Bab 1. Nikah



📚 Terjemah Kitab Ringkasan Tabyinul Ishlah Li Muridin Nikah



1. Definisi Nikah

  • 1. Secara bahasa (etimologi) Arti Nikah Menurut bahasa: berkumpul atau menindas.
  • 2. Secara istilah (terminologi) Adapun menurut istilah Ahli Ushul, Nikah menurut arti aslinya ialah aqad, yang dengannya menjadi halal hubungan kelamin antara lelaki dan perempuan, sedangkan menurut arti majasi ialah setubuh. Demikian menurut Ahli Ushul golongan Syafiiyah.

Adapun menurut Ulama Fiqih, Nikah ialah aqad yang di atur oleh Islam untuk memberikan kepada lelaki hak memiliki penggunaan terhadap faraj (kemaluan) dan seluruh tubuhnya untuk penikmatan sebagai tujuan utama.

2. Hukum Nikah
Dasar hukum tentang Nikah diantaranya yaitu:

1. Al Quran Surat An Nisa ayat 3 – 4

“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil maka (nikahlah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim. Dan berikanlah mas kawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mas kawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati”. (QS. An Nisa: 3 – 4).

2. Hadits Rasulullah SAW:

“Wahai pemuda-pemuda, barang siapa diantara kamu yang mampu serta berkeinginan hendak menikah, hendaklah dia menikah. Karena sesungguhnya pernikahan itu dapat menundukkan pandangan mata terhadap orang yang tidak halal dilihatnya, dan akan memeliharanya dari syahwat. Dan barang siapa yang tidak mampu menikah, hendaklah dia berpuasa, karena dengan puasa hawa nafsunya terhadap wanita akan berkurang”.

3. Juga Hadits Rasulullah SAW yang lain:

“Nikahlah kalian semua dan perbanyaklah keturunan, maka sesungguhnya aku bangga karena kalian menjadi umat yang besar di hari kiamat”.

Hukum nikah menurut asalnya (taklifiyah) adalah Mubah. Yakni tidak mendapat pahala bagi orang yang mengerjakan dan tidak mendapat ancaman siksa bagi orang yang meninggalkan.

Nikah menurut majasi (wadl’iyah) ada empat kemungkinan:

  • 1. Kemungkinan bisa menjadi Sunnah, bila Nikah menjadikan sebab ketenangan dalam beribadah. Mendapat pahala bagi orang yang mengerjakan dan tidak mendapat ancaman siksa bagi orang yang meninggalkan.
  • 2. Kemungkinan bisa menjadi Wajib, bila Nikah menghindarkan dari perbuatan zina dan dapat meningkatkan amal ibadah wajib. Mendapat pahala bagi orang yang mengerjakan dan mendapat ancaman siksa bagi orang yang meninggalkan.
  • 3. Kemungkinan bisa menjadi Haram, bila nikah yakin akan menimbulkan kerusakan. Mendapat ancaman siksa bagi orang yang mengerjakan dan dan mendapat pahala bagi orang yang meninggalkan.
  • 4. Kemungkinan bisa menjadi Makruh karena berlainan kufu. Mendapat pahala bagi orang yang meninggalkan dan tidak mendapat ancaman bagi orang yang mengerjakan.

3. Pelaksanaan Nikah
Menurut hukum Islam (Syara’), praktik (pelaksanaan) Nikah ada tiga bentuk dan macam, yaitu:

  • 1. Nikah yang sah. Yaitu pelaksanaan akad nikah secara benar menurut tata cara yang diatur dalam kitab fiqih pernikahan, dan mengetahui ilmunya. Nikah seperti ini mendapat pahala dari Allah SWT.
  • 2. Nikah yang sah tetapi haram. Yaitu pelaksanaan akad nikah secara benar sesuai tata cara yang diatur dalam kitab fiqih pernikahan tetapi tidak mengetahui ilmunya. Praktik nikah seperti ini jelas berdosa. Beberapa ulama mengatakan pelaksanaan seperti ini dinamakan Haram Syuru’ yaitu keharaman yang disebabkan karena melakukan suatu pekerjaan tanpa mengetahui ilmunya terlebih dahulu.
  • 3. Nikah yang tidak sah dan haram. Yaitu pelaksanaan akad nikah yang tidak sesuai tata cara yang diatur dalam kitab fiqih pernikahan, karena tidak mengetahui ilmunya dan praktiknya juga salah. Selain tidak benar praktik nikah seperti ini mengakibatkan berdosa.


Bagikan ini :

Comments

Popular posts from this blog

Terjemahan Kitab Kifayatul Awam (Tauhid)

Terjemahan Kitab Qami' Ath-Thughyan (77 Cabang Iman)

Buku Islahul Qulub (Jernihkan Hati)

Terjemahan Kitab Mukasyafah Al-Qulub (Bening Hati Dengan Ilmu Tasawuf)

Terjemahan Kitab Nashoihul Ibad

Terjemahan Kitab Syarah Al-Hikam