Kelanjutan Kitab Bab Haji No 76-88



📚 Terjemah Kitab Hadist Al-Muwatha' (Imam Malik)


76. Melempar Jumrah
    🔹809. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' bahwa Abdullah bin Umar pernah berdiri lama di dua Jumrah pertama; dia bertakbir, bertasbih, bertahmid dan berdoa kepada Allah. Dia tidak berhenti pada jumrah Aqabah."

    🔹810. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' berkata, "Ketika melempar jumrah, maka setiap kali Abdullah bin Umar melemparkan sebuah kerikil, ia selalu mengucapkan takbir." Telah menceritakan kepadaku dari Malik bahwa ia mendengar sebagian ahli ilmu berkata, "Kerikil yang dilempar saat Jumrah itu adalah kerikil kecil." Malik berkata, "Aku lebih suka jika kerikilnya sedikit lebih besar."

    🔹811. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' bahwa Abdullah bin Umar pernah berkata, "Barangsiapa mendapati matahari terbenam di pertengahan Hari Tasyriq saat ia masih di Mina, maka janganlah pergi hingga dia melempar Jumrah pada keesokan harinya."

    🔹812. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abdurrahman bin Al Qasim dari Bapaknya berkata, "Jika orang-orang yang melempar Jumrah, mereka biasa berjalan kaki saat pulang pergi. Pertama kali orang yang menggunakan kendaraan adalah Mu'awiyah bin Abu Sufyan ."

    🔹813. Telah menceritakan kepadaku dari Malik Bahwasanya ia bertanya kepada Abdurrahman bin Al Qasim, "Dari mana al Qasim melempar Jumrah Aqabah?" dia menjawab, "Dari mana saja yang terasa mudah baginya."


77. Bolehkan melempar jumrah untuk anak kecil dan orang sakit
    🔹814. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' bahwa Abdullah bin Umar berkata, "Jumrah tidak boleh dilempar pada tiga hari tersebut kecuali setelah matahari tergelincir."


78. Rukhsah ketika melempar Jumrah
    🔹815. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Abdullah bin Abu Bakar bin Hazm dari Bapaknya bahwa Abu Al Badah bin 'Ashim bin 'Adi menagabarkan kepadanya, dari Bapaknya berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi keringanan kepada penggembala unta untuk bermalam di luar Mina. Sehingga mereka melempar jumrahnya pada hari Nahr, lalu melempar lagi pada keesokan harinya dan setelahnya untuk dua hari, kemudian melempar lagi pada hari Nafar."

    🔹816. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id dari 'Atha bin Abu Rabah bahwa ia mendengarnya menyebutkan, bahwa para pengembala unta telah diberikan keringanan untuk melempar Jumrah pada malam hari, ia berkata; "Pada awal-awal waktu." Malik berkata; "Tafsir hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang rukhshah bagi para penggembala unta dalam mengakhirkan lempar Jumrah, menurut kami wallahu a'lam; mereka boleh melempar pada hari penyembelihan. Jika hari-hari setelah Hari Raya sudah berlalu, mereka melempar Jumrah pada keesokan harinya, yaitu pada Hari Nafar Awal. Jadi mereka melempar Jumrah untuk hari-hari sebelumnya, lalu melempar Jumrah untuk hari itu, karena tidaklah seseorang itu mengganti sesuatu kecuali hal yang wajib baginya. Jika ada kewajiban atasnya yang tidak terselesaikan, maka dia harus mengqadla setelahnya. Setelah tiba saat nafar, maka mereka telah selesai. Jika mereka tetap tinggal sampai besok, mereka melempar bersama orang-orang pada hari nafar akhir, setelah itu pergi."

    🔹817. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abu Bakar bin Nafi' dari Bapaknya bahwa anak perempuan saudara laki-laki Shafiyyah binti Abu Ubaid haid di Muzdalifah, sehingga ia dan Shafiyyah terlambat, mereka tiba di Mina setelah matahari tenggelam pada Hari Nahr. Ketika kedua tiba, Abdullah bin 'Umar menyuruhnya untuk melempar jumrah, dan Abdullah bin Umar tidak melihat bermasalah dalam hal itu.


79. Ifadhoh
    🔹818. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Nafi' dan Abdullah bin Dinar dari Abdullah bin 'Umar bahwa 'Umar bin Khattab pernah berkhutbah kepada orang-orang di Arafah, ia mengajarkan kepada mereka masalah Haji. Lalu ia berkata kepada mereka dalam salah satu perkataannya, "Jika kalian tiba dari Mina, maka bagi siapa saja yang telah melempar jumrah, telah halallah baginya apa yang diharamkan bagi orang yang berhaji, kecuali wanita dan minyak wangi. Tidak boleh seorangpun menggauli wanita atau memakai minyak wangi sehingga dia thawaf di Ka'bah."

    🔹819. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' dan Abdullah bin Dinar dari Abdullah bin 'Umar bahwasanya Umar bin Al khattab berkata, "Barangsiapa telah melempar jumrah, lalu mencukur atau memendekkan rambutnya, serta menyembelih sembelihan jika dia membawanya, maka halal baginya kecuali wanita dan wangi-wangian sehingga dia thawaf di Ka'bah."


80. Wanita haidh masuk Makkah
    🔹820. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Abdurrahman bin Al Qasim dari Bapaknya dari Aisyah Ummul Mukminin, ia berkata, "Kami berangkat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada tahun terjadinya Haji Wada'. Kami melakukan ihram untuk umrah, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Barangsiapa membawa sembelihan, maka hendaklah ia berihram untuk haji dan umrah, dan dia tidak boleh bertahallul sehingga selesai dari keduanya.' Aisyah berkata; "Saya tiba di Makkah dalam keadaan haid, padahal saya belum thawaf di Ka'bah ataupun sa'i antara Shafa dan Marwa. Lalu hal itu saya adukan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lantas beliau bersabda: 'Uraikanlah rambutmu dan bersisirlah, lalu berihramlah untuk haji dan tinggalkanlah umrah'." Aisyah berkata; "Aku kemudian melaksanakannya. Tatkala kami telah melakukan haji, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutusku bersama Abdurrahman bin Abu Bakar ash Shidiq ke Tan'im, lalu saya melakukan umrah." Beliau bersabda: "Ini adalah tempat umrah kamu." Orang-orang yang berihram untuk umrah melakukan thawaf di Ka'bah dan sa'i antara Shofa dan Marwa, lalu mereka bertahallul darinya. Kemudian mereka melakukan thawaf lagi untuk haji mereka sekembalinya mereka dari Mina. Sedangkan mereka yang berihram untuk haji saja, atau yang mengumpulkan haji dan umrah, maka cukup dengan satu thawaf." Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ibnu Syihab dari Urwah bin Az Zubair dari Aisyah seperti di atas.

    🔹821. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abdurrahman bin Al Qasim dari Bapaknya dari Aisyah berkata, "Saat aku tiba di Makkah, aku dalam kondisi haid hingga aku tidak bisa thawaf di Ka'bah ataupun sa'i antara Shafa dan Marwah. Lalu hal itu aku sampaikan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: 'Kerjakanlah semua yang dilakukan oleh orang yang sedang haji, kecuali thawaf di Ka'bah dan sa'i antara Shafa dan Marwah sehingga kamu suci."


81. Ifadhoh wanita haid
    🔹822. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Abdurrahman bin Al Qasim dari Bapaknya dari Aisyah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata, "Shafiyyah binti Huyyai mengeluarkan darah haid, lalu kau laporkan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau bersabda: "Apakah dia akan menjadi penahan kita?" lalu ada yang berkata, "Dia telah melakukan thawaf ifadlah." Beliau bersabda: "Kalau begitu, tidak."

    🔹823. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abdullah bin Abu Bakar bin Hazm dari Bapaknya dari Amrah binti Abdurrahman dari Aisyah Ummul Mukminin ia berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Wahai Rasulullah, Shafiyyah binti Huyyai telah haid! " Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dia bisa menjadi penghalang kami, tapi bukankah dia telah melaksanakan thawaf di Ka'bah bersama kalian?" mereka menjawab, "Ya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berangkatlah kalian."

    🔹824. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abu Ar Rijal Muhammad bin Abdurrahman dari Amrah binti Abdurrahman berkata, "Jika Aisyah -Ummul Mukminin- berhaji bersama para wanita, ia merasa takut jika mereka haid. Maka ia mendahulukan mereka pada Hari Nahr, hingga bisa melakukan thawaf ifadlah. Jika setelah itu mereka mengalami haid, maka ia tidak menunggu mereka (hingga suci), tapi langsung melakukan thawaf ifadlah sementara mereka dalam keadaan haid. Demikian jika mereka telah melakukan thawaf ifadlah sebelumnya."

    🔹825. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Hisyam bin Urwah dari Bapaknya dari Aisyah Ummul Mukminin, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menanyakan Shafiyyah binti Huyai, lalu ada yang menyampaikan kabar kepada beliau bahwa dia sedang haid. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bisa jadi dia akan menahan kita." Mereka berkata, "Wahai Rasulullah, dia telah melakukan thawaf." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Kalau begitu, tidak." Malik berkata; Urwah berkata; Aisyah berkata, "Kami menyebutkan hal itu, kenapa orang-orang mendahulukan kaum wanita mereka, jika hal itu tidak mendatangkan manfaat kepada mereka. Jika keadaannya sebagaimana yang dikatakan mereka, maka di Mina akan terkumpul jumlah wanita yang lebih banyak dari enam ribu wanita haid, yang semuanya telah melakukan thawaf ifadlah."

    🔹826. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abdullah bin Abu Bakar dari Bapaknya bahwa Abu Salamah bin Abdurrahman mengabarkan kepadanya, bahwa Ummu Sulaim binti Milhan meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam karena ia mengalami haid, atau melahirkan anak setelah melaksanakan thawaf pada hari Nahr. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu mengijinkannya hingga ia pun berangkat."


82. Fidyah (Tebusan) karena memburu burung atau binatang buas
    🔹827. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Abu Az Zubair berkata, " Umar bin Khattab memutuskan tebusan untuk anjing liar dengan domba jantan, untuk kijang dengan kambing betina, untuk kelinci dengan anak kambing betina yang belum berumur satu tahun dan untuk marmut dengan anak kambing yang berumur empat bulan."

    🔹828. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abdul Malik bin Qurair dari Muhammmad bin Sirin berkata, "Seorang laki-laki menemui Umar bin Khattab dan bertanya, "Saya dan sahabatku lomba berpacu dengan dua ekor kuda, lalu kami menambrak kijang, sementara kami dalam keadaan ihram. Lalu apa pendapatmu?" Umar berkata kepada seseorang yang berada di sampingnya, "Mari kita bermusyawarah untuk menghukumi kejadian tersebut! " Muhammmad bin Sirin berkata; "Kemudian keduanya menghukumi mereka dengan membayar denda satu ekor kambing. Penanya tadi pergi sambil berkata, "Amirul mukminin kok tidak bisa memberi putusan dalam masalah seekor kijang kecuali harus bersama orang lain! " Umar mendengar ucapan orang tadi, lalu memanggilnya dan bertanya kepadanya, "Apakah kamu telah membaca Surat Al Maidah?" laki-laki itu menjawab, "Tidak." Umar bertanya lagi, "Tahukah kamu siapa laki-laki tadi yang telah bermusyawarah untuk menghukumi kejadian tersebut bersamaku?" orang tadi menjawab, "Saya tidak tahu." 'Umar bin Khattab berkata; "Seandainya kamu memberitahuku bahwa kamu telah membaca Surat Al Maidah, niscaya saya akan memukulmu." Kemudian Umar berkata, "Allah Tabaraka Wa Ta'ala berfirman dalam Kitab-Nya: '(Menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu (ialah: binatang unta, lembu, kambing, biri-biri) yang dibawa ke Ka'bah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih di tanah Haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin dalam rangka ibadat haji) yang dibawa sampai ke Ka'bah) ' -Qs. Al Maidah: 95- Dan orang itu adalah Abdurrahman bin Auf.

    🔹829. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Hisyam bin Urwah bahwa Bapaknya berkata, "Tebusan sapi liar adalah seekor sapi, sedang untuk kambing gunung adalah seekor kambing."

    🔹830. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id dari Sa'id bin Musayyab berkata, "(Denda) burung merpati (yang ada) di Makkah, jika di bunuh adalah seekor kambing."


83. Fidyah (tebusan) karena memburu belalang ketika ihram
    🔹831. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Zaid bin Aslam bahwa ada seorang laki-laki menemui Umar bin Khattab dan bertanya, "Wahai Amirul Mukminin, saya telah membunuh beberapa belalang dengan cemetiku, padahal saya sedang ihram?" Umar berkata kepadanya, "Berilah makan kepada orang miskin segenggam makanan."

    🔹832. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id berkata, "Seorang laki-laki menemui Umar bin Khattab bertanya kepadanya mengenai belalang yang telah dia bunuh, sedang dia dalam keadaan ihram. Umar berkata kepada Ka'ab, "Mari menghukumi kejadian tersebut bersama! " Ka'ab berkata, "(Dendanya) satu dirham, " Umar berkata kepada Ka'ab, "Bagimu mudah sekali mendapatkan dirham, padahal kurma sudah lebih dari cukup untuk tebusan belalang."


84. Fidyah yang mencukur sebelum menyembelih
    🔹833. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Abdul Karim bin Malik Al Jazari dari Abdurrahman bin Abu Laila dari Ka'ab bin Ujrah bahwa dia pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika sedang ihram, lalu ia merasa sangat terganggu dengan kutu yang ada di kepalanya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lantas menyuruhnya untuk memotong rambutnya, beliau bersabda: "Berpuasalah tiga hari atau berilah makan pada enam orang miskin dua mud dua mud tiap orang, atau sembelihlah kambing. Mana saja yang kamu lakukan, maka itu telah cukup bagimu."

    🔹834. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Humaid bin Qais dari Mujahid Abu Al Hajjaj dari Ibnu Abu Laila dari Ka'ab bin Ujrah bahwa Rasululah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Barangkali kutu-kutumu itu telah mengganggumu, " saya menjawab; "Benar wahai Rasulullah! " Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Potonglah rambutmu lalu puasalah tiga hari, atau berilah makan kepada enam orang miskin, atau sembelilah seekor kambing"

    🔹835. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari 'Atha bin Abdullah Al Khurasani berkata, telah menceritakan kepadaku Seorang syaikh -di pasar Al Buram, Kufah- dari Ka'ab bin Ujrah ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemuiku, saat itu saya sedang meniup api di bawah periuk (memasak) untuk para sahabatku, rambut dan jenggotku penuh dengan kutu, lalu kutu tersebut mulai memenuhi dahiku, lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Potonglah rambut itu, lalu berpuasalah tiga hari atau berilah makan pada enam orang miskin." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengetahui bahwa aku tidak mempunyai sesuatu untuk menebus denda."


85. Yang harus dikerjakan bagi seseorang yang melupakan salah satu kewajiban haji
    🔹836. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Ayyub bin Abu Tamimah As Sakhtiyani dari Sa'id bin Jubair dari Abdullah bin Abbas ia berkata, "Barangsiapa melalaikan salah satu bagian dari ibadah hajinya atau meninggalkannya, maka ia harus menyembelih seekor kambing." Ayyub berkata, "Saya tidak tahu apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "melalaikan" ataukah "meninggalkan." Malik berkata, "Tebusan yang berupa sembelihan, maka tidak boleh dilakukan kecuali di kota Makkah. Dan tebusan untuk yang lainnya sesuai dengan keinginan pelaku (yang mengamalkan ibadah) ."


86. Hal-hal yang harus dimengerti tentang haji
    🔹837. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Ibnu Syihab dari Isa bin Thalhah dari Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wukuf di Mina bersama orang-orang, sementara orang-orang bertanya kepada beliau. Tiba-tiba datang seorang laki-laki dan berkata, 'Wahai Rasulullah! Saya tidak sengaja telah bertahallul sebelum menyembelih sembelihan.' Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Sembelihlah dan tidak akan ada masalah bagimu.' Kemudian datang laki-laki lain dan berkata, "Wahai Rasulullah, saya tidak sengaja telah menyembelih sebelum melempar Jumrah." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Lemparlah Jumrah dan tidak akan ada masalah bagimu.' Abdullah bin 'Amru berkata, "Tidaklah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang sesuatu yang diawalkan atau di akhirkan kecuali beliau menjawab: "Lakukanlah dan tidak akan ada masalah bagimu."

    🔹838. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' dari Abdullah bin Umar berkata, "Jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kembali dari peperangan, haji atau umrah, beliau mengucapkan takbir di setiap tempat yang tinggi sebanyak tiga kali kemudian membaca: "Tidak ada Ilah selain Allah, Yang Maha Esa, yang tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya pujian. Dia berkuasa atas segala sesuatu. Kita berserah diri, bertaubat, beribadah, bersujud kepada Rabb kita dengan terus memuji-Nya, Allah akan menepati janji-Nya, dan menolong hamba-Nya dan mengalahkan golongan-golongan kafir dengan kekuatan-Nya."

    🔹839. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ibrahim bin Uqbah dari Kuraib mantan budak Abdullah bin 'Abbas, dari Ibnu 'Abbas berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melewati seorang wanita yang sedang berada di dalam sekedupnya, lalu dikatakan kepada wanita itu, "Ini adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Wanita itu lantas memegang kedua lengan anak kecil yang bersamanya, lalu ia bertanya, "Apakah ada kewajiban haji untuk anak kecil ini wahai Rasulullah?" beliau menjawab: "Ya, dan engkau akan mendapatkan pahala."

    🔹840. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ibrahim bin Abu 'Ablah bin 'Ubaidullah bin Kariz dari Thalhah bin Ubaidillah bin Kariz bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak sehari pun setan terlihat lebih kerdil, lebih buruk, lebih hina, dan lebih marah kecuali pada hari Arafah. Hal itu karena dia melihat turunnya rahmat Allah dan terhapusnya dosa-dosa besar kecuali apa yang diperlihatkan pada hari Badar." Ada yang bertanya, "Apa yang setan lihat pada hari Badar, Wahai Rasulullah?" beliau menjawab: "Dia telah melihat Jibril sedang mengatur barisan para Malaikat."

    🔹841. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ziyad bin Abu Ziyad mantan budak Abdullah bin 'Ayyas bin Abu Rabi'ah, dari Thalhah bin Ubaidullah bin Kariz bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Do'a yang paling utama adalah do'a pada hari Arafah, dan do'a paling afdlal yang pernah aku dan para nabi sebelumku adalah: "LAA ILAAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIIKA LAHU' (Tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa tidak ada sekutu bagi-Nya) ."

    🔹842. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ibnu Syihab dari Anas bin Malik berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masuk Makkah saat penaklukan, sementara pada kepalanya terdapat penutup sebagai pelindung. Tatkala beliau melepaskannya, ada seorang laki-laki datang kepada beliau dan berkata, "Wahai Rasulullah, Ibnu Khathal terikat di tirai Ka'bah! " Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bunuhlah." Malik berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam waktu itu tidak dalam keadaan ihram. Wallahu A'lam."

    🔹843. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' bahwa Abdullah bin Umar pulang dari Makkah hingga saat di Qudaid, ada sebuah berita yang datang dari Madinah, maka beliau memutuskan untuk kembali ke Makkah tanpa berihram." Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ibnu Syihab seperti di atas.

    🔹844. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Muhammad bin 'Amru bin Halhalah Ad-Dili dari Muhammad bin Imran Al Anshari dari Bapaknya ia berkata, " Abdullah bin Umar pernah berpaling kepadaku tatkala saya turun untuk berteduh di bawah pohon yang tinggi di jalanan kota Makkah. Dia bertanya, "Apa yang membuatmu turun di bawah pohon ini?" Saya menjawab, "Saya ingin berteduh." Dia bertanya lagi, "Apakah ada tujuan lain selain itu?" Saya menjawab, "Tidak ada. Saya tidak turun kecuali hanya untuk itu." Abdullah bin Umar lantas berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: Apabila kamu berada di antara dua bukit di lembah Mina -seraya memberi isyaratdengan tangannya ke arah timur- maka di sana ada sebuah lembah yang bernama As Sirar, di sana terdapat sebuah pohon yang membuat senang tujuh puluh Nabi ketika berteduh di bawahnya'."

    🔹845. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abdullah bin Abu Bakar bin Hazm dari Ibnu Abu Mulaikah berkata, " Umar bin Khattab melewati seorang wanita yang terkena penyakit kusta, wanita tersebut sedang thawaf di Ka'bah. 'Umar berkata kepadanya, "Wahai hamba Allah, jangan kamu membuat manusia merasa terganggu. Seandainya kamu duduk di rumahmu (maka hal itu lebih baik bagimu) ." Maka wanita itu pun berdiam diri di dalam rumah. Setelah itu ada seorang laki-laki melewatinya dan berkata kepadanya, "Orang yang telah melarangmu sekarang telah wafat, maka keluarlah kamu (untuk haji) ." Wanita itu lantas berkata, "Aku tidak ingin mentaati seseorang di masa hidupnya, lalu mendurhakainya saat ia telah tiada."


87. Abdullah bin Abbas berkata: "Antara rukun dan pintu…"
    🔹846. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id dari Muhammad bin Yahya bin Habban Bahwasanya ia pernah mendengarnya menyebut, bahwa ada seorang laki-laki lewat di depan Abu Dzar di daerah Rabadzah. Abu Dzar bertanya kepadanya, "Kamu hendak ke mana?" laki-laki itu menjawab, "Saya hendak menunaikan haji." Abu Dzar bertanya lagi, "Apakah ada yang menghalangimu selain itu?" laki-laki itu menjawab, "Tidak ada." Abu Dzar berkata, "Laksanakanlah amalanmu itu." Laki-laki itu berkata, "Lalu aku berangkat hingga ketika sampai di Makkah, aku menetap di sana sampai waktu yang tidak menentu. Tatkala aku berkumpul dan berdesak-desakkan bersama orang-orang pada seorang laki-laki. Ternyata saya mendapati seorang yang sudah tua yang saya lihat di daerah Rabadzah. Yaitu Abu Dzarr." Laki-laki itu berkata, "Saat melihat, ia pun langsung mengenaliku. Ia lalu berkata, "Inilah orang yang saya ceritakan kepadamu."

    🔹847. Telah menceritakan kepadaku dari Malik Bahwasanya ia bertanya kepada Ibnu Syihab tentang pengecualian yang ada dalam ibadah haji. Ibnu Abbas lalu menjawab, "Apakah ada seseorang yang melakukan hal itu dan dia mengingkari?" Malik ditanya, "Apakah boleh seorang mencabut rumput dari tanah suci untuk binatang ternaknya?" dia menjawab, "Tidak boleh."


88. Puasa bagi yang haji tamattu'
    🔹848. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Ibnu Syihab dari Urwah bin Zubair dari Aisyah Ummul Mukminin, ia berkata, "Puasa itu bagi orang yang haji tamattu'; dengan umrah lalu berhaji, dan tidak mendapatkan hewan sembelihan antara waktu bertahallul haji sampai waktu 'Arafah. Jika dia belum berpuasa, dia harus berpuasa pada waktu di Mina." Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ibnu Syihab dari Salim bin Abdullah dari Abdullah bin 'Umar berkata dalam masalah itu sebagaimana perkataan Aisyah radliallahu 'anha.

Comments

Popular posts from this blog

Terjemahan Kitab Kifayatul Awam (Tauhid)

Terjemahan Kitab Qami' Ath-Thughyan (77 Cabang Iman)

Buku Islahul Qulub (Jernihkan Hati)

Terjemahan Kitab Mukasyafah Al-Qulub (Bening Hati Dengan Ilmu Tasawuf)

Terjemahan Kitab Nashoihul Ibad

Terjemahan Kitab Syarah Al-Hikam