10. Bab Jihad



📚 Terjemah Kitab Matan Taqrib



كتاب الجهاد

Jihad adalah perang misi bersenjata melawan orang kafir dalam rangka membela, memperjuangkan dan menyebarkan agama Islam. Tidak semua muslim diwajibkan jihad. Ada tujuh syarat wajibnya jihad seperti baligh, berakal sehat, laki-laki, sehat dan mampu berperang. Adapun hasil dari jihad seperti harta musuh akan dimiliki oleh muslim. Sedangkan pasukan yang kalah akan diambil tindakan pada mereka sesuai kebijakan dari pimpinan pasukan.

Bab Jihad
Syarat Wajib Jihad ada tujuh :

1. Islam,
2. Baligh,
3. Berakal,
4. Merdeka,
5. Laki Laki,
6. Sehat,
7. Mampu berperang.

Tawanan dari kafir ada dua macam:

1 Menjadi Hamba dengan sendirinya. mereka meliputi Anak Anak, Wanita.
2. Tidak langsung menjadi hamba . Mereka adalah Kaum Pria yang sudah baligh.

Pimpinan memilih mereka antara 4 hal:

1. Dibunuh,
2. Jadi budak,
3. Memberikan keamanan,
4. Bayar keamanan dengan harta mereka atau disuruh melakukan kemaslahatan.

Barang siapa masuk islam sebelum ditawan maka dijaga harta, darah anak kecilnya. Anak kecil dihukumi Islam tatkal ada tiga sebab:

1. Islam salah satu orang tuanya,
2. Sendirinya anak muslim. Ketika berpisah dengan orang tuanya,
3. Ditemukan di daerah Islam.

Membunuh Lawan Dalam Perang
Barang siapa membunuh lawan dalam perang maka salah (benda yang dipakai lawan) diberikan kepadanya. Sesudah itu harta jarahannya dibagi menjadi 5:

1. 4/5 nya diberikan kepada orang yang hadir dalam perang. Bagi yang bawa kuda mendapat 3 bagian dan yang berjalan mendapat 1 bagian. Dan tidak diberikan bagian kecuali sempurna memiliki 5 syarat:

1. Islam,
2. Baligh,
3. Berakal,
4. Merdeka,
5. Laki laki.

Barang siapa kehilang satu dari sarat tersebut Maka harus rela dan tidak diberikan sesuatu, dan dia diberi 1/5 dari 1/5 bagian.1 bagian dari 1/5 untuk rosululloh. 1 bagian dari 1/5 untuk kerabat bani hasyim, bani muttholib. 1 bagian dari 1/5 untuk miskin. Dan 1 bagian dari dari 1/5 untuk ibnu sabil.

Pembagian Harta Faik
Dibagi harta faik (rampasan tanpa perlawanan) menjadi 5 bagian:

1. Satu bagian dari 5 untuk orang yang berhak 1/5 gonimah.
2. 4/5 untuk berperang dan kemaslahatan muslim.

Jizyah (Pajak Non muslim)
Syarat wajib upeti ada lima:

1. Baligh,
2. Berakal,
3. Merdeka,
4. Laki laki,
5. Dari ahli kitab atau serupa kitab.

Upeti paling sedikit adalah satu dinar setiap tahun. Di ambil dari orang sedang dua dinar. Dari yang kaya empat dinar. Dan diperbolehkan mensaratkan sederhana dari perkiraan upeti. Kontrak upeti tersebut berlaku 4 hal:

1. Mereka membayar upeti dari ringan tangan,
2. Berlaku dilingkungan mereka hokum islam,
3. Mereka tidak boleh menyebut islam kecuali dengan sebutan yang baik,
4. Mereka tidak melakukan sesuatu yang membahayakan muslim dalam islam.

Mereka diberi tahu dimana harus menjahit pakaian dengan jahitan yang kasar dan mereka dilarang mengendarai kuda.

Bagikan ini :

Comments

Popular posts from this blog

Terjemahan Kitab Kifayatul Awam (Tauhid)

Terjemahan Kitab Qami' Ath-Thughyan (77 Cabang Iman)

Buku Islahul Qulub (Jernihkan Hati)

Terjemahan Kitab Mukasyafah Al-Qulub (Bening Hati Dengan Ilmu Tasawuf)

Terjemahan Kitab Nashoihul Ibad

Terjemahan Kitab Syarah Al-Hikam