Kelanjutan Kitab Bab Haji No 26-50



📚 Terjemah Kitab Hadist Al-Muwatha' (Imam Malik)



26. Bekam bagi orang yang berihram
    🔹682. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Yahya bin Sa'id dari Sulaiman bin Yasar, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membekam bagian atas kepalanya saat beliau sedang berihram. Saat itu beliau berada di Lahyai Jamal, yaitu suatu tempat jalur menuju Makkah."

    🔹683. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' dari Abdullah bin 'Umar berkata; "Orang yang sedang ihram tidak boleh berbekam kecuali jika memang harus melakukannya." Malik berkata; "Orang yang muhrim itu tidak boleh berbekam kecuali dalam keadaan darurat."


27. Buruan yang boleh dimakan bagi orang yang berihram
    🔹684. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Abu Nadlr mantan budak 'Umar bin 'Ubaidullah At Taimi, dari Nafi' mantan budak Abu Qatadah Al Anshari, dari Abu Qatadah, Bahwasanya dia sedang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, hingga ketika mereka di salah satu jalan ke Makkah, dia memisahkan diri dari para sahabatnya yang sedang berihram. Sebab dia tidak sedang berihram. Ketika melihat seekor keledai liar, dia pun mengejar dengan kudanya. Dia meminta kepada para sahabatnya agar menyerahkan cambuknya, namun mereka menolak. Kemudian dia meminta panahnya, namun mereka tetap menolak. Akhirnya dia mengambilnya dan melemparkan anak panah tersebut ke arah keledai tersebut sehingga mati. Lalu sebagian sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memakannya, dan sebagian yang lain tidak. Tatkala bertemu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, mereka menanyakannya. Beliau menjawab: "Itu adalah makanan yang Allah berikan pada kalian."

    🔹685. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Hisyam bin Urwah dari Bapaknya bahwa Zubair bin al 'Awwam berbekal dengan daging kijang kering, padahal dia sedang ihram." Malik berkata; "Shafif maksudnya adalah daging kering."

    🔹686. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Zaid bin Aslam bahwa 'Atha bin Yasar ia mengabarkan kepadanya, dari Abu Qatadah tentang masalah keledai liar, seperti hadits Abu Nadlr. Hanya saja dalam hadits Zaid bin Aslam, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah di antara kalian ada yang menyisakan sebagian dagingnya?"

    🔹687. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id Al Anshari ia berkata; telah mengabarkan kepadaku Muhammad bin Ibrahim bin Al Harits At Taimi dari Isa bin Thalhah bin 'Ubaidullah dari 'Umair bin Salamah Adl-Dlamri dari Al Bahzi, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berangkat menuju Makkah dalam keadaan ihram. Ketika beliau sampai di Rauha, ada seekor keledai jinak. Hal itu disampaikan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau lalu bersabda: "Tinggalkanlah, sesungguhnya orang yang memilikinya akan segera datang." Lalu datanglah Al Bahzi, pemilik hewan tersebut, menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya bertanya, "Wahai Rasulullah, terserah anda mengenai keledai ini." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu menyuruh Abu Bakar membagikannya kepada anggota rombongan. Kemudian mereka melanjutkan perjalanan, hingga ketika sampai di Utsabah, daerah antara Ruwaitsah dan 'Araj, ada seekor kijang yang tergeletak bekas terkena anak panah. Tidak ada seorang sahabat pun yang merasa ragu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam akan memerintahkan seorang laki-laki untuk menghampiri keledai tersebut, hingga beliau melewatinya (tanpa berhenti) ."

    🔹688. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id Bahwasanya ia mendengar Sa'id bin Musayyab menceritakan dari Abu Hurairah, bahwa ketika dia sedang pulang dari Bahrain dan sampai di suatu tempat bernama Rabadzah, dia bertemu dengan rombongan penduduk Irak yang sedang ihram. Lalu mereka bertanya kepadanya tentang daging binatang buruan yang mereka dapati dari penduduk Rabadzah, dan ia memerintahkan agar mereka memakannya. Abu Hurairah berkata; "Aku merasa ragu dengan apa yang aku katakan kepada mereka. Maka ketika tiba di Madinah, aku ceritakan hal itu kepada Umar bin al Khatthab . Umar lantas bertanya; 'Apa yang kamu katakan kepada mereka'. Abu Hurairah berkata, "Aku menyuruh mereka untuk memakannya." Umar bin al Khatthab berkata; "Andai saja kamu menyuruh mereka dengan selain itu, maka aku akan melakukan sesuatu terhadapmu." Demikian dia mengancamnya.

    🔹689. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ibnu Syihab dari Salim bin Abdullah Bahwasanya ia mendengar Abu Hurairah menceritakan kepada Abdullah bin Umar, bahwa ada sekelompok orang yang sedang ihram dari Rabadzah lewat di hadapannya dan meminta fatwa tentang daging binatang buruan, mereka mendapati orang-orang yang tidak berihram memakannya, lalu ia pun memberi fatwa agar mereka memakannya. Abu Hurairah berkata, "Aku menemui Umar bin al Khatthab dan bertanya kepadanya tentang hal itu. Umar bertanya, "Apa yang kamu katakan kepada mereka? ' aku menjawab, "Aku katakan kepada mereka agar mereka memakannya." Abu Hurairah berkata; "Umar lalu berkata; 'Andai kamu mengatakan yang selain itu, sungguh aku akan memukulmu."

    🔹690. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Zaid bin Aslam dari 'Atha bin Yasar bahwa Ka'b Al Ahbar tiba dari Syam dalam sebuah rombongan. Pada salah satu jalan, mereka menemukan daging binatang hasil buruan. Ka'b lalu berfatwa agar mereka memakannya. 'Atha berkata; "Tatkala tiba di Madinah mereka lalu menemui Umar bin al Khatthab dan menyebutkan hal tersebut kepadanya. Mereka menyebutkannya." Umar lalu bertanya kepada mereka, "Siapa yang mengatakan hal ini kepada kalian?" Mereka menjawab, "Ka'b." 'Umar berkata, "Aku telah menyuruh dia untuk menjadi pemimpin kalian sampai kalian kembali." Tatkala mereka berada pada salah satu jalan di Makkah, tiba-tiba ada banyak belalang. Ka'b lalu memberi fatwa kepada mereka agar mereka mengambilnya dan memakannya. Tatkala mereka menemui 'Umar bin al Khattab, mereka menyebutkan hal itu kepadanya. 'Umar lantas bertanya; "Apa yang menyebabkan kamu berfatwa kepada mereka mengenai hal itu?" Ka'b menjawab; "Ini sebenarnya termasuk dari hewan laut." 'Umar bertanya lagi, "Bagaimana kamu bisa tahu." Ka'b menjawab; "Wahai Amirul Mukminin! Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, ini hanyalah belalang dari laut yang akan tersebar setiap tahun dua kali."


28. Buruan yang tak boleh dimakan bagi yang berihram
    🔹691. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Ibnu Syihab dari 'Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah bin Mas'ud dari Abdullah bin 'Abbas dari Ash Sha'b bin Jatsamah Al Laitsi bahwa dia pernah menghadiahkan keledai jinak kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam saat beliau berada di Abwa', atau di Waddan, namun beliau menolaknya. Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat perubahan wajahku, beliau bersabda: "Kami tidak menolaknya, namun kami sedang ihram."

    🔹692. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abdullah bin Abu Bakar dari Abdullah bin 'Amir bin Rabi'ah berkata; "Aku melihat 'Utsman bin 'Affan di 'Araj berada di atas kendaraan saat ia sedang ihram pada hari yang sangat panas, ia menutupi wajahnya dengan kain beludru berwarna yang dicelup dengan warna merah. Lalu dihidangkanlah daging buruan kepada beliau, beliau lalu berkata kepada para sahabat: "Makanlah kalian! " Mereka bertanya, "Kenapa anda tidak makan? ' Beliau menjawab: "Aku tidak sebagaimana kalian, hewan itu diburu karena aku."

    🔹693. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Hisyam bin Urwah dari Bapaknya dari Aisyah Ummul Mukminin, ia berkata, "Wahai putra saudariku, haji itu hanyalah sepuluh hari, jika ada sesuatu yang meragukan dalam dirimu maka hindarilah." Maksudnya memakan daging binatang hasil buruan.


29. Binatang yang boleh dibunuh orang yang berihram
    🔹695. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Nafi' dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lima binatang yang tidak ada larangan bagi orang yang ihram untuk membunuhnya: burung gagak, burung hida`ah (salah satu jenis burung), kalajengking, tikus dan anjing hitam."

    🔹696. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abdullah bin Dinar dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada lima binatang yang jika dibunuh oleh seseorang dalam keadaan ihram, maka dia tidak berdosa. Yaitu ular, tikus, burung gagak, burung hida`ah dan anjing hitam.

    🔹697. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Hisyam bin Urwah dari Bapaknya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada lima binatang perusak yang harus dibunuh walaupun dalam keadaan ihram, yaitu: tikus, ular, burung gagak, burung hida`ah dan anjing hitam."

    🔹698. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ibnu Syihab bahwa Umar bin al Khatthab menyuruh untuk membunuh ular di tanah Haram."


30. Beberapa hal yang boleh dilakukan orang yang berihram
    🔹698. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Yahya bin Sa'id dari Muhammad bin Ibrahim bin Al Harits at Taimi dari Rabi'ah bin Abu Abdullah bin Al Hudair Bahwasanya ia melihat Umar bin al Khatthab membersihkan untanya dari hewan kecil (kutu) di suatu tempat bernama Suqya, padahal ia sedang ihram." Malik berkata; "Aku membencinya."

    🔹699. Telah menceritakan kepadaku dengan Malik dari 'Alqamah dari Ibunya ia berkata; Aku mendengar Aisyah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang orang yang ihram, 'Apakah dia boleh menggaruk tubuhnya? ' 'Aisyah lalu menjawab, "Ya, hendaklah dia menggaruknya dan menariknya. Andai saja kedua tanganku diikat dan aku tidak menemukan selain kakiku, sungguh aku akan menggaruknya."

    🔹700. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ayyub bin Musa bahwa Abdullah bin Umar melihat ke cermin karena mengeluhkan kedua matanya, padahal ia sedang ihram."

    🔹701. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' bahwa Abdullah bin Umar memakruhkan orang yang ihram untuk menghilangkan ulat atau kutu yang terdapat pada untanya. Malik berkata; "Pendapat inilah yang paling saya suka dalam masalah ini."

    🔹702. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Muhammad bin Abdullah bin Abu Maryam bertanya kepada Sa'id bin Musayyab tentang kukunya yang rusak saat dia sedang ihram. Sa'id menjawab; "Potonglah! " Malik ditanya orang yang merasakan sakit pada telinganya, "Bolehkan ia meneteskan obat yang tidak berbau harum pada telinga saat ihram?" Malik menjawab, "Aku melihat bahwa hal itu tidak apa-apa, kalau pun ia melakukan hal itu di mulut, maka aku juga tidak melihat adanya larangan. Malik melanjutkan lagi, "Tidak mengapa bagi orang yang sedang ihram memecahkan jerawatnya, bisul, atau memotong uratnya jika hal itu tidak dibutuhkan, "


31. Berhaji untuk menghajikan orang lain
    🔹703. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Ibnu Syihab dari Sulaiman bin Yasar dari Abdullah bin 'Abbas berkata; "Al Fadll bin Abbas membonceng Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu ada seorang wanita dari Khat'am datang kepada beliau meminta fatwa beliau." Al Fadll lalu memandang wanita tersebut dan wanita itu juga memandangnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lantas memalingkan wajah Al Fadll ke arah lain. Wanita tersebut bertanya; "Wahai Rasulullah, ayahku baru mampu melaksanakan haji saat dia dalam keadaan tua renta. Namun ia tidak mampu berkendaraan lagi, apakah saya boleh berhaji untuknya?" beliau menjawab; "Ya." hal itu terjadi saat Haji Wada'.


32. Orang yang terhalang karena musuh
    🔹704. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' dari Abdullah bin 'Umar berkata ketika menuju Makkah untuk umrah pada masa fitnah (yaitu fitnah Hajjaj), "Jika saya dihalangi dari Ka'bah, maka kami akan melakukan sebagaimana yang pernah kami lakukan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian Abdullah melakukan ihram untuk umrah, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada peristiwa Hudaibiyah juga melakukan ihram umrah. Abdullah lalu mencermati persoalan tersebut, lalu ia berkata, "Dua hal ini sebenarnya sama, " ia kemudian menoleh kepada para sahabatnya dan berkata, "Dua hal ini sebenarnya sama. Saya bersumpah atas kalian bahwa aku telah gabungkan haji dan umrah secara bersama." Kemudian segera melakukannya, hingga ketika tiba di Ka'bah, ia pun thawaf sekali dan ia memandang bahwa hal itu telah cukup. Setelah itu ia menyembelih kurban." Malik berkata; "Menurut kami, pendapat ini dipakai jika keadaannya dalam keadaan dikepung musuh, sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya dikepung. Namun jika tidak dikepung oleh musuh, maka tidak boleh bertahallul sebelum ke Ka'bah."


33. Orang yang terhalang, bukan karena musuh
    🔹705. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Ibnu Syihab dari Salim bin Abdullah dari Abdullah bin Umar berkata; "Orang yang tertimpa penyakit tidak boleh bertahallul hingga dia thawaf dan melakukan sa'i antara Shafa dan Marwa. Jika terpaksa harus mengenakan pakaian tertentu atau meminum obat untuk sakitnya, hendaklah ia melakukannya lalu membayar fidyah."

    🔹706. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id Bahwasanya telah sampai kepadanya, dari Aisyah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata, "Orang yang muhrim tidak boleh bertahallul hingga ia thawaf di ka'bah."

    🔹707. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ayub bin Abu Tamimah As Sakhtiyani dari salah seorang penduduk Bashrah berkata; "Saya berangkat ke Makkah, hingga ketika saya sampai di salah satu jalan, tulang pahaku patah. Saya mengirim seseorang ke Makkah untuk minta fatwa, di sana telah ada Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Umar dan yang lainnya. Namun tidak ada seorang pun yang memberiku keringanan untuk bertahallul. Maka aku bermukim di mata air tersebut selama tujuh bulan, hingga saya bertahallul dengan umrah."

    🔹708. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ibnu Syihab dari Salim bin Abdullah dari Abdullah bin Umar ia berkata; "Barangsiapa terhalang sampai ke Ka'bah karena sakit, maka dia tidak boleh bertahallul hingga thawaf di Ka'bah serta melakukan sa'i antara Shafa dan Marwa."

    🔹709. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id dari Sulaiman bin Yasar bahwa Sa'id bin Huzabah al Makhzumi terjatuh dalam perjalanannya menuju Makkah, padahal dia dalam keadaan ihram. Lalu ia bertanya tentang masalahnya kepada ulama yang ada, maka dia mendapati Abdullah bin Umar, Abdullah bin az Zubair dan Marwan bin al Hakam . Kemudian ia sebutkan kepada mereka apa yang terjadi padanya, lantas mereka menyuruhnya agar berobat dan menebus denda. Jika telah sembuh, maka ia harus melakukan umrah dan tahallul dari ihramnya. Dan ia berkewajiban melaksanakan haji pada waktu mendatang dan menyembelih apa yang mudah dia dapatkan dari binatang sembelihan."


34. Renovasi ka'bah

    🔹710. Telah menceritakan kepadaku dari Yahya dari Malik dari Ibnu Syihab dari Salim bin Abdullah bahwa Abdullah bin Muhammad bin Abu Bakar As Shidiq mengabarkan kepada Abdullah bin 'Umar dari Aisyah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Saat kaummu membangun Ka'bah tidakkah kamu melihat bahwa meremehkan aturan Ibrahim?" Aisyah berkata; "Saya berkata; 'Wahai Rasulullah, apakah tidak sebaiknya anda kembalikan sesuai dengan aturan Ibrahim?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Kalau bukan karena kaummu baru lepas dari kekufuran (masuk Islam), niscaya saya akan melakukannya." Abdullah bin Muhammad berkata; "Abdullah bin Umar berkata; 'Kalau memang 'Aisyah telah mendengar hadits ini dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sungguh aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meninggalkan menyentuh dua rukun setelah Hijr Isma'il, kecuali karena memang Ka'bah tidak dibangun sesuai aturan Ibrahim."

    🔹711. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Hisyam bin Urwah dari Bapaknya dari Aisyah Ummul Mukminin, ia berkata; "Saya tidak peduli apakah saya shalat di Hijr Isma'il atau di Ka'bah."

    🔹712. Telah menceritakan kepadaku dari Malik telah mendengar Ibnu Syihab berkata; "Saya mendengar sebagian ulama kami berkata; "Tidaklah Hijr Isma'il diberi penghalang sehingga manusia dapat melakukan thawaf di belakangnya, kecuali agar manusia thawaf mengelilingi Ka'bah secara sempurna."


35. Lari-lari kecil ketika thawaf
    🔹713. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Ja'far bin Muhammad dari Bapaknya dari Jabir bin Abdullah berkata; "Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berlari-lari kecil dari Hajar Aswad dan kembali berakhir di Hajar Aswad sebanyak tiga kali putaran." Malik berkata; "Perbuatan itulah yang selalu dilakukan oleh ulama negeri kami."

    🔹714. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' berkata, "Abdullah bin Umar berlari-lari kecil dari Hajar Aswad ke Hajar Aswad lagi sebanyak tiga putaran, dan berjalan sebanyak empat putaran.

    🔹715. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Hisyam bin Urwah bahwa Bapaknya jika melakukan thawaf di Ka'bah, ia berlari-lari kecil mengelilingi Ka'bah sebanyak tiga kali sambil mengucapkan, "ALLAHUMMA LAA ILAAHA ILLA ANTA WA ANTA TUHYII BA'DA MA AMATTA (YA Allah, tidak ada tuhan selain Engkau, Engkau menghidupkan sesuatu setelah matinya), ' dengan suara lirih."

    🔹716. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Hisyam bin Urwah dari Bapaknya bahwa dia pernah melihat Abdullah bin az Zubair berihram untuk umrah dari At Tan'im. Dia berkata lagi, "Saya melihatnya berlari-lari kecil mengitari Ka'bah sebanyak tiga kali putaran."

    🔹717. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' berkata, "Jika Abdullah bin Umar melakukan ihram dari Makkah, maka ia tidak melakukan thawaf di Baitullah dan sa'I antara Shafa dan Marwa hingga ia kembali dari Mina. Dia juga tidak berlari-lari kecil saat berthawaf di Ka'bah jika ia melakukan ihramnya dari Makkah."


36. Melakukan "istilam" ketika thawaf
    🔹718. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Hisyam bin Urwah dari Bapaknya ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepada Abdurrahman bin Auf: "Bagaimana kamu melakukannya saat mengusap rukun, wahai Abu Abdurrahman?" dia menjawab; "Saya mengusapnya kemudian meninggalkannya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kamu benar."

    🔹719. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Hisyam bin Urwah bahwa jika Bapaknya melakukan thawaf di ka'bah, maka bapaknya mengusap semua rukun, dan tidak meninggalkan rukun Yamani kecuali kesulitan melakukannya."


37. Mencium hajar aswad
    🔹720. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Hisyam bin Urwah dari Bapaknya berkata, " Umar bin al Khatthab pernah berkata tatkala sedang melakukan thawaf di ka'bah -saat berada di Hajar Aswad-, 'Kamu hanyalah sebuah batu, kalau bukan karena saya melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menciummu, maka saya tidak akan menciummu.' Kemudian dia menciumnya."


38. Mencium hajar aswad
    🔹720. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Hisyam bin Urwah dari Bapaknya berkata, " Umar bin al Khatthab pernah berkata tatkala sedang melakukan thawaf di ka'bah -saat berada di Hajar Aswad-, 'Kamu hanyalah sebuah batu, kalau bukan karena saya melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menciummu, maka saya tidak akan menciummu.' Kemudian dia menciumnya."


39. Shalat setelah subuh dan setelah 'ashr ketika thawaf
    🔹722. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Ibnu Syihab dari Humaid bin Abdurrahman bin Auf bahwa Abdurrahman bin Abd Al Qari mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah melaksanakan thawaf di Ka'bah bersama Umar bin al Khatthab setelah shalat shubuh. Selesai melaksanakan thawaf Umar melihat ke sekelilingnya dan ternyata matahari belum terbit, maka ia menaiki kendaraannya hingga mendekati Dzu Thuwa, kemudian ia shalat sunnah thawaf sebanyak dua rakaat."

    🔹723. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abu Az Zubair Al Maki berkata, "Saya melihat Abdullah bin Abbas melakukan thawaf setelah shalat Ashar kemudian masuk ke dalam biliknya. Saya tidak tahu apa yang sedang dia kerjakan."

    🔹724. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abu Az Zubair Al Maki berkata, "Saya melihat Ka'bah kosong setelah shalat shubuh dan setelah shalat ashar. Tidak ada seorang pun yang melaksanakan thawaf di sekelilingnya."


40. Meninggalkan baitullah
    🔹725. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Nafi' dari Abdullah bin Umar berkata, " Umar bin al Khatthab berkata; "Jangan sekali-kali seseorang itu pulang dari haji hingga dia mengerjakan thawaf di Ka'bah, karena akhir manasik itu adalah thawaf di Ka'bah." Berkenaan dengan perkataan Umar 'Akhir manasik itu adalah thawaf di Ka'bah', Malik berkata, "Itu adalah pendapat yang kami pegang, wallahu a'lam. Hal ini sesuai dengan firman Allah Tabaraka Wa Ta'ala: 'Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, Maka Sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.' -Qs. Al Haj; 32- dan firman Allah: 'Kemudian tempat wajib (serta akhir masa) menyembelihnya ialah setelah sampai ke Baitul Atiq (Baitullah) ' -Qs. Al haj; 33- maka selesai dan batas akhir dari semua itu adalah baitul 'atiq (baitullah) ."

    🔹726. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id bahwa Umar bin al Khatthab menyuruh seorang laki-laki dari Mari Zhuhran yang belum melakukan thawaf wada' untuk kembali lagi (ke Makkah) hingga orang tersebut melakukan thawaf."

    🔹727. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Hisyam bin Urwah dari Bapaknya berkata; "Barangsiapa melakukan Thawaf Ifadlah, maka Allah telah memenuhi ibadah hajinya. Jika dirinya tidak mendapati rintangan, maka hendaknya ia mengakhiri hajinya dengan thawaf di Ka'bah. Namun jika ia mendapat rintangan, maka Allah telah memenuhi hajinya." Malik berkata, "Jika ada seseorang tidak tahu bahwa masa akhir hajinya adalah melaksanakan thawaf di Baitullah hingga ia sampai di rumah, maka menurutku hal itu tidak apa-apa. Kecuali jika ia masih di sekitar (Makkah), maka hendaklah ia kembali lagi untuk melakaukan thawaf di baitullah, kemudian ia barulah kembali pulang jika telah melaksanakan thawaf ifadlah."


41. Hal-hal yang perlu diketahui perihal thawaf
    🔹728. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Abu Aswad Muhammad bin Abdurrahman bin Nufail dari 'Urwah bin Zubair dari Zainab binti Abu Salamah dari Ummu Salamah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; "Saya mengadu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa saya sakit." Beliau bersabda: "Hendaklah kamu melaksanakan thawaf di belakang orang-orang dengan berkendara." Ummu Salamah berkata; "Maka aku pun melaksanakan thawaf dengan mengendarai untaku." sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam saat itu sedang melaksanakan shalat di samping Ka'bah dengan membaca: 'WA THUUR WA KITAABIM MASTHUUR' ."

    🔹729. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abu Az Zubair Al Maki bahwa Abu Ma'iz Al Aslami Abdullah bin Sufyan mengabarkan kepadanya bahwa ia pernah duduk bersama Abdullah bin Umar . Lalu ada seorang wanita datang meminta fatwa seraya berkata, "Saya menuju Ka'bah untuk melakukan thawaf. Saat tiba di pintu Masjidil Haram, tiba-tiba darahku keluar. Maka aku pun pulang hingga darahku berhenti keluar. Kemudian saya berangkat lagi, namun ketika sampai di depan pintu Masjidil Haram darahku kembali keluar?" Kemudian saya berangkat lagi, namun ketika sampai di depan pintu Masjidil Haram darahku kembali keluar?" Abdullah bin Umar berkata; "Itu adalah gangguan dari setan. Maka, hendaklah kami mandi, lalu tutuplah dengan kain dan lakukanlah thawaf."


42. Memulai dari shafa ketika lari-lari kecil
    🔹730. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Ja'far bin Muhammad bin Ali dari Bapaknya dari Jabir bin Abdullah berkata; "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda saat beliau hendak keluar dari Masjidil Haram menuju Shafa: 'Kita akan memulai sebagaimana Allah memulai.' Maka beliau memulai dari Shafa."

    🔹731. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Ja'far bin Muhammad bin Ali dari Bapaknya dari Jabir bin Abdullah berkata, "Jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri di atas bukit Shafa, beliau bertakbir tiga kali dan mengucapkan: "LAA ILAAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIIKALAH LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WAHUWA 'ALA KULLI SYAI'IN QADIIR (Tidak ada tuhan selain Allah Yang Maha Tunggal, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan, dan pujian. Dia Maha Menentukan atas segala sesuatu) " Beliau melakukannya tiga kali lalu berdoa. Dan beliau juga melakukan hal yang sama di Marwa.

    🔹732. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' Bahwasanya ia pernah mendengar Abdullah bin Umar berdoa di atas Shafa: "ALLAHUMMA INNAKA QULTA UD'UUNI ASTAJIB LAKUM WA INNAKA LAA TUKHLIFUL MII'AAD. WA INNI AS'ALUKA KAMA HADAITANII LIL ISLAAM AN LAA TANZI'AHU MINNII HATTA TATAWAFFAANII WA ANA MUSLIMUN (Ya Allah, Engkau mengatakan: 'Mintalah kepada-Ku maka akan Aku kabulkan. Sesungguhnya Engkau tidak pernah mengingkari janji. Saya memohon kepadamu sebagaimana engkau tunjuki saya pada Islam, janganlah engkau cabut dariku hingga ajal menjemputku sedang saya dalam keadaan muslim.) "


43. Hal-hal yang perlu diketahui masalah sa'i
    🔹733. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Hisyam bin Urwah dari Bapaknya ia berkata; "Aku pernah bertanya kepada Aisyah Ummul Mukminin, saat saya masih muda: 'Apakah anda tahu tentang firman Allah Tabaraka Wa Ta'ala: 'Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi'ar Allah. Barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber'umrah, Maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya.' -Qs. Al Baqarah: 156- Maka tidak apa-apa bagi seseorang untuk meninggalkan sa'i." Aisyah menjawab; "Bukan begitu, kalau seperti yang kamu katakan, tentu tidak ada dosa bagi orang yang tidak melakukan sa'i. Ayat ini turun pada orang-orang Anshar, dahulu mereka melakukan talbiyah untuk Manat, yang letaknya di depan Qudaid. Mereka menjauhi untuk tidak melaksanakan sa'i antara Shafaa dan Marwa. Maka tatkala datang Islam, mereka bertanya pada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang hal itu. Allah Tabaraka Wa Ta'ala menurunkan ayat: 'Sesungguhnya Shafa dan Marwa adalah sebagian dari syi'ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau umrah, Maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya'. -Qs. Al Baqarah: 156-.

    🔹734. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Hisyam bin Urwah berkata, " Saudah binti Abdullah bin Umar adalah isteri Urwah bin az Zubair. Ia keluar melakukan sa'i antara Shafa dan Marwa untuk haji atau umrah dengan berjalan kaki, padahal ia adalah wanita yang gemuk. Sehingga ia baru datang saat orang-orang telah selesai melaksanakan shalat isya, dan ia belum selesai melaksanakan thawaf hingga adzan subuh yang pertama dikumandangkan. Namun demikian ia tetap merampungkan thawafnya antara isya hingga adzan subuh tersebut. Sementara Urwah, jika ia melihat orang-orang melaksanakan thawaf dengan berkendaraan, ia melarang mereka dengan keras. Lalu mereka beralasan sakit karena malu darinya. ' Urwah lantas berkata kepada kami, "Mereka telah tertipu dan merugi."


44. Seseorang yang lupa melakukan Sa'i antara Shafa dan Marwa
    🔹735. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ja'far bin Muhammad dari Bapaknya dari Jabir bin Abdullah berkata, "Jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam singgah di Shafa dan Marwa, beliau berjalan. Kalau kedua kakinya sudah menginjak ujung lembah, beliau berlari-lari kecil hingga keluar dari tempat itu.


45. Puasa di hari Arafah
    🔹736. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Abu Nadlr mantan budak 'Umar bin 'Ubaidullah, dari 'Umair mantan budak Abdullah bin 'Abbas, dari Ummul Fadll binti Al Harits orang-orang saling berdebat di sisinya tentang puasa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada hari Arafah. Sebagian mereka berkata; 'Beliau berpuasa', dan sebagian lagi berkata 'Beliau tidak berpuasa'. Lalu aku memberikan segelas susu saat beliau sedang berada di atas hewan tunggangannya, lalu beliau minum.

    🔹737. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id dari Al Qasim bin Muhammad berkata, "Aisyah -Umul mukminin- pernah berpuasa pada hari Arafah." Al Qasim berkata; "Saya pernah melihatnya di sore hari Arafah saat imam bertolak. Kemudian Aisyah wukuf hingga tanah yang ada antara dirinya dan orang-orang menjadi kosong. Kemudian ia meminta air minum dan berbuka dengannya."


46. Puasa ketika hari-hari di Mina
    🔹738. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Abu Nadlr mantan budak 'Umar bin 'Ubaidullah dari Sulaiman bin Yasar berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang berpuasa pada hari-hari Mina.
    🔹739. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ibnu Syihab berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus Abdullah bin Hudzafah pada hari Mina untuk berkeliling dan menyerukan, "Ini adalah hari-hari untuk makan, minum dan dzikir kepada Allah."

    🔹740. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Muhammad bin Yahya bin Habban dari Al A'raj dari Abu Hurairah berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang puasa pada dua Hari Raya, Idul Fitri dan Idul Adha."

    🔹741. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yazid bin Abdullah bin Al Had dari Abu Murrah mantan budak Ummu Hani, saudara perempuan 'Aqil bin Abu Thalib, dari Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah masuk menemui bapaknya, Amru bin Al Ash dan mendapatinya sedang makan. Abdullah berkata, "Lalu bapakku memanggilku untuk ikut makan bersama. Maka aku katakan kepadanya, "Aku sedang berpuasa." Amru bin al Ash berkata, "Ini adalah hari-hari yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kita untuk berpuasa, dan menyuruh kita untuk berbuka." Malik berkata; "Maksudnya adalah hari-hari Tasyriq."


47. Hewan sembelihan (al-hadyu) yang diperbolehkan

    🔹742. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Nafi' dari Abdullah bin Abu Bakar bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyembelih seekor unta yang dulunya milik Abu Jahl bin Hisyam dalam haji atau umrah."

    🔹743. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abu Az Zinad dari Al A'raj dari Abu Hurairah berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat seorang laki-laki sedang menuntun seekor unta. Beliau lalu bersabda: "Naikilah." Orang tersebut menjawab; "Wahai Rasulullah, ini adalah unta sembelihan." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Naikilah! " lalu beliau mengatakan 'celakalah kamu', pada kali kedua atau ketiga dari ucapannya."

    🔹744. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abdullah bin Dinar Bahwasanya ia melihat Abdullah bin Umar menyembelih dua ekor unta, dua ekor unta saat haji, dan satu ekor satu ekor saat umrah. Abdullah bin Dinar berkata; "Dan saat Umrah aku melihatnya menyembelih seekor unta, unta itu berdiri di rumah Khalid bin Asid, dan di dalam itulah ia menginap. Aku melihatnya menusuk leher unta tersebut hingga pisaunya keluar dari bawah bahu."

    🔹745. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id berkata, " Umar bin Abdul Aziz menyembelih seekor unta dalam haji atau umrah.

    🔹746. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abu Ja'far Al Qari berkata, " Abdullah bin 'Ayyas bin Abu Rabi'ah al Makhzumi menyembelih dua ekor unta, salah satunya unta yang panjang lehernya."

    🔹747. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' berkata, " Abdullah bin Umar berkata, "Jika unta telah beranak, hendaklah anaknya dibawa hingga ikut disembelih bersamanya. Jika tidak ada alat untuk membawanya, hendaklah dibawa di atas badan induknya hingga disembelih bersamanya."

    🔹748. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Hisyam bin Urwah bahwa Bapaknya berkata, "Jika kamu membutuhkan untamu, kendarailah tanpa membuatnya lelah. Jika kamu membutuhkan susunya, minumlah setelah anaknya minum darinya. Jika kamu menyembelihnya, maka sembelihlah anaknya bersama induknya."


48. Hal-hal yang perlu diketahui tentang hewan sembelihan ketika digiring
    🔹749. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Nafi' dari Abdullah bin 'Umar Bahwasanya jika dia memotong hewan sembelihan dari Madinah, maka dia me nuntunnya dan memberinya tanda di Dzul Hulaifah. Dia menuntunnya sebelum menandainya dalam satu tempat dengan menghadap kiblat; menuntunnya dengan mengenakan kedua sandal, lalu memberinya tanda dari sebelah kirinya. Setelah itu ia menggiringnya hingga tiba di Arafah berkumpul bersama orang-orang. Kemudian bertolak ke mina jika orang-orang bertolak, ketika telah tiba di Mina pada pagi hari, maka ia memotong sembelihan tersebut sebelum mencukur kepala dan memendekkannya. Kemudian ia sembelih sembelihan tersebut kedua tangannya menghadap kiblat, lalu memakan dagingnya dan memberikan sebagiannya kepada orang lain."

    🔹750. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' bahwa Abdullah bin Umar jika menusuk punuk binatang sembelihannya untuk memberi tanda, maka ia mengucapkan, "BISMILLAHI ALLAHU AKBAR (Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar) ."

    🔹751. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' bahwa Abdullah bin Umar berkata, "Binatang sembelihan itu adalah hewan yang telah dikalungi, diberi tanda diberhentikan di Arafah."

    🔹752. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' berkata, " Abdullah bin Umar menghiasi untanya dengan kain tipis putih dari Mesir, kain sutra dan kain campuran, kemudian mengirimkannya ke Ka'bah dan menyelimutinya dengan kain yang sama."

    🔹753. Telah menceritakan kepadaku dari Malik Bahwasanya ia pernah bertanya kepada Abdullah bin Dinar tentang perbuatan Abdullah bin Umar menyelimuti hewan yang akan disembelihnya saat Ka'bah ditutup dengan kain kiswah?" Abdullah bin Dinar menjawab; "Dia mensedekahkannya."

    🔹754. Telah menceritakan kepadaku Malik dari Nafi' bahwa Abdullah bin 'Umar pernah berkomentar tentang hewan kurban (untuk hari Id) dan unta yang disiapkan untuk hadyu, yaitu Ats Tsaniy (kambing yang masuk umur tiga tahun atau unta yang masuk umur enam tahun) atau yang lebih dari itu."

    🔹755. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' bahwa Abdullah bin Umar tidak merabek atau melepas kain penutup punggung untanya sehingga ia berangkat dari Mina menuju Arafah."

    🔹756. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Hisyam bin Urwah dari Bapaknya ia berkata kepada anak-anaknya, "Wahai anakku, janganlah salah seorang dari kalian menyembelih unta, yang dia malu untuk memberikannya kepada orang yang ia muliakan, sesungguhnya Allah adalah Yang Maha Mulia, dan yang paling berhak untuk dipilihkan."


49. Jika hewan sembelihan akan celaka atau hilang
    🔹757. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Hisyam bin Urwah dari Bapaknya berkata, "Pembawa binatang hadyu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata, "Wahai Rasulullah, apa yang harus saya lakukan terhadap binatang sembelihan yang cacat?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab; "Setiap unta sembelihan yang cacat maka sembelihlah, kemudian lemparkanlah tali pengikatnya ke dalam darahnya. Biarkanlah orang-orang yang memakannya."

    🔹758. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ibnu Syihab dari Sa'id bin Musayyab berkata, "Barangsiapa menuntun unta sembelihan tathawwu', lalu unta itu hampir mati sehingga ia menyembelihnya. Jika ia membiarkan sembelihan itu dimakan oleh orang-orang, maka tiada kewajiban apapun atasnya. Namun jika ia ikut memakannya, atau menyuruh orang lain untuk memakannya, maka ia telah berhutang." Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Tsaur bin Zaid ad Dili dari Abdullah bin Abbas seperti di atas.

    🔹759. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ibnu Syihab berkata; "Barangsiapa menyembelih unta pengganti, atau karena nadzar, atau karena sembelihan haji tamattu', kemudian binatang hadyu tersebut tertimpa musibah musibah di jalan, maka ia wajib menggantinya."

    🔹760. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' dari Abdullah bin 'Umar berkata; "Barangsiapa hendak menyembelih unta, lalu unta itu hilang atau mati, jika itu karena nadzar maka ia menggantinya. Tetapi jika karena haji tathawwu', bila mau ia boleh dan jika tidak maka tidak perlu menggantinya." Telah menceritakan kepadaku dari Malik Bahwasanya ia mendengar ahli ilmu berkata; "Orang yang berkurban hadyu pengganti atau nusuk, maka ia tidak boleh memakan dagingnya."


50. Hewan sembelihan orang yang berihram jika menggauli isterinya
    🔹761. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id Bahwasanya ia mendengar Sa'id Ibnul Musayyab bertanya, "Apa pendapat kalian tentang seorang laki-laki yang menggauli isterinya saat sedang ihram?" Orang-orang tidak ada yang menjawabnya. Sa'id lalu berkata, "Ada seorang laki-laki menggauli isterinya saat sedang ihram, lalu ia mengutus seseorang ke Madinah untuk menanyakan hal tersebut. Sebagian orang menjawab, 'Dia harus dipisahkan dari isterinya hingga tahun depan." Sa'id Ibnul Musayyab berkata; "Mereka berdua harus melaksanakan niatnya yang semula dan menuntaskan haji mereka yang telah mereka rusak. Jika telah selesai, mereka boleh kembali. Jika mereka masih menjumpai musim haji tahun depan, maka mereka harus menunaikan haji dan menyembelih sembelihan, serta berniat sebagaimana niat haji mereka sebelumnya yang telah mereka rusak. Mereka harus berpisah sehingga mereka selesai mengerjakan haji mereka." Malik berkata; "Keduanya harus menyembelih masing-masing seekor unta."

Comments

Popular posts from this blog

Terjemahan Kitab Kifayatul Awam (Tauhid)

Terjemahan Kitab Qami' Ath-Thughyan (77 Cabang Iman)

Buku Islahul Qulub (Jernihkan Hati)

Terjemahan Kitab Mukasyafah Al-Qulub (Bening Hati Dengan Ilmu Tasawuf)

Terjemahan Kitab Nashoihul Ibad

Terjemahan Kitab Syarah Al-Hikam