Hadits Ke 32. Tidak Boleh Berbuat Kerusakan
📚 Terjemah Kitab Hadist Arbain Annawawi
Dari Sa’id Sa’d bin Malik bin Sinan Al-Khudri rodhiallohu
‘anhu, bahwa Rosululloh sholallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda,
“Dilarang segala yang bahaya dan menimpakan bahaya.” (Hadits hasan
diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Daruquthni, dan yang lainnya dengan disanadkan dan
diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwatha’ secara mursal, dari Amr bin Yahya,
dari bapaknya, dari Nabi sholallahu ‘alaihi wa sallam dengan meniadakan Abu
Sa’id. Hadits ini menguatkan satu dengan yang lainnya).
Kedudukan Hadits
Hadits ini sangat penting karena berisi kaidah agama di mana dengan kaidah tersebut tercakup hukum-hukum yang sangat banyak.
Hadits ini sangat penting karena berisi kaidah agama di mana dengan kaidah tersebut tercakup hukum-hukum yang sangat banyak.
Tidak Mendatangkan Mudhorot
Sesuatu yang disyariatkan baik dalam ibadah atau muamalah tidak mendatangkan mudhorot bagi pelakunya. Hamba tidak boleh mendatangkan mudhorot dalam bermuamalah sementara dia tidak memperoleh manfaat. Jika mudharat yang ditimbulkan mendatangkan manfaat bagi dirinya, maka hukumnya tafsil. Yaitu:
Sesuatu yang disyariatkan baik dalam ibadah atau muamalah tidak mendatangkan mudhorot bagi pelakunya. Hamba tidak boleh mendatangkan mudhorot dalam bermuamalah sementara dia tidak memperoleh manfaat. Jika mudharat yang ditimbulkan mendatangkan manfaat bagi dirinya, maka hukumnya tafsil. Yaitu:
-
Jika mudharat itu sesuatu yang biasa dan manfaatnya jelas, maka hukumnya boleh.
-
Jika mudharat itu sesuatu yang tidak biasa, dan manfaatnya tidak jelas maka hukumnya tidak boleh.
Bagikan ini :
Comments
Post a Comment
Silakan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan