Hadist Ke 3. Rukun Islam
π Terjemah Kitab Hadist Arbain Annawawi
Dari Abu Abdirrohman Abdulloh bin Umar bin Khoththob
rodhiyallohu ‘anhuma, dia berkata “Aku pernah mendengar Rosululloh
shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda: ’Islam itu dibangun di atas lima perkara,
yaitu: Bersaksi tiada sesembahan yang haq kecuali Alloh dan sesungguhnya
Muhammad adalah utusan Alloh, menegakkan sholat, mengeluarkan zakat, mengerjakan
haji ke Baitulloh, dan berpuasa pada bulan Romadhon.” (HR.Bukhori dan
Muslim).
Kedudukan Hadits
Hadits ini merupakan hadits yang agung karena menyebutkan tonggak-tonggak Islam atau yang disebut dengan Rukun Islam. Berpangkal dari kelima rukun tersebut Islam dibangun.
Hadits ini merupakan hadits yang agung karena menyebutkan tonggak-tonggak Islam atau yang disebut dengan Rukun Islam. Berpangkal dari kelima rukun tersebut Islam dibangun.
Macam-macam penggunaan istilah Islam
Istilah islam digunakan dalam dua bentuk, yaitu:
1. Islam ‘Am berarti berserah diri kepada Allah
dengan cara bertauhid, tunduk kepada-Nya dalam bentuk ketaatan serta bersih dan
benci dari syirik dan penganutnya. Islam dalam pengertian ini merupakan
ke-Islam-an makhluk secara umum tak seorangpun keluar dari ketentuan ini baik
suka atau-pun terpaksa. Islam seperti ini-lah Islam yang diajarkan oleh seluruh
rasul.
2. Islam Khos berarti Islam yang dibawa oleh
Muhammad shallallaahu Γ‘laihi wa sallam, yaitu: mencakup Islam dengan makna
‘am yang sesuai dengan tuntunan Muhammad shallallaahu Γ‘laihi wa sallam.
Jika istilah Islam datang secara mutlaq maka maksudnya adalah Islam khos.
Syahadatain
Syahadat tidaklah sah sehingga terkumpul padanya tiga hal: keyakinan hati, ucapan lisan dan menyampaikan kepada orang lain. Dalam kondisi tertentu terkadang diperbolehkan untuk tidak menyampaikan kepada orang lain. Makna syahadat “la ilaha illa’llahu” adalah menafikan hak disembah pada selain Allah dan menetapkan hanya Allah-lah yang berhak untuk disembah. Konsekuensinya harus mentauhidkan Allah dalam ibadah, oleh karena itu kalimat tersebut dinamakan sebagai kalimat tauhid.
Syahadat tidaklah sah sehingga terkumpul padanya tiga hal: keyakinan hati, ucapan lisan dan menyampaikan kepada orang lain. Dalam kondisi tertentu terkadang diperbolehkan untuk tidak menyampaikan kepada orang lain. Makna syahadat “la ilaha illa’llahu” adalah menafikan hak disembah pada selain Allah dan menetapkan hanya Allah-lah yang berhak untuk disembah. Konsekuensinya harus mentauhidkan Allah dalam ibadah, oleh karena itu kalimat tersebut dinamakan sebagai kalimat tauhid.
Makna syahadat “Muhammad Rasulullah” adalah meyakini
dan menyatakan bahwa Muhammad bin Abdillah adalah benar-benar utusan Allah yang
mendapatkan wahyu berupa Kalamullah untuk disampaikan kepada manusia seluruhnya.
Dan dia adalah penutup para Rasul. Konsekuensi dari syahadat ini yaitu
membenarkan beritanya, mentaati perintahnya, menjauhi larangannya dan beribadah
kepada Allah hanya dengan syar’iatnya .
Utusan Allah dari kalangan manusia mendapatkan wahyu melalui
utusan Allah dari kalangan malaikat maka tidak-lah mereka langsung mendapatkan
dari Allah kecuali pada sebagian, sesuai dengan kehendak Allah.
Hukum meninggalkan rukun Islam.
Hukum meninggalkan Rukun Islam dapat diperinci sebagai berikut:
Hukum meninggalkan Rukun Islam dapat diperinci sebagai berikut:
1. Meninggalkan syahadatain hukumnya kafir secara ijma’.
2. Meninggalkan shalat hukumnya kafir menurut jumhur ulama
atau ijma’ sahabat.
3. Meninggalkan rukun yang lainnya hukumnya tidak kafir
menurut jumhur ulama.
Meninggalkan disini dalam arti tidak mengerjakan dengan
meyakini kebenarannya dan kewajibannya, adapun jika tidak meyakini kebenarannya
dan kewajibannya maka hukumnya kafir walaupun mengerjakannnya.
Pembagian Rukun Islam
Rukun islam terbagi menjadi empat kelompok yaitu:
1. Amal i’tiqodiyah yaitu syahadataian
2. Amal badaniyah yaitu solat dan puasa.
3. Amal maliyah yaitu Zakat.
4. Amal badaniyah dan maliyah yaitu haji.
Rukun islam terbagi menjadi empat kelompok yaitu:
1. Amal i’tiqodiyah yaitu syahadataian
2. Amal badaniyah yaitu solat dan puasa.
3. Amal maliyah yaitu Zakat.
4. Amal badaniyah dan maliyah yaitu haji.
Bagikan ini :
Comments
Post a Comment
Silakan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan