Hadist Ke 5. Semua Perbuatan Bid'ah Tertolak



๐Ÿ“š Terjemah Kitab Hadist Arbain Annawawi



Dari Ibunda kaum mu’minin, Ummu Abdillah ‘Aisyah rodhiyallohu ‘anha, dia berkata: ”Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam pernah bersabda: ”Barang siapa yang mengada-adakan sesuatu (amalan) dalam urusan (agama) kami yang bukan dari kami, maka (amalan) itu tertolak.” (HR. Bukhori dan Muslim). Dan dalam riwayat Muslim: “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka itu tertolak.”

Kedudukan hadits

Hadits ini sangat agung kedudukannya karena merupakan dasar penolakan terhadap seluruh bentuk bidรกh yang menyelisihi syariรกt, baik bidรกh dalam aqidah, ibadah, maupun muรกmalah.


Bidah

Bidah memiliki 2 tinjauan secara lughah dan secara syari. Bidah secara lughah berarti segala sesuatu yang tidak ada contoh atau tidak ada yang mendahuluinya pada masanya. Adapun bidรกh secara syarรญ adalah seperti yang didefinisikan oleh para ulama, yaitu yang memenuhi 3 kriteria sebagai berikut:


1. Dilakukan secara terus menerus.
2. Baru, dalam arti tidak ada contohnya.
3. Menyerupai syariรกt baik dari sisi sifatnya atau atsarnya. Dari sisi sifat maksudnya seperti sifat-sifat syariรกt yaitu sudah tertentu waktu, tempat, jenis, jumlah, dan tata caranya. Dari sisi atsarnya maksudnya diniati untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mencari pahala. Bidรกh termasuk jenis Dosa Besar, karena merupakan amal kemaksiatan namun mengharapkan pahala.


Mashalihul Mursalah

Kalau seseorang tidak benar-benar memahami hakikat bidรกh maka dia bisa rancu dengan sesuatu yang disebut Mashalihul Mursalah. Sepintas, antara bidรกh dan Mashalihul Mursalah ada kemiripan, namun hakikatnya berbeda. Adapun perbedaannya adalah sebagai berikut :


1. Mashalihul Mursalah terjadi pada perkara duniawi atau pada sarana (wasilah) demi penjagaan lima maqosid syariรกt yaitu agama, jiwa, harta, keturunan, dan akal. Sementara bidรกh terjadi pada ibadah atau ghayah.


2. Mashalihul Mursalah tidak ada tuntutan untuk dikerjakan pada masa Nabi shallallaahu รกlaihi wa sallam, adapun bidรกh tuntutan untuk dikerjakannya sudah ada pada masa Nabi shallallaahu รกlaihi wa sallam.

Bagikan ini :

Comments

Popular posts from this blog

Terjemahan Kitab Fathul Izar (Rahasia Pernikahan)

Terjemahan Kitab Mukasyafah Al-Qulub (Bening Hati Dengan Ilmu Tasawuf)

Terjemahan Kitab Qami' Ath-Thughyan (77 Cabang Iman)

101 Hadist Tentang Budi Luhur

Terjemahan Kitab Nashoihul Ibad

Terjemahan Kitab Alala Tanalul ‘Ilma