24. Hukum Sihir



📚 Kitab Tauhid



Firman Allah swt :

“Demi Allah, sesungguhnya orang-orang Yahudi itu telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukar (kitab Allah) dengan sihir itu, maka tidak akan mendapatkan bagian (keuntungan) di akhirat.”(QS. Al Baqarah:102).

“Dan mereka beriman kepada Jibt dan Thaghut.” (QS. An nisa’:51).

Menurut penafsiran Umar bin Khathab ra : Jibt adalah sihir, sedangkan Thaghut adalah syetan. Sedangkan Jabir ra berkata: Thaghut adalah para tukang ramal yang didatangi syetan; yang ada pada setiap kabilah.

Di riwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda:

“Jauhilah tujuh perkara yang membawa kehancuran! para sahabat bertanya: “Apakah ketujuh perkara itu ya Rasulullah saw”, beliau menjawab:” yaitu syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan sebab yang dibenarkan oleh agama, makan riba, makan harta anak yatim, lari dari peperangan, menuduh zina terhadap wanita yang terjaga dirinya dari perbuatan dosa yang tidak memikirkan untuk melakukan dosa serta beriman kepada Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Di riwayatkan dari Jundub bahwa Rasulullah saw bersabda dalam hadits marfu’:

“Hukuman bagi tukang sihir adalah dipenggal lehernya dengan pedang.”(HR. Imam Turmudzi, dan ia berkata: "pendapat yang benar hadits ini adalah perkataan sahabat").

Dalam shahih Bukhari, dari Bajalah bin Abdah, ia berkata: “Umar bin Khathab telah mewajibkan untuk membunuh setiap tukang sihir, baik laki-laki maupun perempuan, maka kami telah membunuh tiga tukang sihir.”

Dan dalam shahih Bukhari juga, Hafsah radhiallahuanha telah memerintahkan untuk membunuh budak perempuannya yang telah menyihirnya, maka dibunuhlah ia, dan begitu juga riwayat yang shahih dari Jundub.

Imam Ahmad berkata: “diriwayatkan dalam hadits shahih, bahwa hukuman mati terhadap tukang sihir ini telah dilakukan oleh tiga orang sahabat Nabi (Umar, Hafsah dan Jundub).

Kandungan bab ini:

    1. Penjelasan tentang ayat yang terdapat dalam surat Al Baqarah [64].

    2. Penjelasan tentang ayat yang terdapat dalam surat An Nisa’ [65].

    3. Penjelasan tentang makna Jibt dan Thaghut, serta perbedaan antara keduanya.

    4. Thaghutitu terkadang dari jenis Jin, dan kadang terkadang dari jenis manusia.

    5. Mengetahui tujuh perkara yang bisa menyebabkan kehancuran, yang dilarang secara khusus oleh Nabi.

    6. Tukang sihir itu kafir.

    7. Tukang sihir itu dihukum mati tanpa diminta taubat terlebih dahulu.

    8. Jika praktek sihir itu telah ada dikalangan kaum muslimin pada masa Umar, bisa dibayangkan bagaimana pada masa sesudahnya?




CATATAN KAKI :

    [64]. Ayat pertama menunjukkan bahwa sihir haram hukumnya, dan pelakunya kafir, di samping mengandung ancaman berat bagi orang yang berpaling dari kitab Allah, dan mengamalkan amalan yang tidak bersumber darinya.

    [65]. Ayat kedua menunjukkan bahwa ada di antara umat ini yang beriman kepada tukang sihir (Jibt), sebagaimana ahli kitab beriman kepadanya, karena Rasulullah saw telah menegaskan bahwa akan ada di antara umat ini yang mengikuti dan meniru umat-umat sebelumnya.

Bagikan ini :

Comments

Popular posts from this blog

Terjemahan Kitab Kifayatul Awam (Tauhid)

Terjemahan Kitab Qami' Ath-Thughyan (77 Cabang Iman)

Buku Islahul Qulub (Jernihkan Hati)

Terjemahan Kitab Mukasyafah Al-Qulub (Bening Hati Dengan Ilmu Tasawuf)

Terjemahan Kitab Nashoihul Ibad

Terjemahan Kitab Syarah Al-Hikam