Bagian Ketiga



📚 Terjemah Kitab Qami'Ath-Thughyan (77 Cabang Iman)



20. Bersuci
Dalam al-Quran surat al-Maidah ayat 6 Allah swt berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan mata kaki. Jika kamu junub, mandilah. Jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (WC) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia ingin membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur."

Rasulullah saw bersabda,

"Bersuci itu separoh dari iman".

Menurut Syeikh Suhaimi hadits ini berarti bahwa berwudhu lahir batin dilihat dari pahalanya adalah separoh dari iman.

Syeikh Hatim al-Asham berkata kepada 'Ashim bin Yusuf: "Apabila waktu salat telah datang, berwudhulah engkau dengan dua wudhu, yaitu wudhu lahir dan batin!" 'Ashim bin Yusuf berkata, "Bagaimana wudhu tersebut?" Syeikh Hatim al-Asham berkata, "Wudhu lahir sudah engkau ketahui. Sedangkan wudhu batin ialah dengan bertaubat, menyesali perbuatan dosa, meninggalkan perasaan dendam, menipu, keragu-raguan, kesombongan, dan meninggalkan kesenangan kepada penampilan dunia, pujian manusia, dan politik praktis.

Sahabat 'Umar bin Khattab berkata, "Wudhu yang bagus dapat menolak kejahatan syaithan dari
Anda".

21. Menunaikan salat fardhu pada waktunya dengan sempurna
Cabang iman 21-26 disebutkan dalam bait syair:

Salatlah engkau, zakatilah hartamu, kemudian puasalah; dan lakukan i'tikaf, haji, dan berjuang dengan sungguh-sungguh, maka engkau akan dimuliakan".

Rasulullah saw bersabda,

"Bendera iman adalah salat. Barang siapa yang mengosongkan hatinya untuk salat dan menjaga
salat dengan ketentuan-ketentuannya, maka ia adalah orang mukmin."

Rasulullah saw pernah ditanya tentang tanda dari orang mukmin dan orang munafik, beliau menjawab, "Orang mukmin itu cita-citanya mengenai salat, puasa, dan ibadah. Sedangkan orang munafik itu cita-citanya adalah mengenai makanan dan minuman seperti binatang.

22. Memberikan zakat kepada yang berhak dengan niat khusus
Orang yang mengeluarkan zakat hendaknya berniat dengan hatinya untuk menunaikan zakat wajib. Ia tidak wajib menyatakan jenis harta yang dizakati. Apabila seseorang telah memiliki harta satu nisab berupa emas, perak, ternak, bebijian, bebuahan (kurma dan anggur), maka wajib baginya memberikan zakatnya kepada delapan macam golongan yang berhak menerima zakat, atau orang-orang yang ada dari kedelapan macam golongan tersebut seperti: orang fakir, orang miskin, musafir yang memerlukan biaya perjalanan dan orang yang dibebani hutang.

Rasulullah saw bersabda,

"Tiadalah sama sekali zakat itu menyampuri sesuatu harta, kecuali merusaknya."

23. Puasa Ramadhan
Orang yang berpuasa pada bulan Ramadhan dengan niat pada malam hari untuk mentaati Allah hendaknya meninggalkan seluruh perbuatan yang membatalkan puasa. Puasa itu dilakukan mulai dari terbit fajar sampai matahari terbenam, dalam keadaan tidak haid, tidak nifas, tidak sedang dalam keadaan melahirkan anak, tidak pingsan, dan tidak mabuk pada sebagian hari.

Syeikh Suhaimi dalam kitab Lubab at-Thalibin menjelaskan bahwa yang membatalkan puasa adalah seperti makan, minum, bersetubuh, dan merokok. Apabila seseorang yang berpuasa makan atau minum karena benar-benar lupa, maka puasanya sah; karena sesungguhnya dia diberi makan dan minum oleh Allah swt.

24. I'tikaf
I'tikaf artinya diam dalam masjid dengan niat i'tikaf, disunnatkan setiap waktu, meskipun dalam waktu yang makruh untuk melakukan salat. I'tikaf diharamkan bagi wanita kecuali dengan idzin suaminya, dan haram bagi budak belian kecuali dengan idzin majikannya, meskipun i'tikaf dari wanita dan budak belian tersebut sah hukumnya. Suami berhak untuk menyuruh keluar isterinya dari masjid; demikian pula majikan berhak menyuruh keluar budaknya dari masjid.

Unsur i'tikaf ada empat, yaitu:
  • 1. Berniat yang dibarengi dengan diam di dalam masjid. Niat yang dibaca sambil berjalan pada waktu sedang masuk ke dalam tidaklah cukup, dan wajib berniat fardhu atau nadzar pada i'tikaf yang dinadzarkan.
  • 2. Masjid yang dipergunakan i'tikaf haruslah masjid yang murni, artinya tidak sah beri'tikaf di tempat yang namanya masyhur sebagai masjid padahal sebenarnya tempat tersebut bukan masjid. Berbeda halnya dengan salat tahiyyatal masjid, maka boleh di tempat seperti ini.
  • 3. Berdiam sebentar sekedar yang dapat disebut tinggal di masjid, meskipun tidak dalam keadaan tenang, yaitu dalam waktu yang lebih lama dari pada waktu tumakninah dalam salat. I'tikaf boleh dilakukan dengan mondar-mandir atau lewat tanpa berhenti, asal niatnya dibaca dalam keadaan diam. Jika seseorang bernadzar i'tikaf secara mutlak, maka cukup dilakukan sebentar yang melebihi waktu tumakninah dari ruku' atau lainnya.
  • 4. Orang yang melakukan i'tikaf. Bagi orang yang melakukan i'tikaf harus beragama Islam, berakal, dan suci dari hadats besar. Bila di tengah-tengah i'tikaf jatuh pingsan atau gila, maka i'tikafnya tidak batal. Sedangkan waktu selama pingsan atau gila tersebut dihitung i'tikaf. I'tikaf terputus karena sengaja murtad atau sengaja mabuk yang berturut-turut.
25. Haji
Haji adalah menuju Baitullah untuk melakukan ibadah haji atau umrah jika mampu, yaitu mendapatkan bekal dan kendaraan.

Perbuatan yang wajib dilakukan ketika berhaji adalah:
  • 1. Wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzul Hijjah atau malam tanggal 10 Dzul Hijjah.
  • 2. Thawaf bagi orang yang suci, yaitu mengelilingi Ka'bah tujuh kali dalam keadaan yakin telah masuk waktunya, sesudah tengah malam tanggal 10 Dzul Hijjah, dan tidak ada batas akhir waktu thawaf.
  • 3. Sa'i antara Shofa dan Marwah.
26. Jihad
Jihad adalah berjuang melawan serangan orang-orang kafir untuk membela agama Islam. Pada zaman permulaan Islam jihad merupakan amal yang paling utama.

Rasulullah saw bersabda,

"Pokok dari perkara adalah Islam, tiangnya adalah salat, dan puncak ketinggiannya adalah berjuang."

Pengertian dari hadits ini menurut Syeikh Suhaimi adalah bahwa asal dari kepentingan agama adalah mengucapkan dua kalimah syahadat dengan meyakini kebenaran makna yang terkandung di dalamnya. Amal ibadah apapun tidak sah kecuali dengan Islam. Sesuatu yang dapat meninggikan agama adalah salat lima waktu. Sedangkan sesuatu yang paling tinggi nilainya dalam agama Islam adalah mengerahkan kemampuan untuk memerangi orang-orang kafir guna menegakkan agama Islam. Jihad dalam hadits ini juga dapat diartikan berjuang melawan nafsu dengan jalan mengekangnya dari semua keinginannya dan mencegahnya dari membiarkan nafsu dalam berbagai kelezatan; dan mengharuskan nafsu untuk melakukan segala perintah dan menjauhi semua larangan. Inilah jihad yang paling besar dan lebih utama dari pada berperang melawan serangan orang kafir.

27. Murabathah
Cabang iman 27-29, disebutkan dalam bait syair:

Pertahankan garis demarkasi, jangan mundur dari medan pertempuran, dan berikan seperlima dari hasil rampasan perang; agar kepala negara yang memutuskan perkara membaginya.

Arti murabathah adalah mempertahankan garis demarkasi, yaitu tetap bertahan di wilayah yang menjadi batas antara wilayah yang dikuasai oleh orang muslim dengan wilayah yang dikuasai orang kafir yang memusuhi Islam, meskipun mereka telah menjadikan tempat tersebut sebagai tempat pemukiman.

Rasulullah saw bersabda,

"Mempertahankan garis demarkasi satu hari dalam membela agama Allah adalah lebih baik
nilainya dari pada dunia seisinya."

Rasulullah saw bersabda,

"Barang siapa yang mati sedang mempertahankan garis demarkasi dalam membela agama Allah, niscaya dia aman dari terkejut yang paling besar (yaitu diperintah masuk ke dalam neraka).

28. Tetap berperang dan tidak lari dari medan pertempuran
Allah swt telah berfirman dalam surat al-Anfal ayat 46:

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu memerangi pasukan musuh, maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah nama Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung."

Jika kamu memerangi pasukan kafir, maka tetaplah kamu bertahan dan janganlah kamu terpukul mundur dan lari. Sebutlah nama Allah dan agungkanlah Dia dalam keadaan berperang, agar kamu mendapat keuntungan dengan tercapai maksudmu dalam memperoleh pertolongan dan
pahala dari Allah.

29. Memberikan seperlima dari rampasan perang
Seperlima dari harta rampasan perang harus diserahkan kepada kepala negara atau wakilnya untuk dibagi. Kepala negara wajib mendahulukan pemberian bagian rampasan perang kepada orang muslim yang membunuh musuh dan merampas hartanya, kemudian sisanya dibagi lima.

Empat perlima dibagikan kepada orang-orang yang ikut hadir dalam medan pertempuran, meskipun tidak ikut menyerang musuh dan kepada pasukan militer, meskipun tidak ikut berangkat ke medan pertempuran. Untuk pasukan yang berjalan kaki satu bagian dan untuk penunggang kuda (milik sendiri) dua bagian. Sisanya yang seperlima, dibagi lagi menjadi lima. Seperlima dipergunakan untuk kemaslahatan umum kaum muslimin, seperti menutup lubang-lubang dan memperbaiki benteng-benteng; untuk memberi honorarium para qadli, orang alim, imam masjid dan muadzin. Seperlima dibagikan kepada kerabat Nabi saw, yaitu anak turun bani Hasyim dan bani Muthallib: untuk laki-laki mendapat dua kali lipat dari bagian wanita. Seperlima untuk anak-anak yatim. Seperlima untuk para fakir miskin, dan seperlima untuk musafir yang kehabisan bekal.

30. Memerdekakan budak yang mukmin
Cabang iman 30-35 disebutkan dalam bait syair:

Merdekakanlah budak, bayarlah kafarat, penuhi janji, bersyukurlah dengan sungguh-sungguh; jaga lidah dan kemaluanmu, niscaya engkau beruntung.

Budak di sini adalah yang dimiliki karena keturunan dari budak yang dimiliki sebelumnya, atau ikut terbeli karena membeli rumah termasuk budak yang memeliharanya, atau budak yang di wariskan oleh keluarga yang meninggal dunia.

Nabi saw bersabda,

"Barang siapa yang memerdekakan budak muslim lagi tidak cacat, niscaya Allah akan memerdekakan setiap satu anggauta badan dari budak tersebut dengan satu anggauta badan dirinya dari api neraka, hingga kemaluan dengan kemaluannya". (HR. Muslim).

31. Membayar kafarat
Jenis kafarat atau denda ada empat, yaitu:
  • 1. kafarat dhihar,
  • 2. kafarat pembunuhan,
  • 3. kafarat karena bersetubuh dengan isteri pada siang hari bulan Ramadhan secara sengaja, dan
  • 4. kafarat sumpah.
Bentuk kafarat jenis 1 - 3 adalah:
  • 1. Memerdekakan budak beriman tanpa cacat yang dapat mengganggu bekerja; jika tidak mampu maka:
  • 2. Berpuasa selama dua bulan berturut-turut dan tidak boleh terputus, meskipun ada halangan atau udzur, kecuali sebab haid; jika tidak mampu maka:
  • 3. Memberi makan 60 (enam puluh) orang miskin, setiap orang sebanyak satu kati dari bahan makanan pokok daerah tempat melakukan pelanggaran. Kecuali kafarat pembunuhan, tidak boleh diganti dengan pemberian makanan kepada 60 orang miskin.
Untuk kafarat sumpah harus dilakukan dengan memberi makanan kepada 10 (sepuluh) orang miskin, setiap orang sebanyak satu kati dari bahan makanan pokok daerah tempat melakukan pelanggaran, atau memberi pakaian kepada 10 (sepuluh) orang miskin, atau memerdekakan budak yang beriman. Jika tidak mampu, harus berpuasa selama 3 hari, meskipun terpisah-pisah.

32. Memenuhi janji
Dalam surat al-Isra ayat 34 Allah swt berfirman:

... dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.

Rasulullah saw bersabda,

"Janji adalah pemberian), dan Janji adalah hutang)."

Dalam hadits lain Rasulullah saw bersabda,

Tiga perkara yang ada pada orang munafik: Jika berbicara berdusta, jika berjanji menyalahi, dan
jika diamanati khianat.

Jika tiga hal tersebut terdapat pada diri seseorang muslim, maka keadaannya adalah menyerupai keadaan orang munafik, sebagaimana keterangan Syeikh al-'Aziziy.

Bagikan ini :

Comments

Popular posts from this blog

Terjemahan Kitab Kifayatul Awam (Tauhid)

Terjemahan Kitab Qami' Ath-Thughyan (77 Cabang Iman)

Buku Islahul Qulub (Jernihkan Hati)

Terjemahan Kitab Mukasyafah Al-Qulub (Bening Hati Dengan Ilmu Tasawuf)

Terjemahan Kitab Nashoihul Ibad

Terjemahan Kitab Syarah Al-Hikam