Bab 9. Qadzaf dan Li’an



πŸ“š Terjemah Kitab Ringkasan Tabyinul Ishlah Li Muridin Nikah



1. Hukum Had Qadzaf dan Li’an
Ketika seorang lelaki menuduh kepada istrinya dengan tuduhan zina, maka baginya terkena hukuman had qadzaf, yaitu delapan puluh jilidan (cambukan), kecuali jika dapat menunjukkan bukti autentik (bayyinat) atau dengan melakukan li’an.

2. Ucapan Tuduhan Terhadap Wanita (Li’an)
Sehingga lelaki yang melakukan li'an tersebut berbicara di depan hakim, berdiri di atas mimbar dalam kumpulan orang banyak dengan mengucapkan: “Saya bersaksi demi Allah, bahwa sesungguhnya saya pasti termasuk dalam golongan orang-orang yang benar tuduhannya. Dalam apa yang saya tuduhkan kepada istriku dari zina, maka sungguh benar anaknya itu dari zina, dan bukan dari saya”. Sumpah itu diulang sampai keempat kali dan berkata dalam ucapan yang kelima kali, “Dan atasku terkena laknat Allah bila saya termasuk sebagian dari orang-orang yang berdusta”. Dengan mengucapkan yang demikian, maka ia tidak dijatuhi hukuman had qadzaf sebab ia sudah melaksanakan sumpah yang kelima kali. (Hamisy Al Bajuri: II/164-166).

3. Ucapan Wanita Tertuduh
Wanita yang tertuduh, maka dalam sumpahnya harus membantah dengan ucapan: “Saya bersaksi sumpah demi Allah, bahwa sesungguhnya orang lelaki - si fulan - itu pasti termasuk dari golongan orang-orang yang berdusta dalam tuduhannya kepada saya dengan zina”. Ucapan itu diulang sampai empat kali. Dan dalam ucapan yang kelimanya setelah hakim menasehati wanita itu kemudian berkata: “Dan atasku terkena murka Allah – bila lelaki itu adalah sebagian dari orang-orang yang benar tuduhannya dalam menuduh saya berzina”. Jika wanita tersebut tidak menjawab (membatah) tuduhan atas dirinya dengan sumpah, maka ia terkena hukum pidana Rajam: yaitu, dilempari batu seratus kali setelah badan ditanam dalam tanah dan hanya terlihat kepalanya. (Hamisy Al Bajuri: II/167-168).

4. Haram Menikah Wanita Li’an
Seorang lelaki tidak boleh menikah kembai kepada istrinya yang pernah li'an yaitu dengan sumpah pada kedua-duanya, serta keduanya menjadi haram selamanya (ta'bid).

Bagikan ini :

Comments

Popular posts from this blog

Terjemahan Kitab Kifayatul Awam (Tauhid)

Terjemahan Kitab Qami' Ath-Thughyan (77 Cabang Iman)

Buku Islahul Qulub (Jernihkan Hati)

Terjemahan Kitab Mukasyafah Al-Qulub (Bening Hati Dengan Ilmu Tasawuf)

Terjemahan Kitab Nashoihul Ibad

Terjemahan Kitab Syarah Al-Hikam