Hadits Ke 32. Tidak Boleh Berbuat Kerusakan



📚 Terjemah Kitab Hadist Arbain Annawawi



Dari Sa’id Sa’d bin Malik bin Sinan Al-Khudri rodhiallohu ‘anhu, bahwa Rosululloh sholallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda, “Dilarang segala yang bahaya dan menimpakan bahaya.” (Hadits hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Daruquthni, dan yang lainnya dengan disanadkan dan diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwatha’ secara mursal, dari Amr bin Yahya, dari bapaknya, dari Nabi sholallahu ‘alaihi wa sallam dengan meniadakan Abu Sa’id. Hadits ini menguatkan satu dengan yang lainnya).

Kedudukan Hadits

Hadits ini sangat penting karena berisi kaidah agama di mana dengan kaidah tersebut tercakup hukum-hukum yang sangat banyak.


Tidak Mendatangkan Mudhorot

Sesuatu yang disyariatkan baik dalam ibadah atau muamalah tidak mendatangkan mudhorot bagi pelakunya. Hamba tidak boleh mendatangkan mudhorot dalam bermuamalah sementara dia tidak memperoleh manfaat. Jika mudharat yang ditimbulkan mendatangkan manfaat bagi dirinya, maka hukumnya tafsil. Yaitu:
  1. Jika mudharat itu sesuatu yang biasa dan manfaatnya jelas, maka hukumnya boleh.
  2. Jika mudharat itu sesuatu yang tidak biasa, dan manfaatnya tidak jelas maka hukumnya tidak boleh.

Bagikan ini :

Comments

Popular posts from this blog

Terjemahan Kitab Kifayatul Awam (Tauhid)

Terjemahan Kitab Qami' Ath-Thughyan (77 Cabang Iman)

Buku Islahul Qulub (Jernihkan Hati)

Terjemahan Kitab Mukasyafah Al-Qulub (Bening Hati Dengan Ilmu Tasawuf)

Terjemahan Kitab Nashoihul Ibad

Terjemahan Kitab Syarah Al-Hikam