenaka mengikuti hawa nafsunya.

Dalam hal ini, Allah merekamnya dalam al-Qur'an:

”dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikitpun. sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim”.

2. Lafadz (Ucapan) Khulu’
Lafal (ucapan) Khulu' ialah seperti seorang suami mengatakan kepada istrinya, “Saya putus nikah anda dengan anda berikan pengganti uang kepadaku sebanyak tujuh puluh ribu rupiah” misalnya, kemudian jatuhlah pada thalaq bain.

3. Praktek Khulu’ di Masyarakat
Tentang praktek dan contoh khlu' di dalam kehidupan masyarakat adalah ketika seorang lelaki mempunyai istri empat orang, dan menginginkan untuk memiliki istri lima, hendaknya dikhulu' (diputus) salah satu dari empat orang istrinya, dengan tujuan untuk menikahi wanita lain. Sehingga dalam hal ini seorang laki-laki masih tetap beristri empat. Adapun istri yang sudah khulu' dapat dinikahi kembali setelah salah satu istri yang lain dikhulu'. Serta waktu yang digunakan untuk menikah tersebut adalah masih dalam masa „iddah, dan juga tentu atas kerelaan istrinya.

4. Syarat Thalaq
Syarat-syarat untuk terpenuhinya thalaq adalah lima hal sebagai berikut:

  • 1. Orang yang menjatuhkan thalaq harus sudah baligh (dewasa). Tidaklah sah jika anak-anak menjatuhkan thalaq kepada istrinya.
  • 2. Orang yang menjatuhkan thalaq harus berakal sehat. Tidak sah menjatuhkan thalaq orang yang hilang akalnya.
  • 3. Orang yang menjatuhkan thalaq harus dengan ikhtiar (kehendaknya sendiri). Tidak sah menjatuhkan thalaq tanpa ikhtiar dan karena terlanjur dalam lisan.
  • 4. Orang yang menjatuhkan thalaq haruslah orang yang pintar, mengerti makna dari bahasa thalaq. Tidak sah orang yang tidak mengerti arti thalaq.
  • 5. Orang yang menjatuhkan thalaq tidak boleh dipaksa tidak sah menjatuhkan thalaq dengan dipaksa.

5. Macam Thalaq
Thalaq ada dua macam yaitu thalaq Sharih dan thalaq Kinayah. Adapun maksud dari kedua thalaq itu ialah sebagai berikut:

  • 1. Thalaq Sharih Ialah penggunaan ucapan thalaq dengan bahasa yang jelas seperti kata-kata, “Engkau orang wanita saya putus, Engkau saya thalaq dan, Engkau saya pecat”. Demikian itu merupakan thalaq Sharih, sehingga istrinya sudah menjadi wanita yang terthalaq sekalipun tidak ada keinginan untuk memutuskan tali pernikahan.
  • 2. Thalaq Kinayah Ialah penggunaan kata-kata thalaq yang tidak secara terang-terangan (sesemon) seperti kata-kata, “Pergilah engkau dari rumah ini, Engkau akan nikah-nikahlah dengan orang lain yang banyak hartanya”, dan sebagainya. Demikian itu merupakan thalaq Kinayah, sehingga jika hatinya berniat menthalaq maka cerailah ia, dan kalau tidak ada niatm Menthalaq, maka tetaplah tali pernikahannya itu.

Sehingga dari kedua macam thalaq di atas dapat kita simpulkan bahwa thalaq sharih memerlukan lafadz yang jelas dan tanpa memerlukan niat thalaq. Sedangkan thalaq kinayah tidak memerlukan lafadz yang jelas, akan tetapi memerlukan niat thalaq dalam pengucapannya tersebut.

6. Beberapa Contoh Kata-Kata Thalaq
Apabila seorang suami berkata kepada istrinya, “aku ceraikan tanganmu atau jarimu”, atau ”aku ceraikan matamu atau hidungmu”, atau ”aku cerai kemaluanmu”, maka jatuhlah thalaq satu kepadanya.

Jika seorang suami berkata sebanyak dua kali, maka jatuhlah thalaq dua kepadanya. Demikian pula jika berkata sebanyak tiga kali, maka jatuhlah thalaq tiga kepadanya.

7. Menerima Perintah Thalaq Dari Orang lain
Apabila ada seseorang berkata (bertanya) kepada seseorang yang lain, “Ceraikan istrimu”, atau “Kau ceraikan istrimu”. Dan seseorang itu menjawab “Ya”, maka jatuhlah thalaq satu kepada istrinya, meskipun dalam hal ini tidak ada kata-kata thalaq yang terucap dari seseorag tersebut.

8. Pertanyaan Nikah Oleh Seseorang
Bila timbul pertanyaan kepada seorang lelaki, “Apakah anda mempunyai istri?” Lelaki tersebut menjawab, “Tidak punya”. Dan sebenarnya lelaki itu ternyata mempunyai istri, maka jatuhlah thalaq satu pada istrinya. Hal ini dikarenakan perbuatan lelaki tersebut dianggap bermain-main dengan hukum syara'. Di samping itu ia juga berdosa, karena pengakuannya itu merupakan perbuatan dusta. Dan seperti itulah syara' menerapkan ketentuan sebagai hukuman bagi orang yang mempermainkan syara' dan sekaligus sebagai peringatan agar tidak mengulangi lagi perilaku ucapan tersebut dikemudian hari.

9. Thalaq Bain
Bahwa thalaq bain yang diketahui itu terjadi atas empat perkara yaitu:

  • 1. Thalaq bain yang terjadi karena sebelum bersetubuh, tidak ada iddahnya bagi wanita itu dan halal baginya apabila ingin segera menikah dengan lelakin lain, sebab pada thalaq bain seperti ini (belum terjadi persetubuhan) tidak ada „iddahnya. Sehingga dapat kita simpulkan bahwa thalaq yang dilakukan seorang suami meskipun thalaq satu pada waktu sebelum terjadinya persetubuhan akan menjadi thalaq bain, bukan thalaq roj'i.
  • 2. Thalaq bain terjadi karena dengan pengganti, baik terjadinya bain tersebut disebabkan khulu' atau sebab lain. Dalam hal ini wanita punya „iddah. Adapun pada khulu', maka seorang suami dapat menikahi mantan istrinya kembali tanpa membutuhkan seorang muhalil (orang yang menghalalkan).
  • 3. Thalaq bain terjadi karena thalaq tiga. Dalam hal ini wanita mempunyai iddah. Dan tidak halal wanita yang dithalaq tiga untuk dirujuk kembali oleh suaminya, kecuali hingga wanita bekas istrinya itu dinikah lelaki qlain dan setelah benar-benar disetubuhi suaminya yang baru. Apabila nanti sudah dicerai oleh suami yang baru itu dan selesai masa iddahnya maka halal dinikah lagi oleh lelaki suami yang pertama. Sehingga dapat dikatakan bahwa thalaq ini membutuhkan seorang muhallil (orang yang menghalalkan).
  • 4. Thalaq bain terjadi karena wafat suaminya, maka istri mempunyai iddah wafat selama empat bulan sepuluh hari (130 hari), baik dalam keadaan sang istri setelah dukhul (setubuh) atau tidak (sebelum) dukhul. Dalam hal ini dapat kita lihat pada al-Qur'an: ”kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain. kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui”. (QS. AL Baqarah: 230, Jalalain: I/35).

10. Halal Menikahi Wanita Yang Terthalaq Bain
Haram bagi seorang pria menikahi mantan istrinya yang sudah dithalaq bain (thalaq tiga) kecuali dengan solusi memenuhi sembilan perkara:

  • 1. Hendaklah setelah selesai iddah dari thalaq suaminya yang pertama.
  • 2. Hendaklah menikah dengan lelaki lain.
  • 3. Hendaklah wanita itu telah jelas disetubuhi oleh suami yang baru.
  • 4. Hendaklah telah masuk hasyafah (zakar) suami yang baru ke dalam farji wanita tersebut.
  • 5. Hendaklah yang disetubuhinya adalah farji istri dan bukan duburnya.
  • 6. Hendaklah persetubuhan tersebut atas kehendak sendiri.
  • 7. Hendaklah suami baru tersebut kuat zakarnya dan tidak impotent.
  • 8. Hendaklah wanita tersebut dithalaq oleh suaminya yang baru atau karena wafatnya suaminya yang baru tersebut.
  • 9. Hendaklah sesudah selesai iddah dari suami yang baru.

11. Thalaq Bain dan Thalaq Raj’i
Sesungguhnya thalaq terdapat dua macam yaitu thalaq bain dan thalaq raj'i. Adapun thalaq bain terjadi karena disebabkan tiga perkata:

  • 1. Thalaq Bain yang terjadi karena seorang lelaki menceraikan wanita (istrinya) setelah akad nikah dan sebelum disetubuhi, sekalipun hanya thalaq satu maka menjadi bain. Artinya suami tidak lagi dapat rujuk kembali kepada istri yang dithalaq bain kecuali dengan adanya muhallil.
  • 2. Thalaq Bain yang terjadi karena setelah dukhul (bersetubuh) kemudian dithalaq, akan tetapi diberikan ganti rugi („iwadl) dari harta istrinya (khulu'). Sekalipun hanya thalaq satu, maka menjadi thalaq bain. Akan tetapi dalam masalah khulu‟ seorang suami boleh menikahi mantan istrinya tanpa membutuhkan muhallil dan harus melakukan akad nikah kembali baik dalam masa iddah maupun setelah masa iddahnya selesai.
  • 3. Thalaq Bain yang terjadi karena murtadnya salah satu dari keduanya (suami-istri), dan apabila dari keduanya tidak segera bertaubat kembali kepada agama Islam yaitu dengan membaca kalimah syahadah, maka tak boleh diruju' kecuali bertaubat dari kufur dan masuk kembali ke dalam agama Islam. Dan mereka dapat melakukan rujuk kembali selama masih di dalam masa iddah.

12. Thalaq Raj’i
Thalaq raj'i artinya perceraian yang masih dimungkinkan bagi suami untuk rujuk kembali kepada istrinya dengan memenuhi lima syarat yang akan dijelaskan selanjutnya. Seorang suami dapat merujuk istrinya kembali dengan berkata: “Saya rujuk kepada istriku”, “Saya kembali kepada istriku dengan nikahku”.

13. Rujuk dari Thalaq Raj’i
Adapun wanita yang bisa dirujuk lagi tanpa akad nikah baru adalah wanita merdeka (bukan budak) yang di thalaq satu atau thalaq dua. Serta harus memenuhi lima ketentuan sebagai syarat rujuk atas thalaq raj'i sebagai berikut:

  • 1. Hendaklah wanita itu sudah pernah disetubuhi oleh suaminya, walaupun sekali. Adapun jika wanita itu belum disetubuhi, maka tidak boleh rujuk pada istrinya.
  • 2. Hendaklah wanita itu disetubuhi pada farjinya dan bukan duburnya. Adapun jika yang disetubuhi ternyata dubur, maka tidak boleh rujuk pada istrinya.
  • 3. Hendaklah hasyafah (kepala penis) lelaki tersebut masuk ke dalam farji istrinya. Bila ternyata hasyafah belum masuk ke dalam farjinya, maka tidak boleh rujuk pada istrinya.
  • 4. Hendaklah thalaqnya bukan karena pengganti dari istrinya (khulu') atau dithalaqnya karena suatu „iwadl. Adapun jika dilakukan karena adanya „iwadl maka tidak boleh merujuk kembali kepada istrinya.
  • 5. Hendaklah ketika dalam merujuknya kembali suami tersebut pada saat istrinya masih dalam masa iddah. Bila wanita telah selesai iddah, maka suami tidak boleh merujuk kembali pada istrinya.

14. Thalaq Dengan Insya Allah
Bila ada seorang lelaki berkata kepada istrinya “Anda saya thalaq tiga Insya Allah”, maka dalam hal ini terdapat dua kemungkinan.

  • 1. Bila Insya Allah itu bermaksud “Ta’liq” (kapan-kapan), maka tidak sah thalaqnya.
  • 2. Dan bila Insya Allah itu bermaksud mengambil barakah, maka sah thalaqnya. Sehingga jatuhlah thalaq tiga pada dirinya sendiri terhadap istrinya.

15. Thalaq Dengan Angka dan Jumlah

  • 1. Jika seorang suami berkata kepada istrinya, “Anda saya thalaq seribu kali” atau ”Anda saya thalaq seratus kali” atau “Anda saya thalaq sepuluh kali”, maka jatuhlah thalaq tiga kepadanya.
  • 2. Jika seorang suami berkata kepada istrinya, “Anda saya thalaq sebanyak isinya langit” atau “Anda saya thalaq sebanyak isinya bumi”, maka jatuh thalaq satu kepadanya.
  • 3. Jika seorang suami berkata kepada istrinya, “Anda saya thalaq separuh thalaq”, maka runtuhlah thalaq satu kepadanya.
  • 4. Jika suami berkata kepada istrinya, “Anda saya thalaq satu setengah thalaq”, maka jatuhlah thalaq dua kepadanya.
  • 5. Jika seorang suami berkata kepada istrinya, “Anda saya thalaq dua setengah thalaq”, maka jatuhlah thalaq tiga kepadanya.

16. Pembagian Hukum Thalaq
Thalaq berdasarkan macam-macam hukumnya terbagi pada:

  • 1. Thalaq Wajib Yaitu seperti thalaqnya orang yang ila’ (sumpah), Insya Allah nanti akan dibicarakan.
  • 2. Thalaq Sunnah Yaitu seperti thalaqnya seorang lelaki kepada istrinya yang tidak benar (baik) perangainya (istri yang rusak moralnya).
  • 3. Thalaq Makruh Yaitu seperti thalaqnya seorang lelaki kepada istrinya yang baik perilaku ibadanya dan berakhlak mulia (mar’atus shalihah).
  • 4. Thalaq Haram Yaitu seperti thalaqnya seorang lelaki kepada istrinya dalam keadaan haid, atau wanita yang dithalaq dalam keadaan suci dimana telah lelaki itu telah menyetubuhi istrinya di dalam keadaan suci. Keharaman di sini karena dikhawatirkan nanti wanita itu hamil. Sehingga dalam hal ini, nanti iddahnya seorag wanita menjadi lama sekali. Adapun lelaki tersebut tetap wajib memberi nafkah penuh kepada istrinya yang diceraikan dalam hamil itu. (Hamisy Al Bajuri: II/143).

17. Thalaq Orang Merdeka dan Hamba Sahaya
Jatah thalaq yang dimiliki seorang lelaki merdeka kepada istrinya adalah tiga, meskipun istrinya itu orang amat. Dan memilikkan hamba thalaq atas istrinya adalah dua saja, baik wanita itu orang merdeka atau orang amat, muba'adl, mukatab, dan mudabbar, semuanya seperti hamba sahaya. (Hamisy Al Bajuri: II/145).

Bahwa thalaq yang dijatuhkan sebelum menikah itu tidak terjadi dalam hujjah syara'. Kalau orang yang dipaksa menceraikan istrinya dengan thalaq tiga lalu ia menjatuhkan thalaq satu, maka jatuhlah thalaq satu kepadanya, sebab ia ikhtiar (kehendaknya sendiri). Dan bila dipaksa menceraikan istrinya dengan thalaq satu, lalu menjatuhkan thalaq tiga, maka runtuhlah thalaq tiga kepadanya pula.

18. Iqrar Thalaq
Jika lelaki berkata kepada wali istrinya, “Anda nikahkan wanita istriku”, maka lelaki itu telah iqrar cerai dan dengan telah selesai iddah. adapun tempat selesainya iddah, seperti yang tampak yaitu bila diketahui bahwa wanita itu tidak mendustakan pernyataan suaminya. Kalau wanita itu mendustakan pada perkataan suaminya, maka wajib iddah baginya. (Hamisy
I’anatut Thalibin: IV/10).

19. Tulisan Thalaq
Apabila seorang suami menulis tentang sharihnya thalaq atau tentang kinayah thalaq, padahal ia tidak bermaksud (tidak berniat) menjatuhkan thalaq kepada istrinya, maka tidak jatuh thalaqnya selama tidak melafalkan ketika menulis. Atau setelah menulis, tetapi ia tidak mengucapkan dengan thalaq sharih, maka tidak jatuh thalaq kepadanya. Begitu pula dengan thalaq kinayah sama hukumnya, karena tidak bermaksud untuk menceraikannya. (Hamisy I’anatut Thalibin: IV/260).

Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa thalaq yang berupa tulisan (baik thalaq shorih maupun kinayah) membutuhkan suatu maksud (niat) untuk menthalaq istrinya.

20. Penyebutan Thalaq
Tidak menjadi thalaq bagi orang lelaki yang berkata “Talaq”, dengan huruf “Ta” tidak dengan “Tho”. Hal ini berlaku untuk orang yang bisa dan benar bacaannya serta mengetahui bahasa Arab. Karena kata “Talaq” dengan huruf “Ta” artinya “bertemu”. Akan tetapi menjadi berbeda hukumnya (yaitu menjadi thalaq) bagi orang yang bodoh (tidak mengerti bahasa Arab) karena disebabkan memang sudah seperti itulah bahasanya, yaitu membaca “tha” dan “ta” itu sama saja.

21. Ta’liq Thalaq
Kita hendaklah mengetahui tentang ta'liq (menggantungkan) thalaq oleh seorang lelaki kepada istrinya. Yaitu ketika ia berkata kepada istrinya, "Sewaktu-waktu anda sengaja pergi ke tetangga, maka saya ceraikan”. Lalu ternyata ia (istrinya) pergi ke tetangga, maka runtuhlah thalaq lelaki kepadanya. Atau seperti “Sewaktu-waktu anda meminta cerai, maka saya ceraikan”, kemudian wanita itu memintanya, maka jatuhlah thalaq satu kepadanya. Atau seperti “Kapan-kapan anda saya pukul, maka jatuh thalaq satu“ atau “Kapan anda keluar dari rumah, maka thalaqku tiga jatuh”. Lalu ternyata keluar dari rumah, maka jatuhlah thalaq tiga kepada istrinya.

Bagikan ini :

Comments

Popular posts from this blog

Terjemahan Kitab Kifayatul Awam (Tauhid)

Terjemahan Kitab Qami' Ath-Thughyan (77 Cabang Iman)

Buku Islahul Qulub (Jernihkan Hati)

Terjemahan Kitab Mukasyafah Al-Qulub (Bening Hati Dengan Ilmu Tasawuf)

Terjemahan Kitab Nashoihul Ibad

Terjemahan Kitab Syarah Al-Hikam