Hadits Ke 27. Menjauhi Perbuatan Yang Meresahkan
📚 Terjemah Kitab Hadist Arbain Annawawi
Dari Nawas bin Sam’an rodhiallohu ‘anhu bahwa Nabi sholallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Kebajikan itu adalah budi pekerti yang baik, dan
dosa itu adalah segala sesuatu yang menggelisahkan perasaanmu dan yang engkau
tidak suka bila dilihat orang lain.” (HR. Muslim).
Dan dari Wabishah bin Ma’bad rodhiallohu ‘anhu dia berkata:
Aku datang kepada Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
“Apakah engkau datang untuk bertanya tentang kebajikan?” Aku berkata,” Ya.”
Beliau bersabda, “Bertanyalah kepada hatimu. Kebajikan adalah apa yang
menjadikan tenang jiwa dan hati, sedangkan dosa adalah apa yang menggelisahkan
jiwa dan menimbulkan keraguan dalam hati, meskipun orang-orang terus
membenarkanmu.” (Hadits hasan yang kami riwayatkan dari Musnad Imam Ahmad
bin Hambal dan Musnad Imam Ad-Darimi dengan sanad hasan).
AL-BIRR ADALAH HUSNUL KHULUQ
Al-Birr ada dua macam yaitu Al-Birr terkait dengan Allah, dan Al-Birr terkait dengan sesama. Al-Birr terkait dengan Allah adalah beriman kepada-Nya, melaksanakan perintah-Nya, dan menjauhi larangan-Nya. Al-Birr terkait dengan sesama adalah husnul khuluq yaitu banyak berderma dan tidak mengganggu kepada sesama.
Al-Birr ada dua macam yaitu Al-Birr terkait dengan Allah, dan Al-Birr terkait dengan sesama. Al-Birr terkait dengan Allah adalah beriman kepada-Nya, melaksanakan perintah-Nya, dan menjauhi larangan-Nya. Al-Birr terkait dengan sesama adalah husnul khuluq yaitu banyak berderma dan tidak mengganggu kepada sesama.
DOSA
Dosa adalah sesuatu yang membuat bimbang di hati dan tidak suka jika diketahui orang lain. Kebimbangan yang ada dalam hati ada tiga keadaan yaitu:
Dosa adalah sesuatu yang membuat bimbang di hati dan tidak suka jika diketahui orang lain. Kebimbangan yang ada dalam hati ada tiga keadaan yaitu:
-
Ragu untuk mengerjakan sesuatu yang sudah jelas dalilnya, maka tercela.
-
Ragu yang disebabkan karena perbedaan ulama, tetapi salah satunya sudah jelas. Jika ragu untuk mengerjakan yang sudah jelas tersebut maka tercela.
Ragu
yang disebabkan karena perbedaan ulama, dan sulit untuk menentukan yang lebih
benar. Jika meninggalkan amal yang disebabkan karena ragu seperti ini, maka
tidak tercela.
Bagikan ini :
Comments
Post a Comment
Silakan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan