Hadits Ke 22. Melaksanakan Syari'at Islam Dengan Sebenarnya



📚 Terjemah Kitab Hadist Arbain Annawawi



Dari Abu Abdillah Jabir bin Abdullah Al-Anshori rodhiallohu ‘anhu. Bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam, “Apa pendapatmu bila aku telah sholat lima waktu, berpuasa Ramadhan, aku menghalalkan yang halal, dan mengharamkan yang haram, dan aku tidak menambah amalan selain itu, apakah aku akan masuk surga?” Nabi menjawab, “Ya” (HR Muslim).

Masuk Surga

Apabila sebuah amalan dikatakan bahwa pelakunya masuk surga maka maksudnya:
  1. Amalan tersebut merupakan sebab masuknya dia ke surga setelah memenuhi seluruh syarat dan ternafikanya seluruh mawani’ (penghalang).
  2. Melakukan amal tersebut dengan dilandasi tauhid.
Masuk surga ada dua makna, yaitu:
  • Langsung masuk surga tanpa masuk neraka sama sekali.
  • Masuk surga setelah sebelumnya masuk neraka.
Tidak masuk surga ada dua makna, yaitu:
  • Tidak masuk surga sama sekali.
  • Tidak langsung masuk surga.
Menghalalkan Yang Halal Dan Mengharamkan Yang Haram

Menghalalkan yang halal maknanya adalah, meyakini halalnya semua yang dihalalkan Allah. Termasuk yang dihalalkan Allah semua yang diwajibkan, yang disunahkan dan yang mubah. Mengharamkan yang haram maknanya adalah, meyakini haramnya semua yang diharamkan Allah dan meninggalkannya. Dengan demikian barang siapa menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram dengan makna seperti tersebut di atas, dan konsekuen pasti masuk surga.

Bagikan ini :

Comments

Popular posts from this blog

Terjemahan Kitab Kifayatul Awam (Tauhid)

Terjemahan Kitab Qami' Ath-Thughyan (77 Cabang Iman)

Buku Islahul Qulub (Jernihkan Hati)

Terjemahan Kitab Mukasyafah Al-Qulub (Bening Hati Dengan Ilmu Tasawuf)

Terjemahan Kitab Nashoihul Ibad

Terjemahan Kitab Syarah Al-Hikam