Kitab Jual- Beli Hadist Ke 101-150



📚 Terjemah Kitab Hadist Bulughul Mahram



🔹Hadits ke-101
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bila didatangkan kepada beliau orang meninggal yang menanggung hutang, beliau bertanya: "Apakah ia meninggalkan sesuatu untuk melunasi hutangnya?". Jika dikatakan bahwa ia meninggalkan sesuatu untuk melunasi hutangnya, beliau menyolatkannya. Jika tidak, beliau bersabda: "Sholatlah atas temanmu ini." Tatkala Allah telahg memberikan beberapa kemenangan kepadanya, beliau bersabda: "Aku lebih berhak pada kaum mukminin daripada diri mereka sendiri. Maka barangsiapa meninggal dan ia memiliki hutang, akulah yang melunasinya." Muttafaq Alaihi. Menurut suatu riwayat Bukhari: "Maka barangsiapa mati dan tidak meninggalkan harta pelunasan....".

🔹Hadits ke-102
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak ada tanggungan, dalam pelaksanaan had." Riwayat Baihaqi dengan sanad lemah.

🔹Hadits ke-103
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Allah berfirman: Aku menjadi orang ketiga dari dua orang yang bersekutu selama salah seorang dari mereka tidak berkhianat kepada temannya. Jika ada yang berkhianat, aku keluar dari (persekutuan) mereka." Riwayat Abu Dawud dan dinilai shahih oleh Hakim.

🔹Hadits ke-104
Dari al-Saib al-Mahzumy Radliyallaahu 'anhu bahwa ia dahulu adalah sekutu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sebelum beliau diangkat menjadi Rasul. Ketika ia datang pada hari penaklukan kota Mekkah, beliau bersabda: "Selamat datang wahai saudaraku dan sekutuku." Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah.

🔹Hadits ke-105
Abdullah Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku, Ammar, dan Sa'ad bersekutu dalam harta rampasan yang akan kami peroleh dari perang Badar. Hadits riwayat Nasa'i.

🔹Hadits ke-106
Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku akan keluar menuju Khaibar, lalu aku menghadap Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: "Jika engkau menemui wakilku di Khaibar, ambillah darinya 15 wasaq." Hadits shahih riwayat Abu Dawud.

🔹Hadits ke-107
Dari Urwah al-Bariqy Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mengutusnya dengan uang satu dinar untuk membelikan beliau hewan qurban. Hadits Bukhari meriwayatkannya di tengah-tengah suatu hadits sebagaimana tersebut dalam hadits dahulu (no.40).

🔹Hadits ke-108
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengutus Umar untuk mengambil zakat. Hadits. Muttafaq Alaihi.

🔹Hadits ke-109
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyembelih 63 ekor dan menyuruh Ali Radliyallaahu 'anhu untuk menyembelih sisanya. Hadits diriwayatkan oleh Muslim.

🔹Hadits ke-110
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu tentang kisah pelaku (zina), Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Pergilah, wahai Unais, menemui perempuan orang ini. Jika ia mengaku, rajamlah ia." Hadits. Muttafaq Alaihi.

🔹Hadits ke-111
Abu Dzar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepadaku: "Katakanlah yang benar walaupun ia pahit." Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dari hadits yang panjang."

🔹Hadits ke-112
Dari Samurah Ibnu Jundab bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tangan bertanggung jawab terhadap apa yang ia ambil sampai ia mengembalikannya." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Hakim.

🔹Hadits ke-113
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tunaikanlah amanat kepada orang yang memberimu amanat dan janganlah berkhianat kepada orang yang menghianatimu." Riwayat Tirmidzi dan Abu Dawud. Hadits hasan menurut Abu Dawud, shahih menurut Hakim, dan munkar menurut Abu Hatim Ar-Razi. Hadits itu diriwayatkan juga oleh segolongan huffadz. Ia mencakup masalah pinjaman.

🔹Hadits ke-114
Ya'la Ibnu Umayyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepadaku: "Apabila utusanku datang kepadamu, berikanlah kepada mereka tiga puluh baju besi." Aku berkata: Wahai Rasulullah, apakah pinjaman yang ditanggung atau pinjaman yang dikembalikan? Beliau bersabda: "Pinjaman yang dikembalikan." Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.

🔹Hadits ke-115
Dari Shofwan Ibnu Umayyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam meminjam darinya beberapa baju besi sewaktu perang Hunain. Ia bertanya: Apakah ia rampasan, wahai Muhammad. beliau menjawab: "Tidak, ia pinjaman yang ditanggung." Riwayat Abu Dawud, Ahmad, dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Hakim.

🔹Hadits ke-116
Hakim juga meriwayatkannya dengan saksi lemah dari Ibnu Abbas r.a.

🔹Hadits ke-117
Dari Said Ibnu Zaid Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mengambil sejengkal tanah dengan dlalim, Allah akan mengalungkan kepadanya dari tujuh lapis bumi." Muttafaq Alaihi.

🔹Hadits ke-118
Dari Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sedang berada di rumah salah seorang istrinya. Lalu salah satu istrinya yang lain mengutus seorang pelayan membawa sebuah piring yang berisi makanan. Kemudian ia (istri yang serumah dengan beliau) memukul dengan tangannya dan pecahlah piring tersebut. Beliau menangkupkan piring itu dan meletakkan makanan di atasnya, lalu bersabda: "Makanlah." Kemudian beliau mengembalikan piring yang baik kepada pesuruh itu dan menyimpan piring yang pecah. Riwayat Bukhari dan Tirmidzi, dan dia menyebut pemukul tersebut adalah 'Aisyah, dan menambahkan: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Makanan diganti makanan dan bejana diganti bejana." Hadits shahih menurutnya.

🔹Hadits ke-119
Dari Rafi' Ibnu Khodij Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa menanam di atas tanah suatu kaum tanpa seizin mereka, maka ia tidak memiliki apapun dari tanaman itu, namun ia mendapat nafkah (belanja)." Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Nasa'i. Hadits hasan menurut Tirmidzi. Dikatakan bahwa Bukhari menilainya hadits dha'if.

🔹Hadits ke-120
Dari Urwah Ibnu al-Zubair Radliyallaahu 'anhu bahwa seorang sahabat Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berkata: Ada dua orang bertengkar mengadu kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam masalah tanah. Salah seorang di antara mereka telah menanam pohon kurma di atas tanah milik yang lain. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memutuskan tanah tetap menjadi milik siempunya dan menyuruh pemilik pohon kurma untuk mencabut pohonnya, dan beliau bersabda: "Akar yang dlalim tidak punya hak." Riwayat Abu Dawud dan sanadnya hasan.

🔹Hadits ke-121
Akhir hadits itu menurut pengarang-pengarang kitab al-Sunan dari riwayat Urwah, dari Said Ibnu Zaid. Tentang maushul dan mursalnya hadits tersebut serta penentuan para perawinya masih ada pertentangan.

🔹Hadits ke-122
Dari Abu Bakrah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda pada khutbahnya hari raya Kurba di Mina: "Sesungguhnya darahmu dan hartamu adalah haram atasmu sebagaimana haramnya harimu ini, pada bulanmu ini, di negerimu ini." Muttafaq Alaihi.

🔹Hadits ke-123
Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam telah menetapkan berlakunya syuf'ah (hak membeli bagian dari dua orang yang bersekutu) pada setiap sesuatu yang belum dibagi. Apabila telah dibatasi dan telah diatur peraturannya, maka tidak berlaku syuf'ah. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.

🔹Hadits ke-124
Menurut riwayat Muslim: Syu'fah itu berlaku dalam setiap persekutuan, baik dalam tanah, kampung, atau kebun. Tidak boleh - dalam suatu lafadz- tidak halal menjualnya hingga ditawarkan kepada sekutunya. Menurut riwayat Thahawi: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menetapkan berlakunya Syuf'ah dalam segala sesuatu. Para perawinya dapat dipercaya.

🔹Hadits ke-125
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tetangga sebelah rumah lebih berhak terhadap rumah itu." Riwayat Nasa'i, dinilai shahih oleh Ibnu Hibban, dan ia mempunyai illah.

🔹Hadits ke-126
Dari Abu Rafi' Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tetangga itu lebih berhak karena kedekatannya." Riwayat Bukhari dan Hakim. Hadits tersebut mempunyai kisah.

🔹Hadits ke-127
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tetangga itu lebih berhak dengan syuf'ah tetangganya, ia dinanti -walaupun sedang pergi- jika jalan mereka satu." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Para perawinya dapat dipercaya.

🔹Hadits ke-128
Dari Ibnu Umar bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Syuf'ah itu laksana melepaskan unta." Riwayat Ibnu Majah dan al-Bazzar dengan tambahan: "Tidak ada syuf'ah bagi orang yang pergi." Sanadnya lemah.

🔹Hadits ke-129
Dari Shuhaib Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tiga hal yang didalamnya ada berkah adalah jual-beli bertempo, ber-qiradl (memberikan modal kepada seseorang hasil dibagi dua), dan mencampur gandum dengan sya'ir untuk makanan di rumah, bukan untuk dijual." Riwayat Ibnu Majah dengan sanad lemah.

🔹Hadits ke-130
Dari Hakim Ibnu Hizam bahwa disyaratkan bagi seseorang yang memberikan modal sebagai qiradl, yaitu: Jangan menggunakan modalku untuk barang yang bernyawa, jangan membawanya ke laut, dan jangan membawanya di tengah air yang mengalir. Jika engkau melakukan salah satu di antaranya, maka engkaulah yang menanggung modalku. Riwayat Daruquthni dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya. Malik berkata dalam kitabnya al-Muwattho', dari Ala' Ibnu Abdurrahman Ibnu Ya'qub, dari ayahnya, dari kakeknya: Bahwa ia pernah menjalankan modal Utsman dengan keuntungan dibagi dua. Hadits mauquf shahih.

🔹Hadits ke-131
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mempekerjakan penduduk Khaibar dengan memperoleh setengah dari hasilnya berupa buah-buahan dan tanaman. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat Bukhari-Muslim: Mereka meminta beliau menetapkan mereka mengerjakan tanah (Khaibar) dengan memperoleh setengah dari hasil kurma, maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Kami tetapkan kalian dengan ketentuan seperti itu selama kami menghendaki." Lalu mereka mengakui dengan ketetapan itu samapi Umar mengusir mereka. Menurut riwayat Muslim: Bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberikan pohon kurma dan tanah Khaibar kepada kaum Yahudi di Khaibar dengan perjanjian mereka mengerjakan dengan modal mereka dan bagi mereka setengah dari hasil buahnya.

🔹Hadits ke-132
Hanzholah Ibnu Qais Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku bertanya kepada Rafi' Ibnu Khadij tentang menyewakan tanah dengan emas dan perak. Ia berkata: Tidak apa-apa. Orang-orang pada zaman Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyewakan tanah dengan imbalan pepohonan yang tumbuh di tempat perjalanan air, pangkal-pangkal parit, dan aneka tumbuhan. Lalu dari tetumbuhan itu ada yang hancur dan ada yang selamat, sedang orang-orang tidak mempunyai sewaan lainnya kecuali ini. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang hal itu. Adapun imbalan dengan barang yang nyata dan terjamin, maka tidak apa-apa. Riwayat Muslim. Dalam hadits ini ada penjelasan menyeluruh tentang larangan menyewakan tanah dalam hadits Muttafaq Alaihi.

🔹Hadits ke-133
Dari Tsabit Ibnu ad-Dlahak Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang muzara'ah (sama dengan musaqat, yaitu memberikan tanah garapan kepada orang lain dengan bagi hasil menurut perjanjian) dan memerintahkan sewa-menyewakan. Riwayat Muslim.

🔹Hadits ke-134
Ibnu Abbas berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berbekam dan memberikan upah kepada orang yang membekamnya. Seandainya hal itu haram beliau tidak akan memberinya upah. Riwayat Bukhari.

🔹Hadits ke-135
Dari Rafi' Ibnu Khodij Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Pekerjaan tukang bekam adalah jelek." Riwayat Muslim.

🔹Hadits ke-136
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Allah 'Azza wa Jalla berfirman: Tiga orang yang Aku menjadi musuhnya pada hari kiamat ialah: Orang yang memberi perjanjian dengan nama-Ku kemudian berkhianat, orang yang menjual orang merdeka lalu memakan harganya, dan orang yang mempekerjakan seorang pekerja, lalu pekerja itu bekerja dengan baik, namun ia tidak memberikan upahnya." Riwayat Muslim.

🔹Hadits ke-137
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Hal yang paling patut kamu ambil upahnya ialah Kitabullah." Dikeluarkan oleh Bukhari.

🔹Hadits ke-138
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Berikanlah kepada pekerja upahnya sebelum mengering keringatnya." Riwayat Ibnu Majah.

🔹Hadits ke-139
Dalam masalah ini ada hadits dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu riwayat Abu Ya'la dan Baihaqi, dan dari Jabir riwayat Thabrani. Namun semuanya lemah.

🔹Hadits ke-140
Idem

🔹Hadits ke-141
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mempekerjakan seorang pekerja hendaknya ia menentukan upahnya." Riwayat Abdul Razzaq dalam hadits munqathi'. Hadits maushul menurut Baihaqi dari jalan Abu Hanifah.

🔹Hadits ke-142
Dari Urwah, dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa memakmurkan tanah yang tidak dimiliki oleh siapapun maka ia lebih berhak dengan tanah tersebut." Urwah berkata: Umar memberlakukan hukum itu pada masa khilafahnya. Riwayat Bukhari.

🔹Hadits ke-143
Dari Said Ibnu Zaid Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu miliknya." Riwayat Imam Tiga. Hadits hasan menurut Tirmidzi dan ia berkata: hadits itu diriwayatkan dengan mursal dan ada perselisihan tentang shahabatnya. Ada yang mengatakan (shahabatnya ialah) Jabir, ada yang mengatakan 'Aisyah, dan ada yang mengatakan Umar. Yang paling kuat ialah yang pertama.

🔹Hadits ke-144
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa al-Sho'b Ibnu Jatsamah Al-Laitsy memberitahukan kepadanya bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak ada pembatasan tanah kecuali milik Allah dan Rasul-Nya." Riwayat Bukhari.

🔹Hadits ke-145
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jangan membuat kesusahan dan jangan membalasnya." Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah.

🔹Hadits ke-146
Dalam riwayatnya yang lain ada hadits serupa dari Abu Said, dalam kitab al-Muwattho' hadits itu mursal.

🔹Hadits ke-147
Dari Samurah Ibnu Jundab Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa membatasi suatu tanah, maka ia menjadi miliknya." Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Jarud.

🔹Hadits ke-148
Dari Abdullah Ibnu Mughoffal bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mengali sebuah sumur, maka baginya empat puluh hasta untuk minuman ternaknya." Riwayat Ibnu Majah dengan sanad lemah.

🔹Hadits ke-149
Dari Alqomah Ibnu Wail, dari ayahnya, bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberikan kepadanya sepetak tanah di Hadlramaut. Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.

🔹Hadits ke-150
Dari Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberi tanah kepada Zubair sejauh lari kudanya, maka ia melarikan kudanya hingga berhenti. Kemudian ia melempar cemetinya. Lalu beliau bersabda: "Berikan padanya sejauh lemparan cemetinya." Riwayat Abu Dawud dan didalamnya ada kelemahan.

Bagikan ini :

Comments

Popular posts from this blog

Terjemahan Kitab Kifayatul Awam (Tauhid)

Terjemahan Kitab Qami' Ath-Thughyan (77 Cabang Iman)

Buku Islahul Qulub (Jernihkan Hati)

Terjemahan Kitab Mukasyafah Al-Qulub (Bening Hati Dengan Ilmu Tasawuf)

Terjemahan Kitab Nashoihul Ibad

Terjemahan Kitab Syarah Al-Hikam